BERITA

BERITA TERKINI
TAHUN BARU ISLAM 1444 H

<h1>Selamat Tahun Baru Islam</h1><br> <h2>01 Muharram 1444 H / 30 Juli 2022 M</h2><br> Semoga di tahun yang baru ini, kita diberikan umur yang panjang untuk melakukan hal-hal bermanfaat, kesehatan, serta kelancaran dalam beramal baik. Semoga kita senantiasa dalam lindungan-Nya.<br><br> ==================================================<br><br> Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri<br><br> Instagram : @inspektoratkabkediri<br> Web : inspektorat.kedirikab.go.id<br> Youtube : Inspektorat Kab Kediri<br><br> ==================================================<br><br> #masecahcah<br> #masdhito<br> #dhitopramono<br> #bupatikediri<br> #kabupatenkediri<br> #pemkabkediri<br> #inspektoratkabupatenkediri<br> #asnberakhlak<br> #banggamelayanibangsa

Selengkapnya...
MATERI GRATIFIKASI 01

<h1>MATERI GRATIFIKASI 01</h1><br> <h2>PENGERTIAN GRATIFIKASI</h2> Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 B Ayat (1) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjawalan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.<br><br> <h2>DASAR HUKUM GRATIFIKASI</h2> Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 B Ayat (1) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi<br> Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.<br><br> <h2>CONTOH KASUS GRATIFIKASI YANG DILARANG</h2> <ul> <li>Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma.</li> <li>Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan oleh rekanan atau bawahannya.</li> <li>Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut.</li> <li>Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang dari rekanan.</li> <li>Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat.</li> <li>Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan.</li> <li>Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja.</li> <li>Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu.</li> </ul> <h2>LAPORKAN KEGIATAN GRATIFIKASI</h2> Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada sekretariat Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Kabupaten Kediri melalui <b>upg.kedirikab@gmail.com</b><br> atau bisa disampaikan langsung kepada KPK melalui aplikasi <b>Gratifikasi OnLine (GOL)</b> yang dapat diunduh di Play Store dan App Store.<br><br> ==================================================<br><br> Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri<br><br> Instagram : @inspektoratkabkediri<br> Web : inspektorat.kedirikab.go.id<br> Youtube : Inspektorat Kab Kediri<br><br> ==================================================<br><br> #masecahcah<br> #masdhito<br> #dhitopramono<br> #bupatikediri<br> #kabupatenkediri<br> #pemkabkediri<br> #inspektoratkabupatenkediri<br> #asnberakhlak<br> #banggamelayanibangsa

Selengkapnya...
HARI ANAK NASIONAL 2022

Anak-anak merupakan sumber daya dunia yang paling berharga dan harapan terbaik masa depan bangsa serta kebanggan orang tua. Semoga anak-anak Indonesia akan tumbuh menjadi generasi penerus bangsa dan mampu meneruskan cita-cita kemerdekaan para pahlawan Indonesia.<br><br>Inspektorat Kabupaten Kediri mengucapkan Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2022.

Selengkapnya...
HARI RAYA IDUL ADHA 1443 H / 2022 M

Inspektorat Kabupaten Kediri mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1443 H / 2022 M. Semoga hari suci ini menghilangkan kotoran jiwa kita dan membimbing kita ke jalan Allah.

Selengkapnya...
PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA TIM DAN PERSONIL ATAS KINERJA PENGAWASAN TAHUN ANGGARAN 2021

Pemberian Penghargaan Kepada Tim Dan Personil Atas Kinerja Pengawasan Tahun Anggaran 2021, Kamis, 30 Juni 2022.

Selengkapnya...
HUBUNGI KAMI
  • Alamat Kantor:
    • Jl. Soekarno-Hatta No.1 Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur 64182

  • Telepon
    • (0354) 687038

  • Email
    • inspektorat@kedirikab.go.id
    • inspektoratkedirikab@gmail.com