BERITA

Whistleblowing System Series - 1

2024-10-02 08:04:23

Whistleblowing system adalah mekanisme penyampaian pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran yang telah atau akan terjadi, yang melibatkan pegawai serta orang lain di dalam organisasi tempatnya bekerja.

Bagaimana jenis dan mekanisme pengaduan melalui WBS? Yuk, Sobat SIAP, kita cari tahu!


Whistleblower adalah sebutan bagi orang yang melaporkan perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi. Pengaduan yang dapat dilaporkan oleh whistleblower meliputi:

  1. Korupsi, kolusi, nepotisme
  2. Pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik
  3. Penyalahgunaan wewenang
  4. Pelanggaran disiplin pegawai dan pelanggaran kode etik.


Hak-hak whistleblower:

  1. Memberikan keterangan tanpa tekanan
  2. Mendapatkan pendampingan
  3. Bebas dari pertanyaan yang bersifat intimidatif
  4. Mendapatkan informasi mengenai perkembangan pengaduan
  5. Mendapat nasihat hukum
  6. Mendapatkan perlindungan berupa kerahasiaan identitas whistleblower dan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan.


Pengaduan disampaikan kepada Unit Pengelola Pengaduan (UPP) yang terdiri dari UPP tingkat Pemerintah Kabupaten dan UPP tingkat Perangkat Daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui:

  1. Surat
  2. Facsimile
  3. Kotak pengaduan
  4. Surat elektronik
  5. Media sosial dan media lainnya.


=====


Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri


Facebook : @inspektoratkabkediri

Instagram : @inspektoratkabkediri

Web : inspektorat.kedirikab.go.id

Youtube : Inspektorat Kab Kediri


=====


#Whistleblowing

#Whistleblower

#Pelaporan

#Pengaduan

#SobatSIAP

#SIAP

#Sinergitas

#Integritas

#Adaptif

#Profesional

#InspektoratSIAP

#KediriBerbudaya

#Masecahcah

#MasDhito

#DhitoPramono

#BupatiKediri

#KabupatenKediri

#PemkabKediri

#InspektoratKabupatenKediri

#ASNberAkhlak

#BanggaMelayaniBangsa

#love

#instagood

#trending

#happy

#viral

HUBUNGI KAMI