2024-08-12 16:41:56
Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
DAK dibagi menjadi dua, yaitu DAK fisik dan DAK nonfisik. DAK fisik dibagi menjadi 3, yaitu DAK reguler, DAK penugasan, dan DAK afirmasi.
DAK fisik terdiri dari 15 bidang, yaitu:
DAK nonfisik adalah DAK alokasi khusus yang dialokasikan untuk membantu operasionalisasi pelayanan publik daerah. Penggunaannya telah ditentukan oleh daerah untuk mendanai program, kegiatan, dan kebijakan tertentu dengan tujuan mempercepat pembangunan daerah serta mengurangi kesenjangan layanan. Misalnya, Dana BOS dan Dana BOS PAUD, Dana BOK, dan DAK nonfisik jenis lainnya.
Pelaporan DAK dilakukan secara online melalui Aplikasi OM SPAN. Reviu DAK diselenggarakan oleh Inspektorat sesuai dengan ketentuan Pasal 81 Peraturan Menteri Keuangan No. 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, serta kebijakan pengawasan dan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor PER-6/PK/2018 tentang Panduan Reviu Laporan Realisasi Penyerapan Dana.
Tujuan reviu adalah untuk: