BERITA

BERITA TERKINI
HARI PERS NASIONAL 2023

<h1 class="text-center">"Pers Merdeka, Demokrasi Bermartabat"</h1><br> Banyak tantangan yang kau hadapi. Meski demikian, kau tak pernah gentar. Nyawa sekali pun akan kau korbankan demi keadilan serta demokrasi ditegakkan. Selamat Hari Pers Nasional 9 Februari 2023, insan pers di tanah air!<br><br> Arti Logo Hari Pers Nasional 2023:<br> <ul> <li>Huruf (P) yang berwarna-warni dimaknai sebagai keragaman komponen pers, sekaligus menegaskan kemeriahan peserta.</li> <li>Untaian pita yang membentuk HPN dimaksudkan sebagai lambang pesta raya masyarakat pers, sedangkan jalinan pita dimaknakan sebagai sinergi antar komponennya.</li> </ul> Arti Maskot Hari Pers Nasional 2023:<br> <ul> <li>Baru oholu merupakan pakaian adat dari Nias yang melambangkan kekuatan, keberanian, dan kapabilitas para prajurit yang harus menjiwai pers nasional.</li> <li>Harimau sebagai fauna khas Sumatera yang dilindungi.</li> <li>Pena merah sebagai simbol kerja-kerja pers di tanah air dalam meningkatkan kompetensi.</li> <li>Kamera sebagai salah satu alat jurnalistik yang menggambarkan teknologi dalam jurnalistik.</li> </ul> ========================================<br><br> Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri<br><br> Facebook : @inspektoratkabkediri<br> Instagram : @inspektoratkabkediri<br> Web : inspektorat.kedirikab.go.id<br> Youtube : Inspektorat Kab Kediri<br><br> ========================================<br><br> #HariPersNasional<br> #HariPersNasional2023<br> #PulihLebihCepat<br> #BangkitLebihKuat<br> #GotongRoyongIndonesiaUntukDunia<br> #Masecahcah<br> #MasDhito<br> #DhitoPramono<br> #BupatiKediri<br> #KabupatenKediri<br> #PemkabKediri<br> #InspektoratKabupatenKediri<br> #ASNberAkhlak<br> #BanggaMelayaniBangsa

Selengkapnya...
DANA DESA: PENGERTIAN, SUMBER DANA, PENYALURAN DANA, DAN PRIORITASNYA

<h1 class="text-center">Dana Desa: Pengertian, Sumber Dana, Penyaluran Dana, dan Prioritasnya</h1><br> Dengan adanya Dana Desa menjadikan sumber pemasukan di setiap desa akan meningkat. Meningkatnya pendapatan desa yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa dan kegiatan lainya yang dibutuhkan masyarakat desa yang diputuskan melalui Musrenbang Desa. Tetapi dengan adanya Dana Desa juga memunculkan permasalahan baru, yaitu tak sedikit masyarakat yang mengkhawatirkan tentang pengelolaan Dana Desa. Hal ini berkaitan dengan kondisi perangkat desa yang dianggap masih rendah kualitas SDM-nya, dan belum kritisnya masyarakat atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) sehingga bentuk pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat tidak dapat maksimal. <br><br> <h3>Pengertian Dana Desa</h3> Menurut Undang – Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. <br><br> <h3>Sumber dan Mekanisme Penyaluran Dana Desa</h3> Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan: <br> <ul> <li>Alokasi dasar, dan</li> <li>Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.</li> </ul> Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa. <br><br> Mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa selengkapnya seperti di bawah ini. <br> <ol> <li>Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan persentase tertentu yang telah ditetapkan.</li> <li>Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.</li> <li>Pencairan tahap kedua, dapat dilakukan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.</li> <li>Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.</li> <li>Penyaluran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan). </ol> Berikut ini adalah prosedur pencairan dana desa kepada pemimpin pelaksana kegiatan, <br> <ul> <li>Bendahara desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa melalui Sekretaris desa yang dilampiri dengan Rencana Kebutuhan Desa (RKD) dan bukti-bukti pengeluaran dana sebelumnya. </li> <li>Sekretaris desa melakukan verifikasi (penelitian) berkas kelengkapan SPP dan apabila telah dinyatakan lengkap, sekretaris desa menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Kepala Desa. </li> <li>Bendahara desa setelah menerima SPM dan surat rekomendasi Camat mencairkan kepada pemegang kas desa pada bank yang ditunjuk. </li> <li>Dana yang telah dicairkan oleh bendahara desa dibukukan ke dalam Buku Kas Umum (BKU) untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan kegiatan disertai dengan bukti penerimaan. </li> </ul> <h3>Tujuan Dana Desa</h3> Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. <br> Sementara tujuan Alokasi Dana Desa adalah: <br> <ol> <li>Mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan. </li> <li>Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa. </li> <li>Mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal. </li> <li>Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial. </li> <li>Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa</li> <li>Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa. </li> <li>Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). </li> </ol> Penggunaan Alokasi Dana Desa yang diterima pemerintah desa 30% alokasi dana desa dipergunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintah desa dalam pembiayaan operasional desa, biaya operasional BPD, biaya operasional tim penyelenggara alokasi dana desa. Sedangkan 70% dana desa dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan sarana dan prasarana ekonomi desa, pemberdayaan dibidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan bantuan keuangan kepala lembaga masyarakat desa, BUMDes, kelompok usaha sesuai potensi ekonomi masyarakat desa, serta bantuan keuangan kepada lembaga yang ada di desa seperti LPMD, RT, RW, PKK, Karang Taruna, Linmas. <br><br> <h3>Prioritas Dana Desa</h3> Dana Desa diprioritaskan untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan. Prioritas Dana Desa dialokasikan untuk membiayai bidang pemberdayaan masyarakat didasarkan atas kondisi dan potensi desa, sejalan dengan pencapaian target RPJMDes dan RKPDes setiap tahunnya, melalui: <br><br> <ol> <li>Dana Desa diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dasar meliputi:</li> <ul> <li>Pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes; </li> <li>Pengelolaan dan pembinaan Posyandu; dan</li> <li>Pembinaan dan pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). </li> </ul> <li>Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan sarana dan prasarana desa, yang di antaranya dapat meliputi: </li> <ul> <li>Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan desa; </li> <li>Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan usaha tani; </li> <li>Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana embung desa; </li> <li>Pembangunan energi baru dan terbarukan; </li> <li>Pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan; </li> <li>Pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala desa; </li> <li>Pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier; </li> </ul> <li>Dana Desa diprioritaskan untuk pengembangan potensi ekonomi lokal guna meningkatkan kapasitas masyarakat desa dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan skala ekonomi masyarakat desa. </li> </ol> Berdasarkan prinsip pengelolaan Dana Desa bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan keuangan Desa dalam APBD, seluruh kegiatan yang dibiayai Dana Desa direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa, semua kegiatan harus dipertanggung jawabkan secara administratif, secara, teknis, dan secara hukum. Dana Desa dipergunakan secara terarah, ekonomis, efisien, efektif, berkeadilan, dan terkendali.<br><br> <a href="https://djpb.kemenkeu.go.id/" target="_blank">Sumber: djpb.kemenkeu.go.id</a> <br><br> ========================================<br><br> Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri<br><br> Facebook : @inspektoratkabkediri<br> Instagram : @inspektoratkabkediri<br> Web : inspektorat.kedirikab.go.id<br> Youtube : Inspektorat Kab Kediri<br><br> ========================================<br><br> #DanaDesa<br> #APBDesa<br> #APBN<br> #PulihLebihCepat<br> #BangkitLebihKuat<br> #GotongRoyongIndonesiaUntukDunia<br> #Masecahcah<br> #MasDhito<br> #DhitoPramono<br> #BupatiKediri<br> #KabupatenKediri<br> #PemkabKediri<br> #InspektoratKabupatenKediri<br> #ASNberAkhlak<br> #BanggaMelayaniBangsa

Selengkapnya...
PELANTIKAN SEKRETARIS DAERAH DAN PEJABAT STRUKTURAL KABUPATEN KEDIRI 04 JANUARI 2023

Pemerintah Kabupaten Kediri menyelenggarakan Pelantikan Pejabat Struktural bertempat di Convention Hall SLG Pemerintah Kabupaten Kediri pada tanggal 4 Januari 2023 pukul 09.30 WIB.<br><br> Pejabat yang dilantik sebanyak 197 orang PNS di antaranya Pejabat dari Sekretariat Daerah/Dinas/Badan dan RSUD Kabupaten Kediri termasuk 4 (empat) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) baru yaitu Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik serta 4 (empat) orang Camat yang ikut dilantik pada hari ini.<br><br> Yang menjadi pengambil sumpah pelantikan tersebut adalah Wakil Bupati Kediri, Ibu Dewi Mariya Ulfa, S.T. dan dihadiri oleh Ketua DPRD Bpk Dodi Purwanto dan Penjabat Sekretaris Daerah Bpk Ir. Adi Suwignyo M.Si<br><br> Kabupaten Kediri memiliki Sekretaris Daerah baru, setelah dilaksanakan Pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri di Convention Hall SLG pada tanggal 4 Januari 2023 pukul 15.00 WIB.<br><br> Mas Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, S.H. pada tanggal 4 Januari 2023 pukul 15.00 WIB di Convention Hall resmi melantik secara langsung Dr. MOHAMAD SOLIKIN, M.A.P. sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kediri.<br><br> Mas Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, SH melantik secara langsung Dr. MOHAMAD SOLIKIN, M.A.P. sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kediri.<br><br> Acara pelantikan tersebut dihadiri oleh Kepala BKD Provinsi Jawa Timur, Kepala Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara, Forkopimda Kabupaten Kediri dan Pimpinan OPD se-Kabupaten Kediri.<br><br> Segenap Keluarga Inspektorat Kabupaten Kediri mengucapkan selamat atas dilantiknya Bapak Dr. MOHAMAD SOLIKIN, M.A.P. sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri.<br><br> Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan dan keberhasilan dalam mengemban amanah baru.<br><br> ========================================<br><br> Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri<br><br> Facebook : @inspektoratkabkediri<br> Instagram : @inspektoratkabkediri<br> Web : inspektorat.kedirikab.go.id<br> Youtube : Inspektorat Kab Kediri<br><br> ========================================<br><br> #PulihLebihCepat<br> #BangkitLebihKuat<br> #GotongRoyongIndonesiaUntukDunia<br> #Masecahcah<br> #MasDhito<br> #DhitoPramono<br> #BupatiKediri<br> #KabupatenKediri<br> #PemkabKediri<br> #InspektoratKabupatenKediri<br> #ASNberAkhlak<br> #BanggaMelayaniBangsa

Selengkapnya...
STUDI TIRU PENERAPAN LABORATORIUM TEKNIS PENGAWASAN DAN LABORATORIUM FORENSIK PADA INSPEKTORAT KABUPATEN LUMAJANG

<h1 class="text-center">Studi Tiru Penerapan Laboratorium Teknis Pengawasan dan Laboratorium Forensik pada Inspektorat Kabupaten Lumajang</h1><h1 class="text-center">19 – 20 Desember 2022</h1><br> Laboratorium Teknologi Audit (LTA) mulai didirikan pada Tahun 2018 yang mulai berkembang pada tahun 2020. LTA dibangun karena adanya kebutuhan pengujian identifikasi dokumen dan kebutuhan keakuratan pengujian teknik.<br><br> LTA bertujuan untuk mendukung pengujian audit khususnya investigatif dan untuk sarana pembelajaran serta pengembangan prosedur audit.<br><br> LTA terdiri dari:<br> a. Laboratorium Forensik<br> Digunakan untuk pengujian forensik dokumen dengan sarana uji fisik maupun digital sesuai kebutuhan. Alat yang digunakan untuk uji digital adalah komputer, sedangkan untuk uji dokumen fisik adalah cairan kimia. Analisa yang dihasilkan dari laboratorium forensik adalah:<br> 1) data gathering/backup data.<br> 2) data mining/recovery/restore data dan rekonstruksi/pemulihan data yang tidak dapat diakses, rusak, terenkripsi, terhapus, tertimpa data lain maupun hilang.<br> 3) Analisa data yang diragukan (identifikasi objek).<br> b. Laboratorium Teknik<br> Digunakan untuk uji beton, pemeriksaan fisik dan pengambilan sampel aspal.<br> c. Peralatan Pengawasan<br> Peralatan pengawasan merupakan peralatan yang digunakan untuk penunjang pengawasan maupun peralatan untuk pembelajaran.<br><br> Dengan adanya hasil dari LTA sebagai salah satu prosedur audit, pengujian dalam audit menjadi sangat kuat sehingga banyak kasus yang dapat terungkap seperti pemalsuan dokumen, volume konstruksi yang tidak sesuai dengan kontrak, dan sebagainya. Selain itu juga dapat membuat efek “menakut-nakuti” bagi pelaku kasus.<br><br> ========================================<br><br> Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri<br><br> Facebook : @inspektoratkabkediri<br> Instagram : @inspektoratkabkediri<br> Web : inspektorat.kedirikab.go.id<br> Youtube : Inspektorat Kab Kediri<br><br> ========================================<br><br> #PulihLebihCepat<br> #BangkitLebihKuat<br> #GotongRoyongIndonesiaUntukDunia<br> #Masecahcah<br> #MasDhito<br> #DhitoPramono<br> #BupatiKediri<br> #KabupatenKediri<br> #PemkabKediri<br> #InspektoratKabupatenKediri<br> #ASNberAkhlak<br> #BanggaMelayaniBangsa

Selengkapnya...
SINERGITAS APIP - APH DALAM MENINDAKLANJUTI PENGADUAN MASYARAKAT YANG BERINDIKASI TINDAK PIDANA KORUPSI

<h1 class="text-center">“Sinergitas APIP - APH dalam Menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi”</h1><br> Inspektorat Kabupaten Kediri pada Kamis, 22 Februari 2022 mengadakan kegiatan koordinasi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Kediri dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dengan mengusung tema “Sinergitas APIP - APH dalam Menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi” yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kilisuci Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri. Kegiatan dihadiri oleh Pejabat Sekretariat Daerah, Plt. Inspektur Kabupaten Kediri, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) dan Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Inspektur Pembantu Kabupaten Kediri, APIP Inspektorat Kabupaten Kediri, dan Kepala OPD dan BUMD se-Kabupaten Kediri.<br><br> Kegiatan koordinasi dibuka oleh Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri yang dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Bapak Wirawan, SE, MM, Ak selaku Plt. Inspektur Kabupaten Kediri dan Bapak Yuda Virdana Putra, SH selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.<br><br> Plt. Inspektur Kabupaten Kediri menyampaikan materi terkait fungsi APIP dalam melaksanakan pengawasan internal di Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri terbagi menjadi 2 (dua) yaitu pembinaan dan pengawasan. Kegiatan pembinaan oleh APIP antara lain berupa consulting, reviu, pemantauan, monev, dan kegiatan pengawasan lainnya. Sedangkan untuk kegiatan pengawasan berupa audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu.<br><br> Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menyampaikan materi dengan tema “Sinergitas APIP - APH Guna Mewujudkan Good and Clean Governance di Wilayah Kabupaten Kediri”. Pada materi tersebut dijelaskan tugas dan fungsi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dan bentuk-bentuk kegiatan sinergitas yang telah dilaksanakan oleh APIP dan APH dalam menangani pengaduan masyarakat di wilayah Kabupaten Kediri.<br><br> Pada kesempatan tersebut peserta dari OPD dan APIP diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan sharing terkait langkah-langkah yang harus dilakukan oleh OPD dan APIP apabila menerima pengaduan masyarakat. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas tidak hanya antara APIP dengan APH, namun juga meningkatkan sinergitas antara OPD se-Kabupaten Kediri dengan APH demi mewujudkan good and clean governance di Pemerintah Kabupaten Kediri.<br><br> ========================================<br><br> Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri<br><br> Facebook : @inspektoratkabkediri<br> Instagram : @inspektoratkabkediri<br> Web : inspektorat.kedirikab.go.id<br> Youtube : Inspektorat Kab Kediri<br><br> ========================================<br><br> #PulihLebihCepat<br> #BangkitLebihKuat<br> #GotongRoyongIndonesiaUntukDunia<br> #Masecahcah<br> #MasDhito<br> #DhitoPramono<br> #BupatiKediri<br> #KabupatenKediri<br> #PemkabKediri<br> #InspektoratKabupatenKediri<br> #ASNberAkhlak<br> #BanggaMelayaniBangsa

Selengkapnya...
HUBUNGI KAMI
  • Alamat Kantor:
    • Jl. Soekarno-Hatta No.1 Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur 64182

  • Telepon
    • (0354) 687038

  • Email
    • inspektorat@kedirikab.go.id
    • inspektoratkedirikab@gmail.com