BERITA

Belanja Hibah - Series 04

2024-12-09 11:10:04

Sobat SIAP, setelah proposal dan persyaratan hibah diterima dan diverifikasi oleh SKPD teknis, selanjutnya Kepala SKPD teknis menyampaikan hasil evaluasi mengenai nama, alamat, dan jumlah hibah yang akan diberikan kepada penerima hibah berupa rekomendasi kepada Bupati melalui TAPD.


TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi tersebut berdasarkan skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah. Rekomendasi ini menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan KUA dan PPAS. Hibah yang berupa uang, barang, dan/atau jasa dicantumkan dalam RKA-SKPD.


Anggaran hibah dirinci menurut objek, rincian objek, dan subrincian objek pada program, kegiatan, serta subkegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah terkait. Daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran hibah dicantumkan dalam lampiran peraturan bupati tentang penjabaran APBD.


Daftar penerima hibah yang telah ditetapkan oleh bupati menjadi dasar penyaluran atau penyerahan hibah. Penyaluran atau penyerahan hibah dilakukan setelah penandatanganan NPHD oleh penerima hibah dengan melengkapi persyaratan administrasi penyaluran atau penyerahan hibah.


Simak, yuk, apa saja persyaratan penyaluran atau penyerahan belanja hibah dari Pemerintah Daerah!


Jangan lupa untuk like, comment, dan share. Terima Kasih!


Materi:

BELANJA HIBAH - SERIES 04


Slide 1

Dokumen Kelengkapan Pencairan Bantuan Hibah pada Parpol

  1. Keputusan Bupati tentang penetapan penerima hibah pada parpol
  2. Surat pernyataan tanggung jawab penerima hibah parpol
  3. Rekening parpol
  4. Surat pernyataan tanggung jawab pengguna anggaran


Slide 2

Kelengkapan Persyaratan Administrasi Penyaluran Hibah Berupa Uang

  1. NPHD
  2. Fotokopi KTP atas nama pimpinan
  3. Surat pernyataan tanggung jawab
  4. Persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


Slide 3

Kelengkapan Persyaratan Administrasi Penyaluran Hibah Berupa Barang/Jasa

  1. BAST rangkap 4 bermeterai cukup, ditandatangani, dan dibubuhi cap instansi/ketua/pimpinan
  2. NPHD
  3. Fotokopi KTP pimpinan
  4. Surat pernyataan tanggung jawab
  5. Persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


Slide 4

Ketentuan Penerima Hibah

Penerima hibah wajib menggunakan hibah sesuai dengan NPHD, dilarang mengalihkan hibah kepada pihak lain, serta bertanggung jawab baik secara formal maupun material atas penggunaan belanja hibah yang diterima.


=====


Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri


Facebook : @inspektoratkabkediri

Instagram : @inspektoratkabkediri

Web : inspektorat.kedirikab.go.id

Youtube : Inspektorat Kab Kediri

=====


#BelanjaHibah

#PemdaBersamaMasyarakat

#PembangunanDaerah

#HibahUntukRakyat

#PemerintahDaerah

#PembangunanBerkelanjutan

#KolaborasiUntukDaerah

#HibahBermanfaat

#HibahPemda

#KriteriaHibah

#SobatSIAP

#SIAP

#Sinergitas

#Integritas

#Adaptif

#Profesional

#InspektoratSIAP

#KediriBerbudaya

#KabupatenKediri

#PemkabKediri

#InspektoratKabupatenKediri

#ASNberAkhlak

#BanggaMelayaniBangsa

#love

#instagood

#trending

#happy

#viral

HUBUNGI KAMI