BERITA

BERITA TERKINI
STUDI TIRU PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH TERINTEGRASI DAN MANAJEMEN RISIKO PEMERINTAH DAERAH

<h1>Studi Tiru Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi dan Manajemen Risiko Pemerintah Daerah, Kamis, 04 Agustus 2022.</h1><br> <h2>Pengertian Sistem Pengendalian Intern</h2> Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.<br><br> <h2>Pengertian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah</h2> Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SPIP, adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.<br><br> SPIP terdiri atas unsur: lingkungan pengendalian; penilaian risiko; kegiatan pengendalian; informasi dan komunikasi; dan pemantauan pengendalian intern.<br><br> ==================================================<br><br> Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri<br><br> Instagram : @inspektoratkabkediri<br> Web : inspektorat.kedirikab.go.id<br> Youtube : Inspektorat Kab Kediri<br><br> ==================================================<br><br> #masecahcah<br> #masdhito<br> #dhitopramono<br> #bupatikediri<br> #kabupatenkediri<br> #pemkabkediri<br> #inspektoratkabupatenkediri<br> #asnberakhlak<br> #banggamelayanibangsa

Selengkapnya...
PELATIHAN PEMERIKSAAN BELANJA DAERAH BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT KABUPATEN KEDIRI

<h1>Pelatihan Pemeriksaan Belanja Daerah Bagi Pegawai di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Kediri, 4 – 7 Juli 2022.</h1><br> <h2>Pengertian Belanja Daerah</h2> Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Belanja Daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Belanja daerah meliputi semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah, yang mengurangi ekuitas dana lancar, di mana merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran. Belanja daerah dipergunakan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota yang terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan.<br><br> ==================================================<br><br> Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri<br><br> Instagram : @inspektoratkabkediri<br> Web : inspektorat.kedirikab.go.id<br> Youtube : Inspektorat Kab Kediri<br><br> ==================================================<br><br> #masecahcah<br> #masdhito<br> #dhitopramono<br> #bupatikediri<br> #kabupatenkediri<br> #pemkabkediri<br> #inspektoratkabupatenkediri<br> #asnberakhlak<br> #banggamelayanibangsa

Selengkapnya...
MATERI GRATIFIKASI 04

<h1>MATERI GRATIFIKASI 04</h1><br> <h2>Metode untuk mengidentifikasi gratifikasi</h2> Terdapat sebuah metode untuk mengidentifikasi gratifikasi yang dikenal dengan Metode PROVE IT. Metode PROVE IT dilakukan dengan mengajukan beberapa pertanyaan kepada diri sendiri saat mempertimbangkan apakah sebuah hadiah boleh kita terima atau tidak.<br><br> Beberapa hal yang ditanyakan pada metode PROVE IT adalah sebagai berikut:<br> <ul> <li>Purpose. Apakah tujuan dari pemberian gratifikasi tersebut?</li> <li>Rules. bagaimanakah aturan perundangan mengatur tentang gratifikasi?</li> <li>Openness. bagaimana substansi keterbukaan pemberian tersebut? Apakah hadiah diberikan secara sembunyi-sembunyi atau di depan umum.</li> <li>Value. Berapa nilai dari gratifikasi tersebut? Jika gratifikasi memiliki nilai yang cukup tinggi maka sebaiknya Pn/PN bersikap lebih berhati-hati dan menolak pemberian tersebut.</li> <li>Ethics. Apakah nilai moral pribadi Anda memperbolehkan penerimaan hadiah tersebut?</li> <li>Identity. Apakah pemberi memiliki hubungan jabatan, calon rekanan, atau rekanan instansi?</li> <li>Timing. Apakah pemberian gratifikasi berhubungan dengan pengambilan keputusan, pelayanan atau perizinan?</li> </ul> Dengan menanyakan hal-hal di atas, kita akan dapat mengidentifikasi gratifikasi yang dilarang atau gratifikasi yang wajib dilaporkan.<br><br> <h2>LAPORKAN KEGIATAN GRATIFIKASI</h2> Laporkan segera apabila Anda mengetahui kegiatan Gratifikasi kepada:<br> Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kabupaten Kediri melalui email <a href="mailto:upg.kedirikab@gmail.com"><b>upg.kedirikab@gmail.com</b></a><br> dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui aplikasi <b>Gratifikasi OnLine (GOL)</b> di <a href="https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kpk.gol" target="_blank">Play Store</a> dan <a href="https://apps.apple.com/id/app/gol-gratifikasi-online/id1317761583?l=id" target="_blank">App Store</a><br><br> ===============<br><br> Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri<br><br> Instagram : @inspektoratkabkediri<br> Web : inspektorat.kedirikab.go.id<br> Youtube : Inspektorat Kab Kediri<br><br> ===============<br><br> #masecahcah<br> #masdhito<br> #dhitopramono<br> #bupatikediri<br> #kabupatenkediri<br> #pemkabkediri<br> #inspektoratkabupatenkediri<br> #asnberakhlak<br> #banggamelayanibangsa

Selengkapnya...
MATERI GRATIFIKASI 03

<h1>MATERI GRATIFIKASI 03</h1><br> <h2>PELAKU YANG TIDAK BOLEH MENERIMA GRATIFIKASI</h2> <u>Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 B Ayat (1) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi</u><br> <ul> <li><b>PEGAWAI NEGERI</b></li> <li><b>PENYELENGGARA NEGARA</b></li> </ul> <h2>YANG TERMASUK SEBAGAI PEGAWAI NEGERI</h2> <ul> <li><b>Orang yang menerima upah dari keuangan negara dan mempergunakan modal negara dan daerah</b></li> <li><b>BUMN dan BUMD</b></li> <li><b>Aparatur Sipil Negara (Pegawai Negeri Sipil & Pegawai Pemerintah)</b></li> </ul> <h2>YANG TERMASUK SEBAGAI PENYELENGGARA NEGARA</h2> <ul> <li><b>Pejabat Eksekutif</b></li> <li><b>Pejabat Legislatif</b></li> <li><b>Pejabat Yudikatif</b></li> </ul> <h2>LAPORKAN KEGIATAN GRATIFIKASI</h2> Laporkan segera apabila Anda mengetahui kegiatan Gratifikasi kepada:<br> Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kabupaten Kediri melalui email <b>upg.kedirikab@gmail.com</b><br> dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui aplikasi <b>Gratifikasi OnLine (GOL)</b> di <a href="https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kpk.gol" target="_blank">Play Store</a> dan <a href="https://apps.apple.com/id/app/gol-gratifikasi-online/id1317761583?l=id" target="_blank">App Store</a><br><br> ===============<br><br> Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri<br><br> Instagram : @inspektoratkabkediri<br> Web : inspektorat.kedirikab.go.id<br> Youtube : Inspektorat Kab Kediri<br><br> ===============<br><br> #masecahcah<br> #masdhito<br> #dhitopramono<br> #bupatikediri<br> #kabupatenkediri<br> #pemkabkediri<br> #inspektoratkabupatenkediri<br> #asnberakhlak<br> #banggamelayanibangsa

Selengkapnya...
MATERI GRATIFIKASI 02

<h1>MATERI GRATIFIKASI 02</h1><br> <h2>BATASAN GRATIFIKASI</h2> Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi, Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.<br><br> <h2>JENIS - JENIS GRATIFIKASI YANG WAJIB DILAPORKAN</h2> <ul> <li>Nilainya Rp10.000.000 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh si penerima gratifikasi.</li> <li>Nilainya kurang dari Rp10.000.000, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut termasuk suap dilakukan oleh penuntut umum.</li> </ul> <h2>JENIS - JENIS GRATIFIKASI YANG TIDAK WAJIB DILAPORKAN</h2> <ul> <li>Pemberian yang terkait dengan musibah atau bencana dengan nilai paling banyak sebesar Rp1.000.000.</li> <li>Pemberian terkait prestasi akademis atau non akademis yang diikuti dengan biaya sendiri, misalnya perlombaan atau kompetisi, kejuaraan yang tidak terkait kedinasan.</li> <li>Penerimaan yang diperoleh dari kompensasi suatu profesi di luar kedinasan, yang tidak berkaitan dengan tupoksi dari pejabat atau pegawai, tidak memiliki konflik kepentingan, serta juga tidak melanggar aturan atau pun kode etik.</li> </ul> <h2>SANKSI GRATIFIKASI</h2> <u>Berdasarkan Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001</u><br> <b>Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.</b><br><br> <h2>LAPORKAN KEGIATAN GRATIFIKASI</h2> Laporkan segera apabila Anda mengetahui kegiatan Gratifikasi kepada:<br> Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kabupaten Kediri melalui email <b>upg.kedirikab@gmail.com</b><br> dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui aplikasi <b>Gratifikasi OnLine (GOL)</b> di <a href="https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kpk.gol" target="_blank">Play Store</a> dan <a href="https://apps.apple.com/id/app/gol-gratifikasi-online/id1317761583?l=id" target="_blank">App Store</a><br><br> ===============<br><br> Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri<br><br> Instagram : @inspektoratkabkediri<br> Web : inspektorat.kedirikab.go.id<br> Youtube : Inspektorat Kab Kediri<br><br> ===============<br><br> #masecahcah<br> #masdhito<br> #dhitopramono<br> #bupatikediri<br> #kabupatenkediri<br> #pemkabkediri<br> #inspektoratkabupatenkediri<br> #asnberakhlak<br> #banggamelayanibangsa

Selengkapnya...
HUBUNGI KAMI
  • Alamat Kantor:
    • Jl. Soekarno-Hatta No.1 Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur 64182

  • Telepon
    • (0354) 687038

  • Email
    • inspektorat@kedirikab.go.id
    • inspektoratkedirikab@gmail.com