2025-05-06 12:04:25
Sobat SIAP, siapakah pihak yang memberikan sanksi kepada perangkat desa apabila terjadi pelanggaran kewajiban atau larangan? Dan seperti apa bentuk sanksinya? Yuk, simak!
Materi:
Judul
Sanksi bagi Perangkat Desa yang Melanggar Kewajiban dan Larangan
Slide 1
Perangkat desa yang tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan dikenai sanksi administratif oleh kepala desa berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Sanksi administratif dapat diberikan paling banyak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing tujuh hari untuk permasalahan yang sama. Apabila tenggang waktu tersebut telah berakhir dan pelanggaran yang sama masih terjadi, kepala desa berwenang memberhentikan sementara perangkat desa bersangkutan, yang selanjutnya dapat diteruskan dengan pemberhentian tetap.
Slide 2
Pemberhentian sementara perangkat desa diberlakukan karena:
Slide 3
Mekanisme Pemberhentian, Pemberhentian Sementara, atau Pengaktifan Kembali Perangkat Desa:
=====
Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri
Facebook : @inspektoratkabkediri
Instagram : @inspektoratkabkediri
Web : inspektorat.kedirikab.go.id
Youtube : Inspektorat Kab Kediri
=====
#SanksiPerangkatDesa
#KewajibanDanLarangan
#AdministrasiDesa
#TeguranLisanTertulis
#PemberhentianSementara
#AkuntabilitasDesa
#EtikaPemerintahanDesa
#KepalaDesaBertugas
#RegulasiDesa
#TransparansiDesa
#SobatSIAP
#SIAP
#Sinergitas
#Integritas
#Adaptif
#Profesional
#InspektoratSIAP
#KediriBerbudaya
#KabupatenKediri
#PemkabKediri
#InspektoratKabupatenKediri
#ASNberAkhlak
#BanggaMelayaniBangsa
#love
#instagood
#trending
#happy
#viral