2025-01-08 11:16:15
Nota Kesepahaman tentang koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah telah ditandatangani pada tanggal 25 Januari 2023 dan berlaku selama lima tahun. Bagaimana tata cara koordinasi APIP dan APH tanpa saling menegasikan atau mengesampingkan tugas, fungsi, dan kewenangannya? Simak penjelasannya, Sobat SIAP!
Jangan lupa untuk like, comment, dan share. Terima Kasih!
Materi:
Apabila terdapat pengaduan masyarakat (dumas), maka APIP dan APH melakukan pengumpulan serta verifikasi data awal. Pemberian informasi dari APIP kepada APH dilakukan segera setelah menerima laporan atau pengaduan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pemberian informasi dari APH kepada APIP dilakukan pada tahap penyelidikan (tidak berlaku dalam hal tertangkap tangan).
Baik APIP maupun APH bertanggung jawab atas kerahasiaan, penggunaan, dan keamanan informasi atau data yang diterima. Informasi atau data tersebut tidak boleh dibuka kepada publik dan tidak boleh diberikan kepada publik kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
=====
Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri
Facebook : @inspektoratkabkediri
Instagram : @inspektoratkabkediri
Web : inspektorat.kedirikab.go.id
Youtube : Inspektorat Kab Kediri
=====
#KoordinasiAPIPAPH
#PengaduanMasyarakat
#PenangananTIPIKOR
#KerahasiaanData
#DiskresiAdministrasi
#NotaKesepahaman
#SinergiAPIPAPH
#TindakLanjutLaporan
#PemerintahanBersih
#KolaborasiTanpaNegasi
#SobatSIAP
#SIAP
#Sinergitas
#Integritas
#Adaptif
#Profesional
#InspektoratSIAP
#KediriBerbudaya
#KabupatenKediri
#PemkabKediri
#InspektoratKabupatenKediri
#ASNberAkhlak
#BanggaMelayaniBangsa
#love
#instagood
#trending
#happy
#viral