BERITA

BERITA TERKINI
Reviu Penerapan Anggaran dan Pengadaan Barang/Jasa (PA PBJ)

<p>Halo, Sobat SIAP! Penyerapan anggaran merupakan indikator kemampuan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam memaksimalkan penggunaan sumber daya keuangan. Inovasi pengawalan percepatan PA/PBJ melalui aplikasi Evaluasi PA/PBJ bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan dan merumuskan solusi atas akar permasalahan keterlambatan penyerapan anggaran serta pengadaan barang dan jasa secara berkala. Yuk Sobat SIAP, pelajari lebih lanjut tentang reviu PA/PBJ! Jangan lupa untuk like, comment, dan share. Terima Kasih!</p> <p>Teks materi:</p> <h4>Reviu Penerapan Anggaran dan Pengadaan Barang/Jasa (PA PBJ)</h4> <p>Penyerapan anggaran merupakan indikator kemampuan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam memaksimalkan penggunaan sumber daya keuangan. Inovasi pengawalan percepatan PA/PBJ melalui aplikasi Evaluasi PA/PBJ bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan dan merumuskan solusi atas akar permasalahan keterlambatan penyerapan anggaran serta pengadaan barang dan jasa secara berkala.</p> Tujuan Reviu: <ol> <li>Mengetahui jumlah anggaran dan realisasi belanja barang, belanja modal, dan belanja bansos pada APBD per triwulan.</li> <li>Mengetahui jumlah atau posisi belanja modal dan belanja barang APBD tahun anggaran berjalan yang telah dilakukan pelelangan, ditetapkan pemenangnya, ditandatangani kontraknya, dan tingkat penyelesaian paket pekerjaan pada setiap akhir triwulan tahun anggaran berjalan di Pemerintah Daerah.</li> <li>Mengidentifikasi hambatan dan memberikan solusi/saran perbaikan atas hambatan penyerapan anggaran dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa.</li> </ol> <p>Sasaran reviu adalah jumlah anggaran dan realisasi per triwulan untuk belanja barang, belanja modal, dan belanja bantuan sosial pada APBD.</p> Ruang Lingkup Reviu, meliputi: <ol> <li>Realisasi anggaran (penyerapan anggaran) triwulanan atas belanja barang, belanja modal, dan belanja bantuan sosial.</li> <li>Proses pengadaan barang/jasa (PBJ) triwulanan yang dibiayai dengan belanja modal dan belanja barang yang dilakukan melalui pelelangan.</li> </ol> <p>Tanggung jawab APIP terbatas pada hasil reviu, yaitu identifikasi penyebab/hambatan dan solusi/saran yang diberikan. Adapun metode reviu yang digunakan adalah pengumpulan data dan informasi, analisis perbandingan data dan informasi, serta wawancara.</p> =====<br><br> Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri<br><br> Facebook : @inspektoratkabkediri<br> Instagram : @inspektoratkabkediri<br> Web : inspektorat.kedirikab.go.id<br> Youtube : Inspektorat Kab Kediri<br><br> =====<br><br> #PenyerapanAnggaran<br> #PengadaanBarangJasa<br> #PAPBJ<br> #SobatSIAP<br> #SIAP<br> #Sinergitas<br> #Integritas<br> #Adaptif<br> #Profesional<br> #InspektoratSIAP<br> #KediriBerbudaya<br> #Masecahcah<br> #MasDhito<br> #DhitoPramono<br> #BupatiKediri<br> #KabupatenKediri<br> #PemkabKediri<br> #InspektoratKabupatenKediri<br> #ASNberAkhlak<br> #BanggaMelayaniBangsa<br> #love<br> #instagood<br> #trending<br> #happy<br> #viral

Selengkapnya...
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Pemerintah Daerah

<p>Halo, Sobat SIAP! Perjalanan dinas jabatan adalah perjalanan dinas yang melewati batas kota dan/atau dalam kota dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju, melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula di dalam negeri. Apa saja komponen biaya perjalanan dinas, pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya? Yuk Sobat SIAP, simak pembahasannya di post berikut! Jangan lupa untuk like, comment, dan share. Terima Kasih!</p> <p>Teks materi:</p> <h4>PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS PEMERINTAH DAERAH</h4> <p>Perjalanan dinas jabatan adalah perjalanan dinas yang melewati batas kota dan/atau dalam kota dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju, melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula di dalam negeri.</p> Perjalanan dinas dilaksanakan dalam rangka: <ol> <li>Pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan</li> <li>Mengikuti rapat, seminar, dan kegiatan sejenis lainnya</li> <li>Pengumandahan (detasering)</li> <li>Menempuh ujian dinas atau ujian jabatan</li> <li>Penugasan untuk mengikuti pendidikan setara diploma/S1/S2/S3</li> <li>Mengikuti pendidikan dan pelatihan serta kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.</li> </ol> Perjalanan dinas jabatan digolongkan menjadi: <ol> <li>Perjalanan dinas luar kota, yaitu perjalanan dinas yang melewati batas kota</li> <li>Perjalanan dinas dalam kota, yaitu perjalanan dinas yang dilaksanakan di dalam kota yang terdiri atas pelaksanaan lebih dari delapan jam dan pelaksanaan sampai dengan delapan jam.</li> </ol> Perjalanan dinas jabatan memperhatikan prinsip: <ol> <li>Selektif untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas</li> <li>Ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja satuan kerja perangkat daerah</li> <li>Efisiensi penggunaan belanja daerah</li> <li>Akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan perjalanan dinas</li> </ol> Komponen biaya perjalanan dinas jabatan terdiri atas: <ol> <li>Uang harian</li> <li>Biaya transportasi</li> <li>Uang representasi perjalanan dinas</li> Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi kepala daerah/wakil kepala daerah, aparatur sipil negara dilakukan secara at cost (biaya riil). </ol> Pertanggungjawaban: <ol> <li>Surat tugas yang sah</li> <li>Surat perintah perjalanan dinas yang ditandatangani oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dan pejabat di tempat pelaksanaan perjalanan dinas</li> <li>Tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya</li> <li>Bukti pembayaran tempat menginap</li> <li>Laporan hasil pelaksanaan perjalanan dinas dengan melampirkan dokumentasi/foto kegiatan</li> Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas disampaikan kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran paling lambat lima hari kerja terhitung setelah perjalanan dinas dilaksanakan. </ol> =====<br><br> Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri<br><br> Facebook : @inspektoratkabkediri<br> Instagram : @inspektoratkabkediri<br> Web : inspektorat.kedirikab.go.id<br> Youtube : Inspektorat Kab Kediri<br><br> =====<br><br> #PerjalananDinas<br> #DL<br> #DinasLuarKota<br> #DinasDalamKota<br> #SobatSIAP<br> #SIAP<br> #Sinergitas<br> #Integritas<br> #Adaptif<br> #Profesional<br> #InspektoratSIAP<br> #KediriBerbudaya<br> #Masecahcah<br> #MasDhito<br> #DhitoPramono<br> #BupatiKediri<br> #KabupatenKediri<br> #PemkabKediri<br> #InspektoratKabupatenKediri<br> #ASNberAkhlak<br> #BanggaMelayaniBangsa<br> #love<br> #instagood<br> #trending<br> #happy<br> #viral

Selengkapnya...
Tata Cara Reviu LKjIP

<p>Halo, Sobat SIAP! Salah satu ketentuan dalam Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah ketentuan tahapan pelaksanaan reviu atas LKjIP oleh APIP sebelum ditandatangani pimpinan instansi dan disampaikan kepada Kementerian PAN RB. Apa itu LKjIP? Seperti apa langkah-langkah pelaksanaan reviu LKjIP? Yuk, simak pembahasannya di post berikut! Jangan lupa untuk like, comment, dan share. Terima Kasih!</p> <p>Teks materi:</p> <h4>TATA CARA REVlU LKjIP</h4> <p>Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban tentang penyelenggaraan negara yang berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Reviu atas Laporan Kinerja adalah penelaahan atas laporan kinerja untuk memastikan bahwa laporan kinerja telah menyajikan informasi kinerja yang andal, akurat, dan berkualitas.</p> Tujuan Reviu: <ol> <li>Membantu penyelenggaraan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.</li> <li>Memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan data/informasi kinerja instansi pemerintah sehingga dapat menghasilkan laporan kinerja yang berkualitas.</li> </ol> Tata Cara Pelaksanaan Reviu: <ol> <li>Pihak yang Melaksanakan Reviu. Laporan Kinerja harus direviu oleh APIP. Pereviu akan memberikan pernyataan telah direviu jika laporan kinerja telah mendapatkan reviu melalui kertas kerja.</li> <li>Waktu Pelaksanaan Reviu. Reviu dilaksanakan secara parallel dengan pelaksanaan manajemen kinerja dan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.</li> </ol> Pelaporan Reviu, hasil pelaporan reviu antara lain menyatakan bahwa: <ol> <li>Reviu telah dilakukan atas laporan kinerja untuk tahun yang bersangkutan.</li> <li>Reviu telah dilaksanakan sesuai dengan pedoman reviu laporan kinerja.</li> <li>Semua informasi yang dimuat dalam laporan reviu adalah penyajian manajemen.</li> <li>Paragraf penjelas yang menguraikan perbaikan penyelenggaraan dan koreksi atas penyajian laporan.</li> </ol> <p>Referensi: <b>Permen PAN RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.</b></p> =====<br><br> Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri<br><br> Facebook : @inspektoratkabkediri<br> Instagram : @inspektoratkabkediri<br> Web : inspektorat.kedirikab.go.id<br> Youtube : Inspektorat Kab Kediri<br><br> =====<br><br> #LKjIP<br> #Reviu<br> #SobatSIAP<br> #SIAP<br> #Sinergitas<br> #Integritas<br> #Adaptif<br> #Profesional<br> #InspektoratSIAP<br> #KediriBerbudaya<br> #Masecahcah<br> #MasDhito<br> #DhitoPramono<br> #BupatiKediri<br> #KabupatenKediri<br> #PemkabKediri<br> #InspektoratKabupatenKediri<br> #ASNberAkhlak<br> #BanggaMelayaniBangsa<br> #love<br> #instagood<br> #trending<br> #happy<br> #viral

Selengkapnya...
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri

<p>Halo, Sobat SIAP! Peningkatan kesejahteraan ASN melalui pemberian TPP bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan motivasi kerja serta menekan potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme. Apa dasar hukum pemberian TPP, bagaimana mekanisme pemberian TPP, serta kriteria apa yang digunakan akan kita bahas di slide berikut. Jangan lupa untuk like, comment, dan share jika Anda merasa postingan ini bermanfaat. Terima Kasih!</p> <p>Teks materi:</p> <h4>TPP ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri</h4> <p>Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) adalah penghasilan yang diberikan kepada ASN dalam rangka meningkatkan kinerja, motivasi, disiplin, dan kesejahteraan aparatur sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Perbup Kediri Nomor 4 Tahun 2024 tentang TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kediri.</p> Dalam melaksanakan tugasnya, pegawai ASN dapat diberikan TPP ASN berdasarkan kriteria: <ol> <li>beban kerja</li> <li>prestasi kerja</li> <li>tempat bertugas</li> <li>kondisi kerja</li> <li>kelangkaan profesi</li> <li>pertimbangan objektif lainnya</li> </ol> <p>TPP ASN berdasarkan beban kerja diberikan kepada pegawai ASN yang dalam melaksanakan tugas melampaui beban kerja normal atau batas waktu normal minimal 112,5 jam per bulan.</p> <p>TPP ASN berdasarkan tempat bertugas diberikan kepada Pegawai ASN yang dalam melaksanakan tugasnya berada di daerah yang memiliki tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil, didapatkan dari perbandingan indeks geografis kantor berada dibagi indeks geografis terendah di wilayah Kabupaten Kediri.</p> <p>TPP ASN berdasarkan kondisi kerja adalah seluruh pegawai ASN yang melaksanakan tugas pada kriteria: pekerjaan berkaitan langsung dengan penyakit menular, bahan kimia berbahaya, berisiko dengan keselamatan kerja, dengan aparatur pemeriksa dan penegak hukum, dan sebagainya.</p> <p>TPP ASN berdasarkan kelangkaan profesi diberikan kepada pegawai ASN yang melaksanakan tugas pada kriteria: keterampilan yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini khusus dan/atau kualifikasi pegawai Pemda sangat sedikit/hampir tidak ada yang bisa memenuhi pekerjaan dimaksud.</p> <p>TPP ASN berdasarkan pertimbangan objektif lainnya diberikan kepada pegawai ASN pada perangkat daerah sepanjang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.</p> =====<br><br> Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri<br><br> Facebook : @inspektoratkabkediri<br> Instagram : @inspektoratkabkediri<br> Web : inspektorat.kedirikab.go.id<br> Youtube : Inspektorat Kab Kediri<br><br> =====<br><br> #TPP<br> #ASN<br> #SobatSIAP<br> #SIAP<br> #Sinergitas<br> #Integritas<br> #Adaptif<br> #Profesional<br> #InspektoratSIAP<br> #KediriBerbudaya<br> #Masecahcah<br> #MasDhito<br> #DhitoPramono<br> #BupatiKediri<br> #KabupatenKediri<br> #PemkabKediri<br> #InspektoratKabupatenKediri<br> #ASNberAkhlak<br> #BanggaMelayaniBangsa<br> #love<br> #instagood<br> #trending<br> #happy<br> #viral

Selengkapnya...
Aparatur Sipil Negara BerAKHLAK #BanggaMelayaniBangsa

<p>Halo, Sobat SIAP! Dalam rangka penguatan budaya kerja sebagai salah satu strategi transformasi pengelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas dunia serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 tentang nilai dasar dan Pasal 5 tentang kode etik dan kode perilaku UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, diperlukan keseragaman nilai-nilai dasar ASN. Pada tanggal 27 Juli 2021, Presiden Jokowi meluncurkan core values (nilai-nilai dasar) ASN BerAKHLAK dan employer branding ASN “Bangga Melayani Bangsa”. Yuk, kita simak apa itu ASN BerAKHLAK! Jangan lupa untuk like, comment, dan share jika Anda merasa postingan ini bermanfaat. Terima Kasih!</p> <p>Teks materi:</p> <h4>ASN BerAKHLAK</h4> Core Values ASN BerAKHLAK: <ol> <li>Berorientasi pelayanan, yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat.</li> <li>Akuntabel, yaitu bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan.</li> <li>Kompeten, yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas.</li> <li>Harmonis, yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan.</li> <li>Loyal, yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.</li> <li>Adaptif, yaitu terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan.</li> <li>Kolaboratif, yaitu membangun kerja sama yang sinergis.</li> </ol> <p>Nilai-nilai dasar BerAKHLAK menjadi dasar penguatan budaya kerja di instansi pemerintah untuk mendukung pencapaian kinerja individu dan tujuan organisasi/instansi. Budaya kerja ASN yang BerAKHLAK mencerminkan nilai-nilai dasar yang terkandung dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Nilai-nilai dasar tersebut harus dijadikan sebagai prinsip dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan publik. Dengan menerapkan nilai-nilai dasar BerAKHLAK, ASN diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, membangun kepercayaan publik, dan mewujudkan pemerintahan yang profesional, etis, dan berintegritas.</p> Instansi pemerintah dalam melakukan internalisasi secara paralel agar meningkatkan kesadaran terkait core values BerAKHLAK dan bangga melayani bangsa melalui: <ol> <li>Penggunaan logo BerAKHLAK dan tagar #BanggaMelayaniBangsa dalam poster, konten media sosial, latar virtual, twibbon, dll.</li> <li>Penyisipan informasi BerAKHLAK dan bangga melayani bangsa dalam setiap kegiatan seperti apel, rapat koordinasi, pertemuan, sosialisasi, dll.</li> <li>Pemutaran video panduan perilaku BerAKHLAK di media sosial, media elektronik, dan media lainnya.</li> </ol> <p>Sumber: Surat Edaran Menteri PAN & RB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding ASN</p> =====<br><br> Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri<br><br> Facebook : @inspektoratkabkediri<br> Instagram : @inspektoratkabkediri<br> Web : inspektorat.kedirikab.go.id<br> Youtube : Inspektorat Kab Kediri<br><br> =====<br><br> #SobatSIAP<br> #SIAP<br> #Sinergitas<br> #Integritas<br> #Adaptif<br> #Profesional<br> #InspektoratSIAP<br> #KediriBerbudaya<br> #Masecahcah<br> #MasDhito<br> #DhitoPramono<br> #BupatiKediri<br> #KabupatenKediri<br> #PemkabKediri<br> #InspektoratKabupatenKediri<br> #ASNberAkhlak<br> #BanggaMelayaniBangsa<br> #love<br> #instagood<br> #trending<br> #happy<br> #viral

Selengkapnya...
HUBUNGI KAMI
  • Alamat Kantor:
    • Jl. Soekarno-Hatta No.1 Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur 64182

  • Telepon
    • (0354) 687038

  • Email
    • inspektorat@kedirikab.go.id
    • inspektoratkedirikab@gmail.com