BERITA

Belanja Hibah - Series 01

2024-11-20 14:02:10

Halo, Sobat SIAP! Hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan, dan subkegiatan pemerintah daerah sesuai dengan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Pelaksanaan hibah ini harus memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat bagi masyarakat.

Mari kita simak kriteria penerima hibah menurut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2021 berikut ini.

Jangan lupa untuk like, comment, dan share. Terima Kasih!


Slide 1: Hibah kepada Pemerintah Pusat

Hibah kepada pemerintah pusat diberikan kepada satuan kerja dari Kementerian/Lembaga non-kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan. Ketentuan pemberiannya adalah:

  1. Tidak terjadi tumpang tindih pendanaan.
  2. Diberikan hanya satu kali dalam tahun anggaran yang bersangkutan.


Slide 2: Hibah kepada Pemerintah Daerah Lainnya

Hibah kepada pemerintah daerah lainnya diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Slide 3: Hibah kepada BUMN dan BUMD

  1. Hibah kepada BUMN diberikan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
  2. Hibah kepada BUMD diberikan untuk meneruskan hibah yang diterima pemerintah daerah dari pemerintah pusat. Hibah kepada BUMD tidak dapat diberikan dalam bentuk barang; hanya dapat diberikan dalam bentuk uang atau jasa.


Slide 4: Hibah kepada Badan dan Lembaga

  1. Hibah kepada badan dan lembaga diberikan dengan kriteria sebagai berikut:
  2. Badan dan lembaga nirlaba, sukarela, dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan serta memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati.
  3. Kelompok masyarakat atau kesatuan masyarakat hukum adat yang:
  4. Masih hidup sesuai perkembangan masyarakat.
  5. Keberadaannya diakui oleh pemerintah.
  6. Koperasi yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan.


Slide 5: Hibah kepada Organisasi Kemasyarakatan dan Partai Politik

  1. Hibah kepada organisasi kemasyarakatan (yayasan atau ormas) diberikan kepada organisasi yang berbadan hukum.
  2. Hibah kepada partai politik diberikan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Kediri.


=====


Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri


Facebook : @inspektoratkabkediri

Instagram : @inspektoratkabkediri

Web : inspektorat.kedirikab.go.id

Youtube : Inspektorat Kab Kediri


=====


#BelanjaHibah

#PemdaBersamaMasyarakat

#PembangunanDaerah

#HibahUntukRakyat

#PemerintahDaerah

#PembangunanBerkelanjutan

#KolaborasiUntukDaerah

#HibahBermanfaat

#HibahPemda

#KriteriaHibah

#SobatSIAP

#SIAP

#Sinergitas

#Integritas

#Adaptif

#Profesional

#InspektoratSIAP

#KediriBerbudaya

#KabupatenKediri

#PemkabKediri

#InspektoratKabupatenKediri

#ASNberAkhlak

#BanggaMelayaniBangsa

#love

#instagood

#trending

#happy

#viral

HUBUNGI KAMI
  • Alamat Kantor:
    • Jl. Soekarno-Hatta No.1 Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur 64182

  • Telepon
    • (0354) 687038

  • Email
    • inspektorat@kedirikab.go.id | inspektoratkedirikab@gmail.com