TENTANG

INSPEKTORAT KABUPATEN KEDIRI

Inspektorat merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah dibidang Pengawasan. Inspektorat dipimpin oleh Inspektur yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

TUGAS

Membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.

FUNGSI
  1. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan.
  2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, monitoring, evaluasi, pemantauan, dan konsultasi, bimbingan teknis serta bentuk pembinaan dan pengawasan lainnya.
  3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati dan/atau Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
  4. Penyusunan laporan hasil pengawasan.
  5. Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi.
  6. Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi.
  7. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah.
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.
KEWENANGAN
  1. Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
  2. Pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah.
  3. Pembinaan dan pengawasan terhadap desa.
  4. Pembinaan dan pengawasan lainnya terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  5. Pemeriksaan atas dugaan penyimpangan berdasarkan laporan atau pengaduan.
  6. Pemeriksaan atas dugaan penyimpangan berdasarkan penugasan dari Bupati/Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
  7. Pengumpulan fakta, data dan/atau keterangan yang diperlukan.
  8. Pemberian rekomendasi terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan.
  9. Pemantauan dan pelaksanaan pemutakhiran data tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
  10. Pengujian terhadap laporan berkala dan/atau sewaktu-waktu dari unit/satuan kerja.
  11. Pengusutan atas kebenaran laporan mengenai adanya indikasi terjadinya penyimpangan, korupsi, kolusi dan nepotisme.
  12. Penilaian atas manfaat dan keberhasilan kebijakan, pelaksanaan program dan kegiatan.
HUBUNGI KAMI
  • Alamat Kantor:
    • Jl. Soekarno-Hatta No.1 Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur 64182

  • Telepon
    • (0354) 687038

  • Email
    • inspektorat@kedirikab.go.id
    • inspektoratkedirikab@gmail.com