BERITA

Reviu Pelaksanaan PBJ melalui e-Purchasing

2025-01-30 12:56:35

Halo, Sobat SIAP! Berdasarkan kasus yang ditangani KPK (2016–2023), tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ) menempati urutan kedua terbesar setelah gratifikasi/suap. Korupsi dalam PBJ terjadi karena lemahnya proses perencanaan program dan anggaran.

Tindak kecurangan atau penyelewengan ini terjadi dalam enam tahapan, yaitu:

  1. Tahap perencanaan
  2. Tahap pengadaan
  3. Tahap penyusunan dan penandatanganan kontrak
  4. Tahap pelaksanaan kontrak
  5. Tahap pengawasan
  6. Tahap pelaporan

Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor) PBJ dilakukan melalui reviu dengan fokus pengawasan, sebagaimana dijelaskan dalam slide berikut:

Slide 1: Spesifikasi Teknis Kebutuhan

Spesifikasi teknis adalah dokumen yang menggambarkan karakteristik, kualitas, dan persyaratan teknis dari barang atau jasa yang akan diadakan. Spesifikasi ini mencakup detail teknis yang diperlukan untuk memastikan bahwa barang atau jasa yang diterima sesuai dengan kebutuhan pengguna akhir.

Slide 2: Market Sounding dan Market Confirmation sebagai Bentuk Transparansi PBJ melalui e-Purchasing

Market Sounding dan Market Confirmation bertujuan untuk memastikan bahwa kebutuhan barang/jasa yang direncanakan sesuai dengan kondisi pasar.

  1. Market Sounding: Mengidentifikasi penyedia potensial, tren pasar, dan inovasi sebelum penyusunan spesifikasi dan harga.
  2. Market Confirmation: Memastikan harga, ketersediaan, dan kepatuhan terhadap regulasi, seperti TKDN dan BMP.

Manfaat: Meningkatkan transparansi, efisiensi anggaran, dan persaingan sehat, serta mengurangi risiko manipulasi harga.

Sumber: Perpres 16/2018, Pedoman LKPP, Laporan KPK.

Slide 3: Referensi Harga dan Daftar Penyedia sebelum E-Purchasing (Analisis Pasar)

Sebelum e-Purchasing, diperlukan referensi harga dan daftar penyedia yang telah terverifikasi melalui analisis pasar.

  1. Referensi Harga: Membandingkan harga di e-Katalog dan pasar umum serta mempertimbangkan inflasi dan standar biaya pemerintah.
  2. Daftar Penyedia: Memastikan penyedia terdaftar di SPSE, memiliki rekam jejak baik, dan mengutamakan PDN dengan TKDN tinggi.

Manfaat: Mencegah harga tidak wajar, memastikan kualitas penyedia, dan meningkatkan akuntabilitas.

Sumber: Panduan LKPP, Peraturan Menteri Keuangan, Data LKPP.

Slide 4: Referensi Pembentuk Harga

Referensi pembentuk harga meliputi:

  1. Prioritas Produk Dalam Negeri (PDN)/Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
  2. Nilai TKDN dan Barang Milik Pemerintah (BMP)
  3. Reviu pembeli sebelumnya

Slide 5: Pertimbangan Pemilihan Penyedia

Persyaratan penyedia antara lain:

  1. Memiliki Surat Izin Usaha
  2. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan
  3. Memiliki akta pendirian dan secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri dalam perjanjian/kontrak
  4. Menandatangani pakta integritas
  5. Memiliki pengalaman dan memenuhi persyaratan lain yang disepakati


Jangan lupa untuk like, comment, dan share. Terima Kasih!


=====


Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri


Facebook : @inspektoratkabkediri

Instagram : @inspektoratkabkediri

Web : inspektorat.kedirikab.go.id

Youtube : Inspektorat Kab Kediri


=====


#TransparansiPBJ

#EProcurement

#ePurchasing

#AntiKorupsiPBJ

#PengadaanBersih

#ReviuPBJ

#EfisiensiAnggaran

#MarketSounding

#TindakPidanaKorupsi

#GoodGovernance

#SobatSIAP

#SIAP

#Sinergitas

#Integritas

#Adaptif

#Profesional

#InspektoratSIAP

#KediriBerbudaya

#KabupatenKediri

#PemkabKediri

#InspektoratKabupatenKediri

#ASNberAkhlak

#BanggaMelayaniBangsa

#love

#instagood

#trending

#happy

#viral

HUBUNGI KAMI