BERITA

Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya

2025-03-17 10:15:03

Halo, Sobat SIAP! Perayaan hari raya keagamaan dan hari besar lainnya merupakan tradisi untuk meningkatkan religiositas, silaturahmi, dan berbagi. Namun, perayaan tersebut harus dilakukan secara wajar dengan memperhatikan kondisi sosial serta mematuhi peraturan yang berlaku.


Untuk mendukung upaya pencegahan korupsi—khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya—simak, yuk, sobat SIAP, apa isi Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2025!


Materi: Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya

Poin 1: Dukungan Terhadap Pencegahan Korupsi

Setiap pihak diharapkan mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi yang terkait dengan:

  1. Hari raya keagamaan, dan
  2. Perayaan hari besar lainnya.

Poin 2: Kewajiban Penerima Gratifikasi

Kewajiban Penerima:

  1. Pegawai negeri dan penyelenggara negara harus menjadi contoh dengan tidak memberikan maupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas.

Larangan:

  1. Permintaan dana atau pemberian hadiah (misalnya, THR) baik secara individu maupun atas nama institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai/penyelenggara negara dilarang.
  2. Pelanggaran larangan ini dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Poin 3: Kewajiban Melaporkan Gratifikasi

Penerimaan Gratifikasi:

  1. Jika seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, pelaporan ke KPK wajib dilakukan.

Waktu Pelaporan:

  1. Pelaporan harus dilakukan dalam 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Dasar Hukum:

  1. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 12B dan 12C.

Poin 4: Penanganan Gratifikasi Berupa Bingkisan Makanan/Minuman

Bingkisan yang Diterima:

  1. Gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluwarsa.

Penyaluran:

Bingkisan tersebut dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke:

  1. Panti asuhan,
  2. Panti jompo, atau
  3. Pihak yang membutuhkan.

Pelaporan:

  1. Setiap penyaluran wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing dengan disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan.

Poin 5: Larangan Penggunaan Fasilitas Dinas

Ketentuan:

  1. Pegawai negeri atau penyelenggara negara dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Poin 6: Tanggung Jawab Pimpinan Organisasi

Langkah Preventif:

Pimpinan asosiasi, perusahaan, korporasi, atau organisasi masyarakat diharapkan:

  1. Mengambil langkah pencegahan,
  2. Mengimbau anggotanya untuk tidak memberikan gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Tindakan Jika Terjadi Pelanggaran:

  1. Jika terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan, segera laporkan kepada APH.

Poin 7: Informasi dan Pelaporan

Informasi Lebih Lanjut:

  1. Situs Web: https://jaga.id
  2. WhatsApp: +62811145575
  3. Layanan Informasi Publik KPK: Telepon 198

Pelaporan Gratifikasi:

  1. Aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (GOL): https://gol.kpk.go.id
  2. Email: [email protected]


=====


Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri


Facebook : @inspektoratkabkediri

Instagram : @inspektoratkabkediri

Web : inspektorat.kedirikab.go.id

Youtube : Inspektorat Kab Kediri


=====


#PencegahanKorupsi

#PengendalianGratifikasi

#IntegritasNasional

#AntiGratifikasi

#HariRayaBerkah

#KPKSiaga

#EtikaPegawai

#TransparansiPemerintahan

#BersihTanpaSuap

#SinergiAntiKorupsi

#SobatSIAP

#SIAP

#Sinergitas

#Integritas

#Adaptif

#Profesional

#InspektoratSIAP

#KediriBerbudaya

#KabupatenKediri

#PemkabKediri

#InspektoratKabupatenKediri

#ASNberAkhlak

#BanggaMelayaniBangsa

#love

#instagood

#trending

#happy

#viral

HUBUNGI KAMI