BERITA

BERITA TERKINI
HARI KESAKTIAN PANCASILA

<h1>"Bangkit Bergerak, Bersama Pancasila"</h1><br> Pancasila sebagai dasar negara dihadapkan pada fenomena globalisasi yang membawa tatanan baru dengan menghapus batas antar negara. Dampak negatif dapat terasa ketika banyak budaya asing masuk ke Indonesia lalu menggerus nilai-nilai asli bangsa Indonesia. Adanya globalisasi juga memungkinkan terjadinya pergeseran dan pertentangan nilai yang dapat menyebabkan perubahan gaya hidup.<br><br> Dalam hal ini Pancasila memiliki peranan penting sebagai penyaring nilai-nilai baru. Pancasila dapat digunakan untuk memilah mana saja nilai yang dapat diserap untuk kemudian disesuaikan dengan nilai-nilai Pancasila sendiri. Dengan begitu, Pancasila memberi kesempatan bagi nilai-nilai baru untuk tumbuh dalam negara dengan tetap berada di bawah kepribadian bangsa.<br><br> ========================================<br><br> Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri<br><br> Facebook : @inspektoratkabkediri<br> Instagram : @inspektoratkabkediri<br> Web : inspektorat.kedirikab.go.id<br> Youtube : Inspektorat Kab Kediri<br><br> ========================================<br><br> #KesaktianPancasila<br> #BangkitBergerakBersamaPancasila<br> #PulihLebihCepat<br> #BangkitLebihKuat<br> #GotongRoyongIndonesiaUntukDunia<br> #Masecahcah<br> #MasDhito<br> #DhitoPramono<br> #BupatiKediri<br> #KabupatenKediri<br> #PemkabKediri<br> #InspektoratKabupatenKediri<br> #ASNberAkhlak<br> #BanggaMelayaniBangsa

Selengkapnya...
HARI PERINGATAN PEMBERONTAKAN G30S/PKI

<h1>"Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa para pahlawannya"</h1> <h1>-Ir. Soekarno</h1><br> Gerakan 30 September (G30S) adalah sebuah peristiwa berlatarbelakang kudeta yang terjadi selama satu malam pada tanggal 30 September hingga 1 Oktober 1965 yang mengakibatkan gugurnya enam jenderal serta satu orang perwira pertama militer Indonesia dan jenazahnya dimasukkan ke dalam suatu lubang sumur lama di area Lubang Buaya, Jakarta Timur.<br><br> Tujuh korban peristiwa G30S/PKI tersebut adalah:<br><br> 1. Letnan Jenderal TNI Ahmad Yani (43 tahun) (Menteri/Panglima Angkatan Darat/Kepala Staf Komando Operasi Tertinggi)<br> 2. Mayor Jenderal TNI Raden Suprapto (45 tahun) (Deputi II Menteri/Panglima AD bidang Administrasi)<br> 3. Mayor Jenderal TNI Mas Tirtodarmo Haryono (41 tahun) (Deputi III Menteri/Panglima AD bidang Perencanaan dan Pembinaan)<br> 4. Mayor Jenderal TNI Siswondo Parman (47 tahun) (Asisten I Menteri/Panglima AD bidang Intelijen)<br> 5. Brigadir Jenderal TNI Donald Isaac Panjaitan (40 tahun) (Asisten IV Menteri/Panglima AD bidang Logistik)<br> 6. Brigadir Jenderal TNI Sutoyo Siswomiharjo (43 tahun) (Inspektur Kehakiman/Oditur Jenderal Angkatan Darat)<br> 7. Letnan Satu Pierre Andreas Tendean (26 tahun) (ajudan Jenderal Abdul Harris Nasution yang tewas karena pasukan PKI mengira ia adalah Jenderal Nasution)<br><br> Para korban tersebut kemudian dibuang dan dikubur ke suatu sumur lama di area Pondok Gede, Jakarta yang dikenal sebagai Lubang Buaya dan jenazah mereka ditemukan pada 3 Oktober 1965.<br><br> Untuk menghormati jasa para pahlawan kita, mari sejenak mengheningkan cipta untuk mendoakan para pahlawan yang telah gugur pada peristiwa G30S/PKI.<br><br> ========================================<br><br> Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri<br><br> Facebook : @inspektoratkabkediri<br> Instagram : @inspektoratkabkediri<br> Web : inspektorat.kedirikab.go.id<br> Youtube : Inspektorat Kab Kediri<br><br> ========================================<br><br> #g30spki<br> #Pulihlebihcepat<br> #Bangkitlebihkuat<br> #GotongroyongIndonesiauntukdunia<br> #masecahcah<br> #masdhito<br> #dhitopramono<br> #bupatikediri<br> #kabupatenkediri<br> #pemkabkediri<br> #inspektoratkabupatenkediri<br> #asnberakhlak<br> #banggamelayanibangsa

Selengkapnya...
STUDI TIRU (BENCHMARKING) DALAM RANGKA PENINGKATAN KINERJA APARATUR SIPIL NEGARA DARI PEMERINTAH KOTA MALANG

<h1>Studi Tiru (Benchmarking) dalam Rangka Peningkatan Kinerja Aparatur Sipil Negara dari Pemerintah Kota Malang</h1><br> Menurut UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN, BAB I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat (1), Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi para pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.<br><br> Kinerja merupakan hasil yang dicapai seseorang menurut ukuran yang berlaku, dalam kurung waktu tertentu, berkenan dengan pekerjaan serta perilaku dan tindakannya. (Mansyur Achmad. Teori- Teori Mutakhir Administrasi Publik. (Yogyakarta: Rangkang education. 2010) h. 196)<br><br> Tingkat keberhasilan seseorang dalam menyelesaikan pekerjaannya disebut dengan istilah “level of performance” atau level kinerja. Pegawai yang memiliki level kinerja yang tinggi merupakan pegawai yang produktivitas kerjanya cukup tinggi, begitu pun sebaliknya, pegawai yang memiliki level kinerja tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, maka pegawai tersebut merupakan pegawai yang tidak produktif.<br><br> ========================================<br><br> Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri<br><br> Facebook : @inspektoratkabkediri<br> Instagram : @inspektoratkabkediri<br> Web : inspektorat.kedirikab.go.id<br> Youtube : Inspektorat Kab Kediri<br><br> ========================================<br><br> #Pulihlebihcepat<br> #Bangkitlebihkuat<br> #GotongroyongIndonesiauntukdunia<br> #masecahcah<br> #masdhito<br> #dhitopramono<br> #bupatikediri<br> #kabupatenkediri<br> #pemkabkediri<br> #inspektoratkabupatenkediri<br> #asnberakhlak<br> #banggamelayanibangsa

Selengkapnya...
MATERI PUNGUTAN LIAR - BAGIAN 03

<h1>PUNGUTAN LIAR (PUNGLI) Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi</h1><br> <h2>UPAYA BERANTAS PUNGLI</h2><br> <b>Upaya pemberantasan pungutan liar</b> dapat dilakukan melalui beberapa kegiatan seperti :<br> <ol> <li> <b>Meningkatkan</b> pelayanan publik berupa memangkas waktu pelayanan, <b>memangkas</b> jalur birokrasi, <b>memberlakukan</b> sistem antri (queueing system), <b>memasang</b> tarif yang berlaku terkait dengan pembayaran pelayanan, serta <b>transparan</b> </li> <li> <b>Mengedukasi</b> masyarakat dalam bentuk kampanye publik untuk <b>tidak memberi tips</b> kepada Petugas Pelayanan, <b>Mau mengantri</b> dengan tertib untuk mendapatkan pelayanan </li> <li> <b>Kontrol</b> dari atasan langsung yang lebih sering </li> <li> Adanya <b>inspeksi berkala</b> dari pihak Atasan/APIP </li> </ol> <b>LAPORKAN PUNGLI</b> melalui <a href="https://lapor.go.id/" target="_blank">Link E-LAPOR</a> atau <b>Aplikasi HALO MASBUP</b> yang bisa diakses melalui <a href="https://halomasbup.kedirikab.go.id/" target="_blank">halomasbup.kedirikab.go.id</a> dan <a href="https://play.google.com/store/apps/details?id=com.nha.masbup" target="_blank">Aplikasi HALO MASBUP di Google Play Store</a><br><br> ========================================<br><br> Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri<br><br> Instagram : <a href="https://www.instagram.com/inspektoratkabkediri/" target="_blank">@inspektoratkabkediri</a><br> Web : <a href="https://inspektorat.kedirikab.go.id/" target="_blank">inspektorat.kedirikab.go.id</a><br> Youtube : <a href="https://www.youtube.com/channel/UCJzYXZeX1vCoFSOzNgIQ8OA" target="_blank">Inspektorat Kab Kediri</a><br><br> ========================================<br><br> #korupsi<br> #pungli<br> #StopPUNGLI<br> #HUT77RI<br> #Pulihlebihcepat<br> #Bangkitlebihkuat<br> #GotongroyongIndonesiauntukdunia<br> #masecahcah<br> #masdhito<br> #dhitopramono<br> #bupatikediri<br> #kabupatenkediri<br> #pemkabkediri<br> #inspektoratkabupatenkediri<br> #asnberakhlak<br> #banggamelayanibangsa

Selengkapnya...
MATERI PUNGUTAN LIAR - BAGIAN 02

<h1>PUNGUTAN LIAR (PUNGLI) Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi</h1><br> <h2>TINDAK PIDANA PUNGLI</h2><br> Istilah lain dari PUNGLI (Pungutan Liar) Berdasarkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) :<br> <ol> <li> <b>PEMERASAN (Pasal 368)</b> </li> <li> <b>GRATIFIKASI/HADIAH (Pasal 418)</b> </li> <li> <b>MELAWAN HUKUM DAN MENYALAHGUNAKAN WEWENANG (Pasal 428)</b> </li> </ol> PUNGLI diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 dalam pasal penerimaan hadiah (gratifikasi), yakni :<br> <ol> <li> <b>PASAL 12 HURUF E :</b> Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri; </li> <li> <b>PASAL 12 HURUF F :</b> Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang; </li> <li> <b>PASAL 12 HURUF G :</b> Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolaholah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang; </li> <li> <b>PASAL 12 HURUF H :</b> Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; </li> </ol> <b>Pelaku pungli lebih mudah untuk dijerat</b> dengan pasal gratifikasi yang meliputi 4 ayat dalam pasal 12, yaitu e,f,g dan h. Hal tersebut <b>lebih mudah dibuktikan</b> di pengadilan, karena <b>asalnya uang gratifikasi</b> tidak mesti merupakan <b>ranah keuangan negara, bisa uang pribadi, maupun uang pihak ketiga</b> lainnya.<br><br> <b>LAPORKAN PUNGLI</b> melalui <a href="https://lapor.go.id/" target="_blank">Link E-LAPOR</a> atau <b>Aplikasi HALO MASBUP</b> yang bisa diakses melalui <a href="https://halomasbup.kedirikab.go.id/" target="_blank">halomasbup.kedirikab.go.id</a> dan <a href="https://play.google.com/store/apps/details?id=com.nha.masbup" target="_blank">Aplikasi HALO MASBUP di Google Play Store</a><br><br> ========================================<br><br> Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri<br><br> Instagram : <a href="https://www.instagram.com/inspektoratkabkediri/" target="_blank">@inspektoratkabkediri</a><br> Web : <a href="https://inspektorat.kedirikab.go.id/" target="_blank">inspektorat.kedirikab.go.id</a><br> Youtube : <a href="https://www.youtube.com/channel/UCJzYXZeX1vCoFSOzNgIQ8OA" target="_blank">Inspektorat Kab Kediri</a><br><br> ========================================<br><br> #korupsi<br> #pungli<br> #StopPUNGLI<br> #HUT77RI<br> #Pulihlebihcepat<br> #Bangkitlebihkuat<br> #GotongroyongIndonesiauntukdunia<br> #masecahcah<br> #masdhito<br> #dhitopramono<br> #bupatikediri<br> #kabupatenkediri<br> #pemkabkediri<br> #inspektoratkabupatenkediri<br> #asnberakhlak<br> #banggamelayanibangsa

Selengkapnya...
HUBUNGI KAMI
  • Alamat Kantor:
    • Jl. Soekarno-Hatta No.1 Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur 64182

  • Telepon
    • (0354) 687038

  • Email
    • inspektorat@kedirikab.go.id
    • inspektoratkedirikab@gmail.com