BERITA

Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Pemerintah Daerah

2024-03-06 07:15:00

Halo, Sobat SIAP! Perjalanan dinas jabatan adalah perjalanan dinas yang melewati batas kota dan/atau dalam kota dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju, melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula di dalam negeri. Apa saja komponen biaya perjalanan dinas, pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya? Yuk Sobat SIAP, simak pembahasannya di post berikut! Jangan lupa untuk like, comment, dan share. Terima Kasih!

Teks materi:

PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS PEMERINTAH DAERAH

Perjalanan dinas jabatan adalah perjalanan dinas yang melewati batas kota dan/atau dalam kota dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju, melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula di dalam negeri.

Perjalanan dinas dilaksanakan dalam rangka:
  1. Pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan
  2. Mengikuti rapat, seminar, dan kegiatan sejenis lainnya
  3. Pengumandahan (detasering)
  4. Menempuh ujian dinas atau ujian jabatan
  5. Penugasan untuk mengikuti pendidikan setara diploma/S1/S2/S3
  6. Mengikuti pendidikan dan pelatihan serta kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Perjalanan dinas jabatan digolongkan menjadi:
  1. Perjalanan dinas luar kota, yaitu perjalanan dinas yang melewati batas kota
  2. Perjalanan dinas dalam kota, yaitu perjalanan dinas yang dilaksanakan di dalam kota yang terdiri atas pelaksanaan lebih dari delapan jam dan pelaksanaan sampai dengan delapan jam.
Perjalanan dinas jabatan memperhatikan prinsip:
  1. Selektif untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas
  2. Ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja satuan kerja perangkat daerah
  3. Efisiensi penggunaan belanja daerah
  4. Akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan perjalanan dinas
Komponen biaya perjalanan dinas jabatan terdiri atas:
  1. Uang harian
  2. Biaya transportasi
  3. Uang representasi perjalanan dinas
  4. Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi kepala daerah/wakil kepala daerah, aparatur sipil negara dilakukan secara at cost (biaya riil).
Pertanggungjawaban:
  1. Surat tugas yang sah
  2. Surat perintah perjalanan dinas yang ditandatangani oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dan pejabat di tempat pelaksanaan perjalanan dinas
  3. Tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya
  4. Bukti pembayaran tempat menginap
  5. Laporan hasil pelaksanaan perjalanan dinas dengan melampirkan dokumentasi/foto kegiatan
  6. Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas disampaikan kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran paling lambat lima hari kerja terhitung setelah perjalanan dinas dilaksanakan.
=====

Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri

Facebook : @inspektoratkabkediri
Instagram : @inspektoratkabkediri
Web : inspektorat.kedirikab.go.id
Youtube : Inspektorat Kab Kediri

=====

#PerjalananDinas
#DL
#DinasLuarKota
#DinasDalamKota
#SobatSIAP
#SIAP
#Sinergitas
#Integritas
#Adaptif
#Profesional
#InspektoratSIAP
#KediriBerbudaya
#Masecahcah
#MasDhito
#DhitoPramono
#BupatiKediri
#KabupatenKediri
#PemkabKediri
#InspektoratKabupatenKediri
#ASNberAkhlak
#BanggaMelayaniBangsa
#love
#instagood
#trending
#happy
#viral
HUBUNGI KAMI
  • Alamat Kantor:
    • Jl. Soekarno-Hatta No.1 Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur 64182

  • Telepon
    • (0354) 687038

  • Email
    • inspektorat@kedirikab.go.id
    • inspektoratkedirikab@gmail.com