BERITA

Tata Cara Reviu LKjIP

2024-02-29 07:15:00

Halo, Sobat SIAP! Salah satu ketentuan dalam Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah ketentuan tahapan pelaksanaan reviu atas LKjIP oleh APIP sebelum ditandatangani pimpinan instansi dan disampaikan kepada Kementerian PAN RB. Apa itu LKjIP? Seperti apa langkah-langkah pelaksanaan reviu LKjIP? Yuk, simak pembahasannya di post berikut! Jangan lupa untuk like, comment, dan share. Terima Kasih!

Teks materi:

TATA CARA REVlU LKjIP

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban tentang penyelenggaraan negara yang berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Reviu atas Laporan Kinerja adalah penelaahan atas laporan kinerja untuk memastikan bahwa laporan kinerja telah menyajikan informasi kinerja yang andal, akurat, dan berkualitas.

Tujuan Reviu:
  1. Membantu penyelenggaraan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
  2. Memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan data/informasi kinerja instansi pemerintah sehingga dapat menghasilkan laporan kinerja yang berkualitas.
Tata Cara Pelaksanaan Reviu:
  1. Pihak yang Melaksanakan Reviu. Laporan Kinerja harus direviu oleh APIP. Pereviu akan memberikan pernyataan telah direviu jika laporan kinerja telah mendapatkan reviu melalui kertas kerja.
  2. Waktu Pelaksanaan Reviu. Reviu dilaksanakan secara parallel dengan pelaksanaan manajemen kinerja dan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Pelaporan Reviu, hasil pelaporan reviu antara lain menyatakan bahwa:
  1. Reviu telah dilakukan atas laporan kinerja untuk tahun yang bersangkutan.
  2. Reviu telah dilaksanakan sesuai dengan pedoman reviu laporan kinerja.
  3. Semua informasi yang dimuat dalam laporan reviu adalah penyajian manajemen.
  4. Paragraf penjelas yang menguraikan perbaikan penyelenggaraan dan koreksi atas penyajian laporan.

Referensi: Permen PAN RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

=====

Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri

Facebook : @inspektoratkabkediri
Instagram : @inspektoratkabkediri
Web : inspektorat.kedirikab.go.id
Youtube : Inspektorat Kab Kediri

=====

#LKjIP
#Reviu
#SobatSIAP
#SIAP
#Sinergitas
#Integritas
#Adaptif
#Profesional
#InspektoratSIAP
#KediriBerbudaya
#Masecahcah
#MasDhito
#DhitoPramono
#BupatiKediri
#KabupatenKediri
#PemkabKediri
#InspektoratKabupatenKediri
#ASNberAkhlak
#BanggaMelayaniBangsa
#love
#instagood
#trending
#happy
#viral
HUBUNGI KAMI
  • Alamat Kantor:
    • Jl. Soekarno-Hatta No.1 Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur 64182

  • Telepon
    • (0354) 687038

  • Email
    • inspektorat@kedirikab.go.id
    • inspektoratkedirikab@gmail.com