2025-01-14 09:52:27
Q & A: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Halo Sobat SIAP, seleksi kompetensi PPPK baru saja diselenggarakan serentak. Yuk, cari tahu lebih banyak tentang PPPK, termasuk tugas, fungsi, peran, sistem penggajian, batas kontrak, dan apa bedanya dengan PNS!
Jangan lupa untuk like, comment, dan share. Terima Kasih!
Materi:
Caption: Sobat SIAP, seleksi kompetensi PPPK baru saja diselenggarakan serentak. Yuk, cari tahu lebih banyak tentang PPPK, termasuk tugas, fungsi, peran, sistem penggajian, batas kontrak, dan apa bedanya dengan PNS!
Q: Apa beda ASN, PNS, dan PPPK?
A:
ASN adalah profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja di instansi pemerintah.
PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
Q: Bagaimana fungsi, tugas, dan peran ASN?
A: Pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK, melaksanakan kebijakan publik, memberikan pelayanan publik, dan mempererat persatuan serta kesatuan NKRI. Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan serta pembangunan nasional.
Q: Bagaimana sistem penggajian PNS dan PPPK?
A: Sistem penggajian ASN mengacu pada:
PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan ke-19 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 mengenai peraturan gaji PNS, dan
Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengenai gaji dan tunjangan PPPK.
Q: Apakah PPPK memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP)?
A: Pegawai ASN memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP). Ketentuan lebih lanjut mengenai NIP diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Q: Berapa lama batas kontrak PPPK?
A: Masa perjanjian kerja PPPK paling singkat adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan hasil penilaian kinerja. Hal ini diatur dalam PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
=====
Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri
Facebook : @inspektoratkabkediri
Instagram : @inspektoratkabkediri
Web : inspektorat.kedirikab.go.id
Youtube : Inspektorat Kab Kediri
=====
#MengenalPPPK
#ASNIndonesia
#PNSdanPPPK
#TugasASN
#PPPK2024
#SeleksiKompetensiPPPK
#PengabdianUntukNegeri
#PPPKVSPSN
#KerjaASNProfesional
#SistemPenggajianASN
#SobatSIAP
#SIAP
#Sinergitas
#Integritas
#Adaptif
#Profesional
#InspektoratSIAP
#KediriBerbudaya
#KabupatenKediri
#PemkabKediri
#InspektoratKabupatenKediri
#ASNberAkhlak
#BanggaMelayaniBangsa
#love
#instagood
#trending
#happy
#viral