BERITA

Nota Kesepahaman Penanganan Laporan/Pengaduan

2025-01-08 11:16:15

Nota Kesepahaman tentang koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah telah ditandatangani pada tanggal 25 Januari 2023 dan berlaku selama lima tahun. Bagaimana tata cara koordinasi APIP dan APH tanpa saling menegasikan atau mengesampingkan tugas, fungsi, dan kewenangannya? Simak penjelasannya, Sobat SIAP!


Jangan lupa untuk like, comment, dan share. Terima Kasih!


Materi:

NOTA KESEPAHAMAN PENANGANAN LAPORAN/PENGADUAN

Pelaksanaan Koordinasi

Apabila terdapat pengaduan masyarakat (dumas), maka APIP dan APH melakukan pengumpulan serta verifikasi data awal. Pemberian informasi dari APIP kepada APH dilakukan segera setelah menerima laporan atau pengaduan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pemberian informasi dari APH kepada APIP dilakukan pada tahap penyelidikan (tidak berlaku dalam hal tertangkap tangan).

Tindak Lanjut Laporan atau Pengaduan

  1. APIP menindaklanjuti laporan atau pengaduan melalui pemeriksaan investigatif sesuai dengan standar pengawasan. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi (TIPIKOR), maka laporan tersebut diserahkan kepada APH untuk dilakukan penyelidikan.
  2. Jika APH menemukan adanya kesalahan administratif, kasus tersebut diserahkan kepada APIP untuk diselesaikan secara administratif.
  3. Permintaan keterangan dalam tahapan penyelidikan melalui surat undangan/konfirmasi disampaikan melalui APIP.

Kriteria Kesalahan Administratif

  1. Tidak terdapat kerugian keuangan negara.
  2. Terdapat kerugian keuangan negara yang telah diproses melalui tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan (TPTGR) paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan APIP atau BPK diterima, ditindaklanjuti, dan dinyatakan selesai oleh APIP atau BPK.
  3. Merupakan bagian dari diskresi, sepanjang tujuan dan syarat-syarat penggunaan diskresi terpenuhi.

Kerahasiaan Informasi dan Data

Baik APIP maupun APH bertanggung jawab atas kerahasiaan, penggunaan, dan keamanan informasi atau data yang diterima. Informasi atau data tersebut tidak boleh dibuka kepada publik dan tidak boleh diberikan kepada publik kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


=====


Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri


Facebook : @inspektoratkabkediri

Instagram : @inspektoratkabkediri

Web : inspektorat.kedirikab.go.id

Youtube : Inspektorat Kab Kediri


=====


#KoordinasiAPIPAPH

#PengaduanMasyarakat

#PenangananTIPIKOR

#KerahasiaanData

#DiskresiAdministrasi

#NotaKesepahaman

#SinergiAPIPAPH

#TindakLanjutLaporan

#PemerintahanBersih

#KolaborasiTanpaNegasi

#SobatSIAP

#SIAP

#Sinergitas

#Integritas

#Adaptif

#Profesional

#InspektoratSIAP

#KediriBerbudaya

#KabupatenKediri

#PemkabKediri

#InspektoratKabupatenKediri

#ASNberAkhlak

#BanggaMelayaniBangsa

#love

#instagood

#trending

#happy

#viral

HUBUNGI KAMI