<p>Halo Sobat SIAP, tahukah kamu betapa pentingnya Reviu Atas Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Daerah yang dilaksanakan Inspektorat? Apakah kamu tahu jenis - jenisnya dan kapan jadwal reviu dilakukan oleh APIP?</p> <p>Jangan khawatir, kami telah siapkan informasi lengkap dalam gambar-gambar berikut! Jangan lupa untuk membacanya untuk pemahaman yang lebih mendalam.</p> <p>Teks dalam gambar:</p> <h3>Reviu Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Daerah</h3> <h4>Pengertian</h4> <p>Berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan disebutkan bahwa reviu bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah telah disusun sesuai dengan ketentuan, standar, rencana atau norma guna meningkatkan kualitas dokumen perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah.</p> <h4>Jenis</h4> <p>Jenis Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Dan Penganggaran:</p> <ol> <li>Rancangan akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)</li> <li>Rancangan akhir Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD)</li> <li>Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS)</li> <li>Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD)</li> </ol> <h4>Jadwal</h4> <p>Jadwal reviu tersebut dilakukan oleh APIP</p> <ol> <li>Reviu RKPD dilaksanakan minggu pertama Juni</li> <li>Reviu Renja PD dilaksanakan paralel dengan validasi yang dilakukan oleh Bappeda</li> <li>Reviu KUA PPAS dilaksanakan sebelum diajukan kepada Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan</li> <li>Reviu RKA SKPD dilaksanakan paralel dengan pembahasan yang dilakukan oleh TAPD</li> </ol> <h4>Pelaporan</h4> <p>Atas reviu yang telah dilaksanakan oleh APIP disampaikan kepada Kepala Daerah paling lama 2 ( dua) hari setelah pelaksanaan reviu selesai dilaksanakan.</p> <h4>Referensi</h4> <p>Langkah kerja dan format kertas kerja reviu mengacu pada Lampiran Surat Edaran Mendagri Nomor:700/1329/IJ tentang Pelaksanaan Pengawasan APIP atas Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Rencana Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2023.</p> =====<br><br> Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri<br><br> Facebook : @inspektoratkabkediri<br> Instagram : @inspektoratkabkediri<br> Web : inspektorat.kedirikab.go.id<br> Youtube : Inspektorat Kab Kediri<br><br> =====<br><br> #PerencanaanDaerah<br> #PenganggaranDaerah<br> #ReviuDokumen<br> #InformasiPenting<br> #SobatSIAP<br> #SIAP<br> #Sinergitas<br> #Integritas<br> #Adaptif<br> #Profesional<br> #InspektoratSIAP<br> #KediriBerbudaya<br> #PulihLebihCepat<br> #BangkitLebihKuat<br> #GotongRoyongIndonesiaUntukDunia<br> #Masecahcah<br> #MasDhito<br> #DhitoPramono<br> #BupatiKediri<br> #KabupatenKediri<br> #PemkabKediri<br> #InspektoratKabupatenKediri<br> #ASNberAkhlak<br> #BanggaMelayaniBangsa<br> #love<br> #instagood<br> #trending<br> #happy<br> #viral
Selengkapnya...<p>Selamat pagi, Sobat SIAP!</p> <p>Sekilas tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM): Ini adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang setiap warga negara berhak terima minimal, menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2014. SPM mencakup Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat & Permukiman, Ketenteraman Umum & Perlindungan Masyarakat, serta Sosial.</p> <p>Tak lupa, Permendagri No. 59 Tahun 2021 menjelaskan mekanisme dan strategi penerapan SPM. Ada juga indikator layanan yang perlu diawasi, serta laporan yang harus disampaikan setiap 3 bulan. Komponen penilaian kinerja SPM Awards meliputi capaian, alokasi anggaran, partisipasi tim, tahapan penerapan, dan kualitas pelaporan.</p> <p>Untuk sukses menerapkan SPM di Kab/Kota, tim perlu komitmen dari Kepala Daerah, dukungan anggaran, dan SDM yang handal. Mereka akan mengintegrasikan SPM ke rencana pembangunan daerah, menyusun rencana aksi, serta berkomitmen mencapai target SPM.</p> <p>Jangan lupa untuk lihat slide kami untuk info lebih lanjut, ya!</p> <p>Teks pada gambar:</p> <h3>Standar Pelayanan Minimal</h3> <p>SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintah wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. (Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014).</p> <p>Penyelenggara pemerintahan daerah memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat & Permukiman, Ketenteraman Umum & Perlindungan masyarakat serta sosial.</p> <p>Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang penerapan SPM secara teknis memuat tentang mekanisme dan strategi penerapan SPM mulai dari pengumpulan data, penghitungan pemenuhan kebutuhan dasar, perencanaan SPM, pelaksanaan SPM dan pelaporan. Tim penerapan SPM Kab/Kota berkedudukan di Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten/Kota yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.</p> <h3>Apa saja Indikator layanan SPM ?</h3> <p>Laporan penerapan SPM disampaikan kepada Gubernur, Bupati/Walikota secara berkala setiap 3 bulan melalui https://spm.bangda.kemendagri.go.id</p> <h4>Komponen penilaian kinerja SPM awards:</h4> <ol> <li>Rata-rata capaian penerima dan mutu layanan 6 (enam) bidang SPM</li> <li>Alokasi anggaran belanja APBD dalam rangka penerapan SPM</li> <li>Pembentukan Tim penerapan SPM dan partisipasi aktif tim</li> <li>Tahapan penyusunan 4 tahapan penerapan SPM</li> <li>Kualitas dan ketaatan daerah yang melaporkan capaian setiap triwulan.</li> </ol> <h3>Apa saja yang perlu disiapkan Tim penerapan SPM Kab/Kota?</h3> <p>Adanya komitmen Kepala Daerah dan penguatan Tim Penerapan SPM yang didukung dengan anggaran dan penyediaan SDM. Tim Penerapan SPM bertugas untuk mengintegrasikan SPM ke dalam dokumen rencana pembangunan daerah, menyusun rencana aksi penerapan SPM, menyusun program dan kegiatan untuk pemenuhan SPM serta berkomitmen untuk mencapai target SPM yang telah ditetapkan.</p> =====<br><br> Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri<br><br> Facebook : @inspektoratkabkediri<br> Instagram : @inspektoratkabkediri<br> Web : inspektorat.kedirikab.go.id<br> Youtube : Inspektorat Kab Kediri<br><br> =====<br><br> #SPM<br> #StandarPelayananMinimal<br> #SobatSIAP<br> #SIAP<br> #Sinergitas<br> #Integritas<br> #Adaptif<br> #Profesional<br> #InspektoratSIAP<br> #KediriBerbudaya<br> #PulihLebihCepat<br> #BangkitLebihKuat<br> #GotongRoyongIndonesiaUntukDunia<br> #Masecahcah<br> #MasDhito<br> #DhitoPramono<br> #BupatiKediri<br> #KabupatenKediri<br> #PemkabKediri<br> #InspektoratKabupatenKediri<br> #ASNberAkhlak<br> #BanggaMelayaniBangsa<br> #love<br> #instagood<br> #trending<br> #happy<br> #viral
Selengkapnya...<p>✨✅ Selamat datang di Dunia EPPD, Sobat SIAP! Yuk, simak materi tentang Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) dan pentingnya peringkat kinerja pemerintah daerah. ????????????</p> <p>Teks pada gambar:</p> <h3>Apa kamu pernah dengar tentang EPPD?</h3> <p>EPPD merupakan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat terhadap pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka menilai kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah. Ini termasuk penilaian atas pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, lho!</p> <h3>EPPD sangat penting, karena itu digunakan untuk menilai:</h3> <ul> <li>Kinerja makro, termasuk pencapaian dan perubahan kinerja indikator makro dalam LPPD.</li> <li>Kinerja penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, termasuk penilaian terhadap capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) dalam LPPD.</li> </ul> <p>Penilaiannya dilakukan setiap tahun, dan hasilnya harus selesai paling lambat 6 bulan setelah LPPD disampaikan. EPPD provinsi dievaluasi oleh Timnas yang ditetapkan oleh Mendagri, EPPD kabupaten/kota dievaluasi oleh perangkat daerah provinsi yang ditunjuk gubernur.</p> <h3>Tahukah kamu seberapa pentingnya EPPD?</h3> <p>Hasil EPPD digunakan oleh pemerintah pusat untuk memberikan penghargaan dan tanda kehormatan, yaitu:</p> <ul> <li>Parasamya Purnakarya nugraha untuk lembaga penyelenggaraan pemerintahan daerah</li> <li>Satyalancana Karya Bhakti praja nugraha untuk kepala daerah.</li> </ul> <h3>Bagaimana dengan peringkat kinerja pemerintah daerah dalam EPPD tahun 2021?</h3> <p>Pemerintah Provinsi Jawa Timur bangga menduduki peringkat 3 nasional. Kabupaten Kediri berusaha sebaik mungkin untuk meningkatkan peringkat ke-33 dari 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.</p> =====<br><br> Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri<br><br> Facebook : @inspektoratkabkediri<br> Instagram : @inspektoratkabkediri<br> Web : inspektorat.kedirikab.go.id<br> Youtube : Inspektorat Kab Kediri<br><br> =====<br><br> #EPPD<br> #PeningkatanKinerja<br> #KediriLebihBaik<br> #SobatSIAP<br> #SIAP<br> #Sinergitas<br> #Integritas<br> #Adaptif<br> #Profesional<br> #InspektoratSIAP<br> #KediriBerbudaya<br> #PulihLebihCepat<br> #BangkitLebihKuat<br> #GotongRoyongIndonesiaUntukDunia<br> #Masecahcah<br> #MasDhito<br> #DhitoPramono<br> #BupatiKediri<br> #KabupatenKediri<br> #PemkabKediri<br> #InspektoratKabupatenKediri<br> #ASNberAkhlak<br> #BanggaMelayaniBangsa<br> #love<br> #instagood<br> #trending<br> #happy<br> #viral
Selengkapnya...<p>Halo Sobat SIAP, Selamat datang kembali!</p> <p>Kami mengundang Anda untuk meningkatkan pengalaman dalam menggunakan layanan Pemkab Kediri dengan berpartisipasi dalam survei kepuasan masyarakat melalui aplikasi SuKMa-e Jatim!</p> <p>Pelayanan publik merupakan misi utama Pemerintah Kabupaten Kediri. Prioritas kami adalah memberikan pelayanan terbaik untuk Anda, sehingga pendapat Anda sangat berarti melalui survei digital ini. Bergabunglah dan berikan kontribusi positif Anda!</p> <p>Salam Inspektorat SIAP, Sinergitas, Integritas, Adaptif, dan Profesional!"</p> <p>Teks pada gambar:</p> <h2>SuKMa-e JATIM</h2> <p>Survei Kepuasan Masyarakat</p> <p>Inspektorat Kabupaten Kediri</p> <h3>Apa itu SuKMa-e Jatim?</h3> <p>Aplikasi SuKMa-e Jatim adalah tautan survei kepuasan masyarakat yang digunakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ini membantu kita mengevaluasi tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan publik.</p> <p>Aplikasi SuKMa-e Jatim dapat diakses melalui</p> <a href="https://sukma.jatimprov.go.id">sukma.jatimprov.go.id</a> <h3>Siapa yang dapat menggunakan SuKMa-e Jatim?</h3> <p>Admin SKPD adalah pengguna utama yang memantau survei dan membagikan tautan survei kepada warga yang menerima layanan SKPD. Bagaimana cara menggunakan SuKMa-e Jatim?</p> <p>Kunjungi link berikut untuk menggunakan SuKMa-e Jatim</p> <a href="https://sukma.jatimprov.go.id/login">sukma.jatimprov.go.id/login</a> <p>Warga Kabupaten Kediri, sekarang saatnya berpartisipasi! Isi survei pelayanan Inspektorat Kabupaten Kediri dengan menekan link berikut ini.</p> <a href="https://sukma.jatimprov.go.id/fe/survey?idUser=2431">sukma.jatimprov.go.id/fe/survey?idUser=2431</a><br><br> =====<br><br> Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri<br><br> Facebook : @inspektoratkabkediri<br> Instagram : @inspektoratkabkediri<br> Web : inspektorat.kedirikab.go.id<br> Youtube : Inspektorat Kab Kediri<br><br> =====<br><br> #Survei<br> #SuKMa_eJatim<br> #PelayananPublik<br> #KepuasanMasyarakat<br> #SIAP<br> #Sinergitas<br> #Integritas<br> #Adaptif<br> #Profesional<br> #InspektoratSIAP<br> #KediriBerbudaya<br> #PulihLebihCepat<br> #BangkitLebihKuat<br> #GotongRoyongIndonesiaUntukDunia<br> #Masecahcah<br> #MasDhito<br> #DhitoPramono<br> #BupatiKediri<br> #KabupatenKediri<br> #PemkabKediri<br> #InspektoratKabupatenKediri<br> #ASNberAkhlak<br> #BanggaMelayaniBangsa<br> #love<br> #instagood<br> #trending<br> #happy<br> #viral
Selengkapnya...<p>Halo Sobat SIAP! Kali ini kami ingin berbagi informasi tentang LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah). LPPD merupakan laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 Tahun. Untuk lebih lengkapnya, silakan lihat slide berikut. Salam Inspektorat SIAP, Sinergitas, Integritas, Adaptif, dan Profesional!</p> Teks pada gambar: <h2>Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah</h2> <b>LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah)</b> <p> Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.<br> LPPD adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 Tahun.<br> LPPD Kabupaten/Kota disampaikan oleh Bupati/walikota kepada Menteri melalui gubernur paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Penyampaian LPPD dilaksanakan melalui sistem informasi pemerintahan daerah.<br> Kepala daerah yang terlambat menyampaikan LPPD dinyatakan tidak menyampaikan LPPD. Kepala Daerah yang tidak menyampaikan LPPD dapat diberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. </p> <b>LPPD memuat Capaian Kinerja</b> <p> LPPD memuat Capaian Kinerja Makro, Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang termuat dalam kesesuaian materi.<br> Capaian kinerja makro meliputi Indeks pembangunan manusia, angka kemiskinan, angka pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapatan perkapita dan ketimpangan pendapatan yang dirilis oleh BPS.<br> Kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah meliputi indikator kinerja kunci outcome (hasil) dan output (keluaran) capaian kinerja penyelenggaraan pemerintah antara lain urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar dan urusan penunjang.<br> Indikator Kinerja Kunci yang selanjutnya disingkat IKK adalah indikator kinerja yang menggambarkan keberhasilan penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan. </p> <b>Penyusunan LPPD dilakukan melalui tahapan:</b> <ol> <li>Pembentukan tim penyusun dan tim pereviu</li> <li>Pengumpulan data dan dokumen pendukung</li> <li>Penyusunan, verifikasi dan penilaian dokumen data dasar capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah</li> <li>Penyusunan rancangan LPPD, LKPJ dan RLPPD</li> <li>Penetapan dokumen LPPD, LKPJ dan RLPPD yang disampaikan kepada pemerintah, DPRD dan masyarakat.</li> </ol> =====<br><br> Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri<br><br> Facebook : @inspektoratkabkediri<br> Instagram : @inspektoratkabkediri<br> Web : inspektorat.kedirikab.go.id<br> Youtube : Inspektorat Kab Kediri<br><br> =====<br><br> #LPPD<br> #SIAP<br> #Sinergitas<br> #Integritas<br> #Adaptif<br> #Profesional<br> #InspektoratSIAP<br> #KediriBerbudaya<br> #PulihLebihCepat<br> #BangkitLebihKuat<br> #GotongRoyongIndonesiaUntukDunia<br> #Masecahcah<br> #MasDhito<br> #DhitoPramono<br> #BupatiKediri<br> #KabupatenKediri<br> #PemkabKediri<br> #InspektoratKabupatenKediri<br> #ASNberAkhlak<br> #BanggaMelayaniBangsa<br> #love<br> #instagood<br> #trending<br> #happy<br> #viral
Selengkapnya...