BERITA

STANDAR PELAYANAN PUBLIK

2024-05-13 07:15:00

Halo, Sobat SIAP! Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa penyelenggara pelayanan wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan. Standar pelayanan harus disusun sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan dan sebagai acuan dalam penilaian kualitas pelayanan. Standar pelayanan juga merupakan janji penyelenggara pelayanan kepada masyarakat untuk menyediakan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Yuk Sobat SIAP, pelajari lebih lanjut tentang Standar Pelayanan Publik!


Judul: Standar Pelayanan Publik

Pembukaan

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa penyelenggara pelayanan wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan. Standar pelayanan harus disusun sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan dan sebagai acuan dalam penilaian kualitas pelayanan. Standar pelayanan juga merupakan janji penyelenggara pelayanan kepada masyarakat untuk menyediakan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Apa Perbedaan SP dengan SOP dan SPM?

Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan tentang berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan, termasuk bagaimana dan kapan harus dilakukan, di mana, dan oleh siapa (kepastian pelaksanaan). Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah dan yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal (kepastian pemerintah/kinerja). Sementara itu, Standar Pelayanan (SP) adalah kepastian penerimaan (pelanggan).

Proses Penyusunan dan Perubahan SP Melibatkan:

  1. Penyelenggara pelayanan
  2. Pengguna layanan
  3. Stakeholder/pemangku kepentingan
  4. Ahli/pakar
  5. Organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang isu terkait pelayanan
  6. Media massa

Komponen SP yang Terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery) Meliputi:

  1. Persyaratan (teknis/administratif)
  2. Prosedur (proses untuk mendapatkan pelayanan)
  3. Jangka waktu pelayanan (waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan setiap jenis pelayanan)
  4. Biaya/tarif (ongkos yang dikenakan pada penerima pelayanan)
  5. Produk pelayanan (hasil pelayanan yang diberikan)
  6. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan (mekanisme pengelolaan pengaduan dan tindak lanjut)

Komponen SP yang Terkait dengan Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing) Meliputi:

  1. Dasar hukum (peraturan yang menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan)
  2. Sarana dan prasarana (fasilitas yang digunakan untuk pelayanan)
  3. Kompetensi pelaksana (kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana)
  4. Pengawasan internal (dilaksanakan oleh pimpinan atau atasan langsung)
  5. Jumlah pelaksana (jumlah komposisi petugas sesuai pembagian dan uraian tugas)
  6. Jaminan pelayanan (kesanggupan untuk memberikan kualitas pelayanan)
  7. Jaminan keamanan (bentuk komitmen memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan keraguan)
  8. Evaluasi kinerja pelaksanaan (penilaian untuk mengetahui pelaksanaan pelayanan)


=====


Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri


Facebook : @inspektoratkabkediri

Instagram : @inspektoratkabkediri

Web : inspektorat.kedirikab.go.id

Youtube : Inspektorat Kab Kediri


=====


#StandarPelayananPublik

#StandarOperasionalProsedur

#StandarPelayananMinimal

#StandarPelayanan

#SobatSIAP

#SIAP

#Sinergitas

#Integritas

#Adaptif

#Profesional

#InspektoratSIAP

#KediriBerbudaya

#Masecahcah

#MasDhito

#DhitoPramono

#BupatiKediri

#KabupatenKediri

#PemkabKediri

#InspektoratKabupatenKediri

#ASNberAkhlak

#BanggaMelayaniBangsa

#love

#instagood

#trending

#happy

#viral

HUBUNGI KAMI