BERITA

BERITA TERKINI
Pengawasan Dana Desa

<p>Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membawa babak baru dan harapan baru bagi kehidupan bermasyarakat dan pemerintahan desa. Adanya Undang-Undang ini, desa tidak lagi dianggap sebagai objek pembangunan melainkan ditempatkan menjadi subjek pembangunan. Desa diberikan kewenangan untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri sehingga diharapkan desa menjadi lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan sumber daya alam yang dimilikinya. Anggaran Dana Desa bersumber dari APBN yang ditransfer ke APBD kabupaten/kota mengalami peningkatan setiap tahunnya, namun hal ini memicu beberapa permasalahan pengelolaan Dana Desa. Potensi masalah yang akan muncul adalah adanya ketidaktahuan, ketidakmampuan, dan risiko tindakan penyalahgunaan (fraud). Bagaimana peran Inspektorat selaku APIP dalam pembinaan dan pengawasan Dana Desa? Seperti apa bentuk pengawasan Dana Desa? Mari kita simak bersama materi berikut ini. Jangan lupa like, comment, dan share ya!</p> <p>Teks dalam Gambar:</p> <h3>Pengawasan Dana Desa</h3> <h4>Dasar hukum</h4> <p>Bupati/walikota wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa. Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan desa, bupati/walikota dibantu Camat dan Inspektorat serta Bupati/Walikota menugaskan Perangkat Daerah terkait. (Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah)</p> <h4>Tujuan Pengawasan Desa oleh APIP</h4> <ol> <li>Memberikan keyakinan yang memadai bahwa pengelolaan DD telah dilakukan sesuai dengan ketentuan khususnya terkait:</li> <ul> <li>ketepatan lokasi penyaluran DD ke desa yang berhak menerima</li> <li>ketepatan kelengkapan syarat penyaluran DD</li> <li>ketepatan waktu penyaluran</li> <li>ketepatan jumlah DD yang diterima dan disalurkan</li> <li>ketepatan penggunaan DD dengan ketentuan yang berlaku</li> </ul> <li>Mencegah terjadinya penyimpangan pengelolaan DD</li> </ol> <h4>Peran APIP dalam Pembinaan dan Pengawasan DD</h4> <ol> <li>Peran Assurance dilakukan dengan memberikan penilaian/pendapat objek terkait suatu entitas, operasi, fungsi, proses, system atau subjek lainnya, bentuknya bisa audit, reviu, pemantauan dan evaluasi.</li> <li>Peran Consulting (konsultasi) yaitu memberikan konsultasi atau layanan lain dengan sifat dan ruang lingkup berdasarkan kesepakatan.</li> <ul> <li>Melakukan pembinaan dalam pengelolaan keuangan dan asset desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten sebagai narasumber</li> <li>Melakukan pendampingan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan keuangan desa.</li> </ul> </ol> <h4>Sasaran pengawasan DD</h4> <ol> <li>Tahap Pra pencairan DD meliputi tersedianya regulasi, kebijakan internal, sdm dan prosedur perencanaan DD oleh Pemerintahan desa.</li> <li>Tahap pencairan dan penggunaan DD meliputi kehandalan Sistem pengendalian intern dan kepatuhan pemerintahan desa terhadap mekanisme pencairan DD dari RKD, Pengadaan barang/jasa, penggunaan DD.</li> <li>Tahap pasca pencairan meliputi penatausahaan DD, Perpajakan, pengujian bukti pertanggungjawaban, kepatuhan penyampaian laporan dan sisa DD di RKD.</li> </ol> <h4>Hasil Pengawasan</h4> Hasil pengawasan APIP atas pengelolaan DD yang sering dijumpai antara lain: <ol> <li>Penggunaan DD tidak sesuai ketentuan (prioritas)</li> <li>Adanya kelebihan pembayaran</li> <li>Adanya kekurangan volume pekerjaan fisik</li> <li>Hasil pengadaan barang jasa tidak dapat dimanfaatkan</li> <li>Adanya pengadaan fiktif</li> <li>Adanya pengeluaran tidak didukung bukti yang memadai</li> <li>tidak membuat laporan pertanggungjawaban.</li> <li>Pajak belum dipungut dan disetor</li> </ol> =====<br><br> Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri<br><br> Facebook : @inspektoratkabkediri<br> Instagram : @inspektoratkabkediri<br> Web : inspektorat.kedirikab.go.id<br> Youtube : Inspektorat Kab Kediri<br><br> =====<br><br> #Desa<br> #DanaDesa<br> #PembangunanDesa<br> #SobatSIAP<br> #SIAP<br> #Sinergitas<br> #Integritas<br> #Adaptif<br> #Profesional<br> #InspektoratSIAP<br> #KediriBerbudaya<br> #Masecahcah<br> #MasDhito<br> #DhitoPramono<br> #BupatiKediri<br> #KabupatenKediri<br> #PemkabKediri<br> #InspektoratKabupatenKediri<br> #ASNberAkhlak<br> #BanggaMelayaniBangsa<br> #love<br> #instagood<br> #trending<br> #happy<br> #viral

Selengkapnya...
Pengarusutamaan Gender

<p>Halo Sobat SIAP, Apakah Anda tahu tentang kesetaraan gender dan pengarusutamaan gender (PUG)? Ini adalah konsep yang mengakui hak dan kewajiban yang sama bagi laki-laki dan perempuan dalam semua bidang kehidupan. APIP Inspektorat memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan PUG di lingkungan Pemkab Kediri. Bagaimana caranya? Yuk, lihat Slide Materi yang kami bagikan di postingan ini. Jangan lupa like, comment, dan share ya!</p> <p>Teks dalam Gambar:</p> <h3>Materi Pengarusutamaan Gender</h3> <h4>Pengertian</h4> <p>Kesetaraan gender merujuk kepada suatu keadaan setara antara laki-laki dan perempuan dalam pemenuhan hak dan kewajiban, sedangkan Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki untuk memberdayakan perempuan. PUG bertujuan agar perempuan memiliki kesempatan dan akses terhadap proses dan hasil pembangunan.</p> <h4>Dasar Hukum PUG</h4> <ul> <li>PUG diamanatkan melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 yang mengharuskan semua instansi pemerintah di tingkat nasional dan daerah untuk mengarusutamakan gender kedalam perencanaan, implementasi, monitoring dan evaluasi seluruh kebijakan dan program.</li> <li>Pemerintah Kabupaten Kediri dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan menetapkan Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah (Perda No. 3 Tahun 2023).</li> </ul> <h4>Pengawasan PUG oleh APIP</h4> Dengan adanya Surat Edaran Nomor: 180/2897/418.22/2020 tanggal 1 Oktober 2020 tentang Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) di masing-masing Perangkat Daerah maka pengawasan PUG oleh APIP meliputi: <ul> <li>Anggaran Responsif Gender</li> <li>Gender Budget Statement (GBS)</li> <li>Data Terpilah</li> </ul> <h4>Anggaran Responsif Gender</h4> <p>Anggaran Responsif Gender adalah anggaran yang mengakomodasi keadilan bagi perempuan dan laki-laki dalam memperoleh akses, manfaat, partisipasi, pengambilan keputusan dan mengontrol sumber-sumber daya serta kesetaraan terhadap kesempatan dan peluang dalam menikmati hasil pembangunan.</p> <h4>Gender Budget Statement (GBS)</h4> <p>Gender Budget Statement (GBS) merupakan dokumen yang menyatakan tentang adanya keadilan dan kesetaraan gender dalam perencanaan dan penganggaran suatu program dan kegiatan dalam pembangunan.</p> <h4>Data Terpilah</h4> <p>Data terpilah merupakan informasi awal sebagai pembuka wawasan dan juga sebagai salah satu indikator dalam melilhat tingkat partisipasi gender sehingga menjadi faktor yang sangat penting dalam pengarusutamaan gender.</p> =====<br><br> Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri<br><br> Facebook : @inspektoratkabkediri<br> Instagram : @inspektoratkabkediri<br> Web : inspektorat.kedirikab.go.id<br> Youtube : Inspektorat Kab Kediri<br><br> =====<br><br> #kesetaraangender<br> #genderequality<br> #pug<br> #SobatSIAP<br> #SIAP<br> #Sinergitas<br> #Integritas<br> #Adaptif<br> #Profesional<br> #InspektoratSIAP<br> #KediriBerbudaya<br> #Masecahcah<br> #MasDhito<br> #DhitoPramono<br> #BupatiKediri<br> #KabupatenKediri<br> #PemkabKediri<br> #InspektoratKabupatenKediri<br> #ASNberAkhlak<br> #BanggaMelayaniBangsa<br> #love<br> #instagood<br> #trending<br> #happy<br> #viral

Selengkapnya...
Sosialisasi Anti Korupsi Seri - 4

<p>Halo Sobat SIAP, pada series ke 4 sosialisasi anti korupsi KPK kita akan belajar lebih dalam tentang kewenangan dan fungsi KPK dalam memberantas korupsi. Tahukah Anda bahwa KPK tidak sendirian dalam melawan korupsi? Ada banyak pihak yang juga berperan aktif dalam pencegahan dan penindakan korupsi, salah satunya adalah DPRD. Lalu, apa saja peran DPRD dalam pemberantasan korupsi? Yuk, lihat gambar berikut ini yang menunjukkan beberapa peran penting DPRD. Jangan lupa like, comment, dan share ya!</p> <p>Teks dalam Gambar:</p> <h3>Sinergi DPRD dan Pemda</h3> <h4>Latar Belakang</h4> <p>Sinergi adalah membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas. DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat yang berperan dalam pembangunan daerah melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Sinergi antara DPRD dan Pemda sangat penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi rakyat.</p> <h4>Sinergi yang baik antara DPRD dan Pemda diperlukan untuk mendukung fungsi DPRD sebagai berikut:</h4> <ul> <li><b>Legislasi</b>: Pembentukan setiap Peraturan Daerah (Perda) yang akan diberlakukan di daerah.</li> <li><b>Pengawasan</b>: Kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan Perda atau peraturan lain maupun kebijakan Pemda.</li> <li><b>Anggaran</b>: Mengatur segala sesuatu mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh Kepala Daerah. APBD harus disusun berdasarkan prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomis, transparansi, dan akuntabilitas.</li> </ul> Menurut KPK RI terdapat beberapa area potensi korupsi di DPRD adalah sebagai berikut: <ul> <li><b>Penyusunan regulasi</b>, misalnya dengan memasukkan pasal-pasal yang menguntungkan pihak tertentu, menetapkan tarif atau biaya yang tidak wajar, atau menyalahgunakan kewenangan dalam pengesahan regulasi.</li> <li><b>Penetapan APBD dan perubahan APBD</b>, misalnya dengan melakukan pengalihan atau pergeseran pos anggaran, menambah atau mengurangi alokasi anggaran untuk program tertentu, atau menetapkan anggaran yang tidak sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah.</li> <li><b>Bantuan sosial (Bansos) dan Hibah</b>, misalnya dengan menyalurkan bansos kepada penerima yang tidak memenuhi kriteria, menetapkan jumlah bansos yang tidak sesuai dengan kebutuhan penerima, atau mengambil sebagian bansos untuk diri sendiri atau pihak lain.</li> <li><b>Intervensi pengadaan barang dan jasa (PBJ)</b>, misalnya dengan melakukan intervensi kebijakan dan rekomendasi, merekayasa penggunaan pos anggaran, atau menunjuk penyedia barang dan jasa tertentu.</li> <li><b>Pengelolaan anggaran operasional/honor</b>, misalnya menggelembungkan jumlah anggaran, anggaran fiktif atau tidak melaporkan penggunaan anggaran secara benar.</li> </ul> Menurut KPK RI modus operandi korupsi di DPRD dapat bervariasi tergantung pada situasi dan kondisi yang ada, yang umum terjadi adalah sebagai berikut: <ul> <li><b>Pengalihan dan pergeseran pos anggaran</b>: Pelaku korupsi mengalihkan atau menggeser pos anggaran dari satu program ke program lain yang lebih menguntungkan bagi dirinya atau kelompoknya, tanpa mempertimbangkan dampak dan konsekuensinya bagi pembangunan daerah.</li> <li><b>Intervensi kebijakan dan rekomendasi</b>: Pelaku korupsi melakukan intervensi terhadap kebijakan dan rekomendasi yang berkaitan dengan PBJ, hibah, bansos, atau regulasi, dengan tujuan untuk menguntungkan dirinya atau kelompoknya, tanpa mempertimbangkan aspek-aspek teknis, administratif, hukum, maupun etika.</li> <li><b>Rekayasa penggunaan pos anggaran</b>: Pelaku korupsi merekayasa penggunaan pos anggaran untuk PBJ, hibah, bansos, atau operasional/honor, dengan cara menaikkan harga satuan barang dan jasa, menambah volume barang dan jasa, mengurangi kualitas barang dan jasa, atau mengambil sebagian uang yang seharusnya digunakan untuk barang dan jasa tersebut.</li> <li><b>Veto player</b> yaitu pihak yang memiliki kemampuan untuk menghambat atau menggagalkan proses pengambilan keputusan kolektif, untuk memaksakan kehendaknya atau kelompoknya dalam hal-hal yang berkaitan dengan PBJ, hibah, bansos, atau regulasi.</li> <li><b>Posisi tawar</b> yaitu menggunakan posisinya sebagai pihak yang memiliki kekuatan atau pengaruh dalam proses pengambilan keputusan kolektif, untuk menawar atau menekan pihak lain agar bersedia memberikan imbalan berupa uang, barang, jasa, jabatan, atau fasilitas lainnya kepada dirinya atau kelompoknya.</li> <li><b>Intervensi pajak dan retribusi</b>: Pelaku korupsi melakukan intervensi terhadap penentuan dan penagihan pajak dan retribusi daerah, dengan tujuan untuk mengurangi kewajiban pembayaran pajak dan retribusi bagi dirinya atau kelompoknya, atau meningkatkan kewajiban pembayaran pajak dan retribusi bagi pihak lain yang dianggap sebagai pesaing atau lawan politik.</li> </ul> <h4>Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Korupsi</h4> Upaya pencegahan dan penanggulangan korupsi meliputi aspek-aspek berikut: <ul> <li>Penguatan sistem: Meningkatkan kualitas dan kuantitas regulasi, kebijakan, prosedur, mekanisme, dan standar yang berkaitan dengan fungsi DPRD dan Pemda, serta memastikan bahwa sistem tersebut berjalan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan responsif.</li> <li>Peningkatan kapasitas: Meningkatkan kemampuan dan kinerja anggota DPRD dan Pemda dalam menjalankan fungsi-fungsi mereka, serta memberikan dukungan sumber daya manusia, sarana prasarana, teknologi informasi, dan anggaran yang memadai.</li> <li>Pengembangan budaya integritas: Membangun nilai-nilai integritas, etika, moral, dan profesionalisme di kalangan anggota DPRD dan Pemda, serta mendorong perilaku yang sesuai dengan kode etik, sumpah jabatan, dan peraturan perundang-undangan.</li> <li>Pemberdayaan masyarakat: Meningkatkan partisipasi, keterlibatan, dan pengawasan masyarakat terhadap proses pembangunan daerah, serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, saran, atau pengaduan terkait dengan kinerja DPRD dan Pemda.</li> <li>Peningkatan koordinasi: Meningkatkan koordinasi antara DPRD dan Pemda dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan daerah, serta meningkatkan koordinasi dengan lembaga-lembaga lain yang berwenang dalam hal pencegahan dan penanggulangan korupsi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Komisi Informasi Publik (KIP), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan lain-lain.</li> </ul> <h4>Penutup</h4> Korupsi adalah fenomena gunung es yang hanya kelihatan di permukaan saja. Di bawah permukaan, korupsi memiliki dampak yang sangat besar bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, kita harus bersama-sama berkomitmen untuk mencegah dan menanggulangi korupsi di semua sektor, termasuk di DPRD dan Pemda. Mari kita bulatkan tekad #maafsayaogahikutankorupsi! Jika kita mengetahui atau menduga adanya tindak pidana korupsi di lingkungan DPRD atau Pemda, kita dapat melaporkannya melalui saluran pengaduan korupsi berikut: <ul> <li>Website: [pengaduan.kpk.go.id] atau [kws.kpk.go.id]</li> <li>Call center: 198</li> <li>Email: pengaduan@kpk.go.id</li> <li>SMS: 0811 911 198</li> <li>Aplikasi: JAGA Indonesia</li> </ul><br> =====<br><br> Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri<br><br> Facebook : @inspektoratkabkediri<br> Instagram : @inspektoratkabkediri<br> Web : inspektorat.kedirikab.go.id<br> Youtube : Inspektorat Kab Kediri<br><br> =====<br><br> #maafsayaogahikutankorupsi<br> #KPK<br> #AntiKorupsi<br> #DPRD<br> #SobatSIAP<br> #SIAP<br> #Sinergitas<br> #Integritas<br> #Adaptif<br> #Profesional<br> #InspektoratSIAP<br> #KediriBerbudaya<br> #Masecahcah<br> #MasDhito<br> #DhitoPramono<br> #BupatiKediri<br> #KabupatenKediri<br> #PemkabKediri<br> #InspektoratKabupatenKediri<br> #ASNberAkhlak<br> #BanggaMelayaniBangsa<br> #love<br> #instagood<br> #trending<br> #happy<br> #viral

Selengkapnya...
Sosialisasi Anti Korupsi Seri - 3

<p>Hai, Sobat SIAP! Masih semangat nih untuk terus mendalami Sosialisasi Anti Korupsi? Di seri pertama dan kedua, kita udah membahas segala hal tentang korupsi, dari jenisnya, pelakunya, kasus-kasus di Indonesia, sampai akar penyebabnya.</p> <p>Pada seri ketiga ini, kita akan bongkar strategi pemberantasan korupsi dan komitmen pimpinan dalam menciptakan budaya anti korupsi yang kuat. Jadi, yuk, kita simak bareng-bareng materi seru ini!</p> <p>Teks dalam Video:</p> Strategi pemberantasan korupsi dilakukan dengan 3 pendekatan: <ol> <li>Pendekatan Pendidikan masyarakat (public education approach) untuk membangun dan internalisasi nilai-nilai integritas/anti korupsi.</li> <li>Pendekatan Pencegahan (preventif approach) melalui pembangunan system yang dapat mencegah korupsi. </li> <li>Pendekatan Penindakan (Law enforcement approach) sebagai efek jera.</li> </ol> <p>Pendekatan bisa dilakukan antara lain melalui kegiatan Penilaian Integritas (SPI) yang bertujuan membantu institusi untuk memetakan risiko korupsi dan mengukur efektivitas upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan, perbaikan tata kelola Pemda, menghindari konflik kepentingan dan kegiatan sosialisasi antikorupsi.</p> Komitmen antikorupsi dari pimpinan sebagai kunci budaya antikorupsi: <ol> <li>Adanya kebijakan antikorupsi (peraturan dan kebijakan yang mendorong nilai-nilai dasar seperti integritas, transparansi dan akuntabilitas)</li> <li>Adanya Budaya integritas dan komitmen antikorupsi dari puncak instansi dengan menunjukkan rasa kepemilikan program antikorupsi dan tanggung jawab pimpinan.</li> <li>Komitmen antikorupsi harus jelas, dikomunikasikan secara formal dan diedarkan ke seluruh lapisan instansi.</li> <li>Tidak adanya standar ganda dalam memandang perilaku koruptif maupun pelaksanaan komitmen.</li> <li>Selalu memperbarui komitmen dalam upaya peningkatan komitmen antikorupsi secara periodik.</li> </ol> <div class="container text-center"> <video width="640" controls> <source src="https://inspektorat.kedirikab.go.id/img/dokumentasi/materi/23-10-24/1.mp4" type="video/mp4"> Your browser does not support HTML video. </video> </div><br> =====<br><br> Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri<br><br> Facebook : @inspektoratkabkediri<br> Instagram : @inspektoratkabkediri<br> Web : inspektorat.kedirikab.go.id<br> Youtube : Inspektorat Kab Kediri<br><br> =====<br><br> #BersamaLawanKorupsi<br> #AntiKorupsi<br> #Korupsi<br> #KPK<br> #Sosialisasi<br> #SosialisasiAntiKorupsi<br> #SobatSIAP<br> #SIAP<br> #Sinergitas<br> #Integritas<br> #Adaptif<br> #Profesional<br> #InspektoratSIAP<br> #KediriBerbudaya<br> #PulihLebihCepat<br> #BangkitLebihKuat<br> #GotongRoyongIndonesiaUntukDunia<br> #Masecahcah<br> #MasDhito<br> #DhitoPramono<br> #BupatiKediri<br> #KabupatenKediri<br> #PemkabKediri<br> #InspektoratKabupatenKediri<br> #ASNberAkhlak<br> #BanggaMelayaniBangsa<br> #love<br> #instagood<br> #trending<br> #happy<br> #viral

Selengkapnya...
Sosialisasi Anti Korupsi Seri - 2

<p>Korupsi adalah tindakan yang merugikan negara dan rakyat. Ada berbagai jenis korupsi, seperti suap, gratifikasi, penggelapan, penyalahgunaan wewenang, dan lain-lain. Namun, siapa saja yang bisa melakukan korupsi? Apa saja kasus-kasus tipikor yang terjadi di Indonesia? Dan apa yang menyebabkan korupsi terus berlangsung?</p> <p>Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, mari kita simak slide materi berikut yang membahas tentang pelaku, jenis perkara, dan penyebab korupsi di Indonesia. Semoga kita bisa lebih sadar dan berperan aktif dalam mencegah dan memberantas korupsi.</p> <p>Korupsi adalah kejahatan luar biasa karena berpotensi dilakukan oleh setiap orang, random target/victim, kerugian besar & meluas, dan terorganisasi atau oleh organisasi serta bersifat lintas negara.</p> Penyebab korupsi menurut Donald R. Cressey dalam “Others People Money, A Study in the Social Psychology Of Embezzlement” digambarkan sebagai Fraud Triangle, yaitu: <ol> <li>Motive/niat: kekuatan penggerak yang mengubah dari taat hukum menjadi pelaku fraud, keserakahan, kebutuhan keuangan segera, tekanan keluarga, rasa balas dendam dan ego;</li> <li>Opportunity(Perceived)/kesempatan: lingkungan yang mendukung terjadinya fraud, pengendalian intern tidak memadai, dan kesempatan tidak datang dua kali;</li> <li>Rationalization/pembenaran: justifikasi perilaku tidak layak, tidak menyangka bahwa mereka akan ditangkap, dan orang lain juga melakukan hal yang sama.</li> </ol> Tindak pidana korupsi (tipikor) berdasarkan profesi tahun 2004 s/d 2022 <ol> <li>Swasta sebanyak 373</li> <li>Korporasi sebanyak 8</li> <li>Lain-lain sebanyak 200</li> <li>Pengacara sebanyak 16</li> <li>Polisi sebanyak 4</li> <li>Jaksa sebanyak 11</li> <li>Hakim sebanyak 29</li> <li>Eselon I, II, III, IV sebanyak 310</li> <li>Walikota/Bupati dan Wakil sebanyak 155</li> <li>Gubernur sebanyak 23</li> <li>Duta Besar sebanyak 4</li> <li>Kepala Lembaga/Kementerian sebanyak 35</li> <li>Anggota DPR dan DPRD sebanyak 343</li> </ol> Tindak pidana korupsi (tipikor) berdasarkan jenis perkara tahun 2004 s/d 2022 <ol> <li>Merintangi proses KPK sebanyak 11</li> <li>TPPU sebanyak 50</li> <li>Penyalahgunaan Anggaran sebanyak 57</li> <li>Pungutan/pemerasan sebanyak 27</li> <li>Penyuapan/gratifikasi sebanyak 92</li> <li>Perijinan sebanyak 25</li> <li>PBJ sebanyak 277</li> </ol> sumber www.kpk.go.id<br><br> =====<br><br> Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri<br><br> Facebook : @inspektoratkabkediri<br> Instagram : @inspektoratkabkediri<br> Web : inspektorat.kedirikab.go.id<br> Youtube : Inspektorat Kab Kediri<br><br> =====<br><br> #AntiKorupsi<br> #Korupsi<br> #KPK<br> #Sosialisasi<br> #SosialisasiAntiKorupsi<br> #SobatSIAP<br> #SIAP<br> #Sinergitas<br> #Integritas<br> #Adaptif<br> #Profesional<br> #InspektoratSIAP<br> #KediriBerbudaya<br> #PulihLebihCepat<br> #BangkitLebihKuat<br> #GotongRoyongIndonesiaUntukDunia<br> #Masecahcah<br> #MasDhito<br> #DhitoPramono<br> #BupatiKediri<br> #KabupatenKediri<br> #PemkabKediri<br> #InspektoratKabupatenKediri<br> #ASNberAkhlak<br> #BanggaMelayaniBangsa<br> #love<br> #instagood<br> #trending<br> #happy<br> #viral

Selengkapnya...
HUBUNGI KAMI
  • Alamat Kantor:
    • Jl. Soekarno-Hatta No.1 Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur 64182

  • Telepon
    • (0354) 687038

  • Email
    • inspektorat@kedirikab.go.id
    • inspektoratkedirikab@gmail.com