Meningkatkan pengawasan reguler terhadap kegiatan pelayanan masyarakat, pengelolaan dan pemanfaatan keuangan dan aset daerah, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia serta pengelolaan pendapatan Daerah.
Meningkatkan percepatan penanganan kasus KKN berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004.
Meningkatkan kualitas aparat pengawas melalui berbagai pendidikan dan pelatihan yang dibutuhkan.
Meningkatkan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pengawasan.
Menerapkan sistem dan prosedur pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Memberikan asistensi dan konsultasi pengawasan kepada satuan kerja perangkat daerah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi organisasi.
KEBIJAKAN TEKNIS
Menyusun program kerja pengawasan tahunan berdasarkan skala prioritas pengawasan.
Melakukan pengawasan reguler berdasarkan program kerja pengawasan tahunan.
Melakukan pengawasan dan penanganan kasus KKN dengan memprioritaskan sumber pengaduan masyarakat.
Memantau penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan oleh pimpinan satuan kerja perangkat daerah.
Memberikan konsultasi/asistensi pengawasan kepada satuan kerja perangkat daerah.
KEBIJAKAN PENGADAAN DAN PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA PENGAWASAN
Mengadakan sarana dan prasarana pengawasan berdasarkan kebutuhan organisasi.
Memanfaatkan sarana dan prasarana pengawasan secara efisien dan efektif.
KEBIJAKAN PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA
Mengembangkan sumber daya manusia pengawasan.
Menciptakan kesejahteraan sumber daya manusia pengawasan.
Menerapkan penilaian kinerja sumber daya manusia pengawasan.
Menerapkan sistem pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi (reward and punishment).