BERITA

BERITA TERKINI
Sosialisasi Anti Korupsi Seri - 1

<p>Antikorupsi adalah semua tindakan, perkataan, atau perbuatan yang menentang korupsi dan segala macam bentuknya. Kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio memiliki arti beragam yakni tindakan merusak atau menghancurkan. Corruptio juga diartikan kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.</p> <p>Kata corruptie dalam bahasa Belanda masuk ke dalam perbendaharaan Indonesia menjadi korupsi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.</p> <div class="container text-center"> <video width="640" controls> <source src="https://inspektorat.kedirikab.go.id/img/dokumentasi/materi/23-10-16/1.mp4" type="video/mp4"> Your browser does not support HTML video. </video> </div><br> =====<br><br> Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri<br><br> Facebook : @inspektoratkabkediri<br> Instagram : @inspektoratkabkediri<br> Web : inspektorat.kedirikab.go.id<br> Youtube : Inspektorat Kab Kediri<br><br> =====<br><br> #AntiKorupsi<br> #Korupsi<br> #KPK<br> #Sosialisasi<br> #SosialisasiAntiKorupsi<br> #SobatSIAP<br> #SIAP<br> #Sinergitas<br> #Integritas<br> #Adaptif<br> #Profesional<br> #InspektoratSIAP<br> #KediriBerbudaya<br> #PulihLebihCepat<br> #BangkitLebihKuat<br> #GotongRoyongIndonesiaUntukDunia<br> #Masecahcah<br> #MasDhito<br> #DhitoPramono<br> #BupatiKediri<br> #KabupatenKediri<br> #PemkabKediri<br> #InspektoratKabupatenKediri<br> #ASNberAkhlak<br> #BanggaMelayaniBangsa<br> #love<br> #instagood<br> #trending<br> #happy<br> #viral

Selengkapnya...
Jabatan Fungsional di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Kediri

<p>Hey Sobat SIAP!<br> Siapa di sini yang penasaran dengan berbagai jabatan fungsional di Inspektorat Kabupaten Kediri?<br> Ada berapa jumlah pemeriksa yang bekerja di sana?<br> Dan yang pasti, apa saja tugas-tugas seru yang mereka lakukan?<br> Yuk, mari kita simak bareng!</p> <p>Teks dalam gambar:</p> <h3>JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT KABUPATEN KEDIRI</h3> <p>Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah Instansi Pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi pokok melakukan pengawasan.<br> APIP beranggotakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat di setiap kementerian/Lembaga, provinsi dan kabupaten/kota.<br> APIP memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Tugas dan tanggung jawab tersebut tercantum dalam dokumen rencana pengawasan tahunan atau yang kemudian disebut sebagai Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT).</p> <p>Jabatan fungsional ialah sekelompok jabatan berisi fungsi dan tugas yang berhubungan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian.<br> Dilingkungan Inspektorat Kabupaten Kediri, terdapat jabatan fungsional auditor dan PPUPD.<br> Apa beda 2 jabatan fungsional tersebut ?</p> <p>Jabatan Fungsional:</p> <ol> <li>Auditor</li> <li>Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan daerah (PPUPD)</li> </ol> <p>Dasar Hukum:</p> <ol> <li>(Auditor) Permenpan Nomor PER/220/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor (JFA) dan angka kreditnya & Permenpan Nomor 48 Tahun 2022 tentang JFA</li> <li>(PPUPD) Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang jabatan fungsional PPUPD</li> </ol> <p>Instansi Pembina:</p> <ol> <li>(Auditor) BPKP</li> <li>(PPUPD) Kemendagri</li> </ol> <p>Tugas:</p> <ol> <li>(Auditor) Jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</li> <li>(PPUPD) PNS yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.</li> </ol> <p>Jumlah JF di Inspektorat Kabupaten Kediri:</p> <ol> <li>(Auditor): <ol> <li>4 Auditor Madya</li> <li>8 Auditor Muda</li> <li>8 Auditor Pertama</li> <li>5 Auditor Terampil</li> </ol> </li> <li>(PPUPD): <ol> <li>9 PPUPD Pertama</li> </ol> </li> </ol> <p>Dalam rangka menjaga integritas dan efektivitas pengawasan intern di lingkungan APIP, sangat penting untuk memahami perbedaan antara jabatan fungsional auditor dan PPUPD. Meskipun keduanya adalah bagian dari APIP dan memiliki tanggung jawab pengawasan intern, perbedaan dalam dasar hukum, instansi pembina, dan ruang lingkup tugas membuat keduanya memiliki peran yang unik dalam melaksanakan tugas mereka. Namun, pada akhirnya, keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.</p> =====<br><br> Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri<br><br> Facebook : @inspektoratkabkediri<br> Instagram : @inspektoratkabkediri<br> Web : inspektorat.kedirikab.go.id<br> Youtube : Inspektorat Kab Kediri<br><br> =====<br><br> #JF<br> #JabatanFungsional<br> #Auditor<br> #PPUPD<br> #SobatSIAP<br> #SIAP<br> #Sinergitas<br> #Integritas<br> #Adaptif<br> #Profesional<br> #InspektoratSIAP<br> #KediriBerbudaya<br> #PulihLebihCepat<br> #BangkitLebihKuat<br> #GotongRoyongIndonesiaUntukDunia<br> #Masecahcah<br> #MasDhito<br> #DhitoPramono<br> #BupatiKediri<br> #KabupatenKediri<br> #PemkabKediri<br> #InspektoratKabupatenKediri<br> #ASNberAkhlak<br> #BanggaMelayaniBangsa<br> #love<br> #instagood<br> #trending<br> #happy<br> #viral

Selengkapnya...
Reformasi Birokrasi

<p>Hallo sobat SIAP, kali ini kita akan bersama-sama belajar tentang reformasi birokrasi atau yang biasa disebut RB. Tentang apa dan bagaimana melaksanakan RB, hingga termasuk manfaat dari pelaksanaan RB itu sendiri. Yuk kita simak Bersama</p> <p>Teks dalam gambar:</p> <h3>REFORMASI BIROKRASI</h3> <h4>PENGERTIAN DAN TUJUAN</h4> <p>Reformasi Birokrasi (RB) dimaknai sebagai perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan, dilakukan dengan menata ulang proses birokrasi dari tingkat tertinggi hingga terendah, merevisi dan membangun berbagai regulasi, menyesuaikan tugas fungsi instansi pemerintah dengan paradigma dan peran baru, serta melakukan terobosan baru dengan langkah-langkah bertahap, konkret, realistis, dan sungguh-sungguh</p> <p>Tujuan RB "Menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara"</p> <h4>GRAND DESIGN REFORMASI BIROKRASI</h4> <p>Jenis Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Dan Penganggaran:</p> <ol> <li>2014<br><b>RULE BASED BUREAUCRACY</b><br>Birokrasi cenderung kaku dan berorientasi pada aturan</li> <li>2019<br><b>PERFORMANCE BASED BUREAUCRACY</b><br>Birokrasi berorientasi hasil, manajemen kinerja diterapkan, dan didukung SPBE</li> <li>2024<br><b>DYNAMIC GOVERNANCE</b><br>Birokrasi semakin efektif, efisien, dan bersih dengan ciri agile dan adaptif sehingga setara dengan birokrasi kelas dunia</li> </ol> <h4>VISI</h4> <h5>TERWUJUDNYA PEMERINTAHAN BERKELAS DUNIA</h5> <ul> <li>Pemerintahan yang bebas KKN</li> <li>Profesional</li> <li>Memberikan pelayanan prima</li> </ul> <h4>ARAH KEBIJAKAN REFORMASI BIROKRASI</h4> <ul> <li>Permasalahan Hilir<br> RB Tematik<br> Mempercepat pelaksanaan agenda pembangunan nasional<br> Pilihan Tema Tematik:<br> <ul> <li>Penanggulangan Kemiskinan</li> <li>Peningkatan Investasi</li> <li>Digitalisasi Pemerintahan</li> <li>Pengendalian Inflasi</li> <li>Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN)</li> </ul> </li> <li>Permasalahan Hulu<br> RB General<br> Memperbaiki manajemen internal seluruh instansi pemerintah<br> Sasaran:<br> <ul> <li>Tata kelola pemerintahan digital yang lincah, kolaboratif dan akuntabel</li> <li>Budaya birokrasi berakhlak dengan ASN yang profesional</li> </ul> </li> </ul> <h4>TAHAPAN PEMBANGUNAN RB (K/L/D)</h4> <h5>RB GENERAL</h5> <ol> <li>Penetapan Prioritas Kegiatan Utama</li> <li>Penetapan Target Kegiatan Utama</li> <li>Penyusunan Rencana Aksi</li> <li>Pelaksanaan Rencana Aksi</li> <li>Monitoring dan Evaluasi</li> </ol> <h5>RB TEMATIK</h5> <ol> <li>Memilih Tema</li> <li>Identifikasi Masalah</li> <li>Penetapan Kinerja (log frame)</li> <li>Penyusunan Rencana Aksi</li> <li>Pelaksanaan Rencana Aksi</li> <li>Monitoring dan Evaluasi</li> </ol> <h4>PERAN INSPEKTORAT DALAM REFORMASI BIROKRASI</h4> Inspektorat selaku APIP berperan sebagai evaluator internal dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Evaluasi yang diselenggarakan adalah:<br> <ul> <li> <b>Evaluasi Tahap Perencanaan (ex-ante)</b><br> APIP melaksanakan evaluasi terhadap dokumen Road Map Reformasi Birokrasi beserta dokumen Rencana Aksi, baik RB General maupun RB Tematik. </li> <li> <b>Evaluasi Tahap Pelaksanaan (on-going)</b><br> APIP melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana aksi beserta capaian target yang terealisasi. </li> </ul> =====<br><br> Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri<br><br> Facebook : @inspektoratkabkediri<br> Instagram : @inspektoratkabkediri<br> Web : inspektorat.kedirikab.go.id<br> Youtube : Inspektorat Kab Kediri<br><br> =====<br><br> #RB<br> #Reformasi<br> #Birokrasi<br> #ReformasiBirokrasi<br> #2023<br> #SobatSIAP<br> #SIAP<br> #Sinergitas<br> #Integritas<br> #Adaptif<br> #Profesional<br> #InspektoratSIAP<br> #KediriBerbudaya<br> #PulihLebihCepat<br> #BangkitLebihKuat<br> #GotongRoyongIndonesiaUntukDunia<br> #Masecahcah<br> #MasDhito<br> #DhitoPramono<br> #BupatiKediri<br> #KabupatenKediri<br> #PemkabKediri<br> #InspektoratKabupatenKediri<br> #ASNberAkhlak<br> #BanggaMelayaniBangsa<br> #love<br> #instagood<br> #trending<br> #happy<br> #viral

Selengkapnya...
Reviu Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Daerah

<p>Halo Sobat SIAP, tahukah kamu betapa pentingnya Reviu Atas Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Daerah yang dilaksanakan Inspektorat? Apakah kamu tahu jenis - jenisnya dan kapan jadwal reviu dilakukan oleh APIP?</p> <p>Jangan khawatir, kami telah siapkan informasi lengkap dalam gambar-gambar berikut! Jangan lupa untuk membacanya untuk pemahaman yang lebih mendalam.</p> <p>Teks dalam gambar:</p> <h3>Reviu Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Daerah</h3> <h4>Pengertian</h4> <p>Berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan disebutkan bahwa reviu bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah telah disusun sesuai dengan ketentuan, standar, rencana atau norma guna meningkatkan kualitas dokumen perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah.</p> <h4>Jenis</h4> <p>Jenis Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Dan Penganggaran:</p> <ol> <li>Rancangan akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)</li> <li>Rancangan akhir Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD)</li> <li>Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS)</li> <li>Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD)</li> </ol> <h4>Jadwal</h4> <p>Jadwal reviu tersebut dilakukan oleh APIP</p> <ol> <li>Reviu RKPD dilaksanakan minggu pertama Juni</li> <li>Reviu Renja PD dilaksanakan paralel dengan validasi yang dilakukan oleh Bappeda</li> <li>Reviu KUA PPAS dilaksanakan sebelum diajukan kepada Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan</li> <li>Reviu RKA SKPD dilaksanakan paralel dengan pembahasan yang dilakukan oleh TAPD</li> </ol> <h4>Pelaporan</h4> <p>Atas reviu yang telah dilaksanakan oleh APIP disampaikan kepada Kepala Daerah paling lama 2 ( dua) hari setelah pelaksanaan reviu selesai dilaksanakan.</p> <h4>Referensi</h4> <p>Langkah kerja dan format kertas kerja reviu mengacu pada Lampiran Surat Edaran Mendagri Nomor:700/1329/IJ tentang Pelaksanaan Pengawasan APIP atas Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Rencana Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2023.</p> =====<br><br> Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri<br><br> Facebook : @inspektoratkabkediri<br> Instagram : @inspektoratkabkediri<br> Web : inspektorat.kedirikab.go.id<br> Youtube : Inspektorat Kab Kediri<br><br> =====<br><br> #PerencanaanDaerah<br> #PenganggaranDaerah<br> #ReviuDokumen<br> #InformasiPenting<br> #SobatSIAP<br> #SIAP<br> #Sinergitas<br> #Integritas<br> #Adaptif<br> #Profesional<br> #InspektoratSIAP<br> #KediriBerbudaya<br> #PulihLebihCepat<br> #BangkitLebihKuat<br> #GotongRoyongIndonesiaUntukDunia<br> #Masecahcah<br> #MasDhito<br> #DhitoPramono<br> #BupatiKediri<br> #KabupatenKediri<br> #PemkabKediri<br> #InspektoratKabupatenKediri<br> #ASNberAkhlak<br> #BanggaMelayaniBangsa<br> #love<br> #instagood<br> #trending<br> #happy<br> #viral

Selengkapnya...
SPM - Standar Pelayanan Minimal

<p>Selamat pagi, Sobat SIAP!</p> <p>Sekilas tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM): Ini adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang setiap warga negara berhak terima minimal, menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2014. SPM mencakup Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat & Permukiman, Ketenteraman Umum & Perlindungan Masyarakat, serta Sosial.</p> <p>Tak lupa, Permendagri No. 59 Tahun 2021 menjelaskan mekanisme dan strategi penerapan SPM. Ada juga indikator layanan yang perlu diawasi, serta laporan yang harus disampaikan setiap 3 bulan. Komponen penilaian kinerja SPM Awards meliputi capaian, alokasi anggaran, partisipasi tim, tahapan penerapan, dan kualitas pelaporan.</p> <p>Untuk sukses menerapkan SPM di Kab/Kota, tim perlu komitmen dari Kepala Daerah, dukungan anggaran, dan SDM yang handal. Mereka akan mengintegrasikan SPM ke rencana pembangunan daerah, menyusun rencana aksi, serta berkomitmen mencapai target SPM.</p> <p>Jangan lupa untuk lihat slide kami untuk info lebih lanjut, ya!</p> <p>Teks pada gambar:</p> <h3>Standar Pelayanan Minimal</h3> <p>SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintah wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. (Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014).</p> <p>Penyelenggara pemerintahan daerah memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat & Permukiman, Ketenteraman Umum & Perlindungan masyarakat serta sosial.</p> <p>Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang penerapan SPM secara teknis memuat tentang mekanisme dan strategi penerapan SPM mulai dari pengumpulan data, penghitungan pemenuhan kebutuhan dasar, perencanaan SPM, pelaksanaan SPM dan pelaporan. Tim penerapan SPM Kab/Kota berkedudukan di Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten/Kota yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.</p> <h3>Apa saja Indikator layanan SPM ?</h3> <p>Laporan penerapan SPM disampaikan kepada Gubernur, Bupati/Walikota secara berkala setiap 3 bulan melalui https://spm.bangda.kemendagri.go.id</p> <h4>Komponen penilaian kinerja SPM awards:</h4> <ol> <li>Rata-rata capaian penerima dan mutu layanan 6 (enam) bidang SPM</li> <li>Alokasi anggaran belanja APBD dalam rangka penerapan SPM</li> <li>Pembentukan Tim penerapan SPM dan partisipasi aktif tim</li> <li>Tahapan penyusunan 4 tahapan penerapan SPM</li> <li>Kualitas dan ketaatan daerah yang melaporkan capaian setiap triwulan.</li> </ol> <h3>Apa saja yang perlu disiapkan Tim penerapan SPM Kab/Kota?</h3> <p>Adanya komitmen Kepala Daerah dan penguatan Tim Penerapan SPM yang didukung dengan anggaran dan penyediaan SDM. Tim Penerapan SPM bertugas untuk mengintegrasikan SPM ke dalam dokumen rencana pembangunan daerah, menyusun rencana aksi penerapan SPM, menyusun program dan kegiatan untuk pemenuhan SPM serta berkomitmen untuk mencapai target SPM yang telah ditetapkan.</p> =====<br><br> Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri<br><br> Facebook : @inspektoratkabkediri<br> Instagram : @inspektoratkabkediri<br> Web : inspektorat.kedirikab.go.id<br> Youtube : Inspektorat Kab Kediri<br><br> =====<br><br> #SPM<br> #StandarPelayananMinimal<br> #SobatSIAP<br> #SIAP<br> #Sinergitas<br> #Integritas<br> #Adaptif<br> #Profesional<br> #InspektoratSIAP<br> #KediriBerbudaya<br> #PulihLebihCepat<br> #BangkitLebihKuat<br> #GotongRoyongIndonesiaUntukDunia<br> #Masecahcah<br> #MasDhito<br> #DhitoPramono<br> #BupatiKediri<br> #KabupatenKediri<br> #PemkabKediri<br> #InspektoratKabupatenKediri<br> #ASNberAkhlak<br> #BanggaMelayaniBangsa<br> #love<br> #instagood<br> #trending<br> #happy<br> #viral

Selengkapnya...
HUBUNGI KAMI
  • Alamat Kantor:
    • Jl. Soekarno-Hatta No.1 Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur 64182

  • Telepon
    • (0354) 687038

  • Email
    • inspektorat@kedirikab.go.id
    • inspektoratkedirikab@gmail.com