BERITA

Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri

2024-10-22 15:10:58

Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dibentuk pada 20 Oktober 2016, ketika Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.


Tugas Utama Satgas Saber Pungli

Melakukan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja, dan sarana prasarana yang ada di kementerian/lembaga maupun di pemerintah daerah.


Kewenangan Satgas Saber Pungli:

  1. Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.
  2. Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga serta pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi.
  3. Mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar.
  4. Melakukan operasi tangkap tangan.
  5. Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga serta kepala pemerintah daerah.
  7. Melakukan evaluasi pemberantasan pungutan liar.


Hukuman Pidana bagi Pelaku Pungli:

  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12E: ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
  2. Pasal 368 KUHP: ancaman hukuman maksimal 9 bulan.
  3. Pasal 423 KUHP (untuk pelaku pungli yang berstatus PNS): ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.


Hukuman Administratif bagi Pelaku Pelanggaran Maladministrasi (termasuk pelaku pungli):

Dapat dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Sanksi administratif berupa:

  1. Teguran lisan
  2. Teguran tertulis
  3. Penurunan pangkat
  4. Penurunan gaji berkala
  5. Pelepasan dari jabatan


Lihat Reels Instagram:

https://www.instagram.com/p/DBaLfKGtRKb/


=====


Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri


Facebook : @inspektoratkabkediri

Instagram : @inspektoratkabkediri

Web : inspektorat.kedirikab.go.id

Youtube : Inspektorat Kab Kediri


=====


#SaberPungli

#AntiPungli

#PemberantasanPungli

HUBUNGI KAMI