BERITA

Bantuan Sosial (Bansos)

2024-11-01 19:35:59

Halo, Sobat Siap! Bantuan sosial (bansos) adalah pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak terus-menerus dan bersifat selektif, yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. Bantuan ini dapat berkelanjutan dalam keadaan tertentu. Risiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang disebabkan oleh krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam, atau bencana alam yang, jika tidak diberikan bantuan sosial, dapat memperburuk kondisi dan menyebabkan ketidakmampuan untuk hidup layak. Apa saja jenis bansos itu dan bagaimana penganggarannya dalam APBD? Simak, yuk!


Jangan lupa untuk like, comment, dan share jika Anda merasa postingan ini bermanfaat. Terima Kasih!


Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

Bansos berupa uang, antara lain:

  1. Beasiswa bagi anak dari keluarga miskin,
  2. Yayasan pengelola yatim piatu,
  3. Nelayan miskin,
  4. Lansia terlantar,
  5. Penyandang disabilitas berat, dan
  6. Tunjangan kesehatan bagi putra-putri pahlawan yang tidak mampu.


Bansos berupa barang, misalnya:

  1. Kendaraan operasional untuk SLB swasta dan masyarakat kurang mampu,
  2. Bantuan perahu bagi nelayan miskin,
  3. Bantuan makanan/pakaian untuk yatim piatu dan tuna sosial, serta
  4. Bantuan ternak bagi kelompok masyarakat kurang mampu.


Bansos Terencana dalam APBD

Bansos direncanakan untuk dialokasikan kepada individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang telah memiliki nama, alamat, dan besaran bantuan yang jelas pada saat penyusunan APBD. Penerima bansos ditentukan berdasarkan usulan dari calon penerima atau usulan kepala SKPD terkait.


Bansos Tidak Terencana dalam APBD

Bansos yang tidak direncanakan sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan mendesak yang muncul akibat risiko sosial dan tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBD. Apabila penanganannya ditunda, maka akan berpotensi menimbulkan risiko sosial yang lebih besar bagi individu dan/atau keluarga terkait.


Pagu Alokasi Anggaran Bansos Tidak Terencana

Pagu alokasi anggaran untuk bansos yang tidak direncanakan sebelumnya tidak boleh melebihi pagu alokasi anggaran yang direncanakan dan dianggarkan dalam Belanja Tidak Terduga.


Kriteria Penerima Bansos:

  1. Selektif,
  2. Memenuhi persyaratan penerima bantuan,
  3. Bersifat sementara dan tidak terus-menerus, serta
  4. Sesuai dengan tujuan penggunaan.


=====


Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri


Facebook : @inspektoratkabkediri

Instagram : @inspektoratkabkediri

Web : inspektorat.kedirikab.go.id

Youtube : Inspektorat Kab Kediri


=====


#BantuanSosial

#Bansos

#BansosIndonesia

#BantuSesama

#PeduliSesama

#APBD

#Permendagri77

#DukunganSosial

#KesejahteraanSosial

#MasyarakatSejahtera

#SobatSIAP

#SIAP

#Sinergitas

#Integritas

#Adaptif

#Profesional

#InspektoratSIAP

#KediriBerbudaya

#KabupatenKediri

#PemkabKediri

#InspektoratKabupatenKediri

#ASNberAkhlak

#BanggaMelayaniBangsa

HUBUNGI KAMI
  • Alamat Kantor:
    • Jl. Soekarno-Hatta No.1 Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur 64182

  • Telepon
    • (0354) 687038

  • Email
    • inspektorat@kedirikab.go.id | inspektoratkedirikab@gmail.com