BERITA

Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri

2024-02-19 07:15:00

Halo, Sobat SIAP! Peningkatan kesejahteraan ASN melalui pemberian TPP bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan motivasi kerja serta menekan potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme. Apa dasar hukum pemberian TPP, bagaimana mekanisme pemberian TPP, serta kriteria apa yang digunakan akan kita bahas di slide berikut. Jangan lupa untuk like, comment, dan share jika Anda merasa postingan ini bermanfaat. Terima Kasih!

Teks materi:

TPP ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) adalah penghasilan yang diberikan kepada ASN dalam rangka meningkatkan kinerja, motivasi, disiplin, dan kesejahteraan aparatur sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Perbup Kediri Nomor 4 Tahun 2024 tentang TPP ASN di Lingkungan Pemkab Kediri.

Dalam melaksanakan tugasnya, pegawai ASN dapat diberikan TPP ASN berdasarkan kriteria:
  1. beban kerja
  2. prestasi kerja
  3. tempat bertugas
  4. kondisi kerja
  5. kelangkaan profesi
  6. pertimbangan objektif lainnya

TPP ASN berdasarkan beban kerja diberikan kepada pegawai ASN yang dalam melaksanakan tugas melampaui beban kerja normal atau batas waktu normal minimal 112,5 jam per bulan.

TPP ASN berdasarkan tempat bertugas diberikan kepada Pegawai ASN yang dalam melaksanakan tugasnya berada di daerah yang memiliki tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil, didapatkan dari perbandingan indeks geografis kantor berada dibagi indeks geografis terendah di wilayah Kabupaten Kediri.

TPP ASN berdasarkan kondisi kerja adalah seluruh pegawai ASN yang melaksanakan tugas pada kriteria: pekerjaan berkaitan langsung dengan penyakit menular, bahan kimia berbahaya, berisiko dengan keselamatan kerja, dengan aparatur pemeriksa dan penegak hukum, dan sebagainya.

TPP ASN berdasarkan kelangkaan profesi diberikan kepada pegawai ASN yang melaksanakan tugas pada kriteria: keterampilan yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini khusus dan/atau kualifikasi pegawai Pemda sangat sedikit/hampir tidak ada yang bisa memenuhi pekerjaan dimaksud.

TPP ASN berdasarkan pertimbangan objektif lainnya diberikan kepada pegawai ASN pada perangkat daerah sepanjang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

=====

Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri

Facebook : @inspektoratkabkediri
Instagram : @inspektoratkabkediri
Web : inspektorat.kedirikab.go.id
Youtube : Inspektorat Kab Kediri

=====

#TPP
#ASN
#SobatSIAP
#SIAP
#Sinergitas
#Integritas
#Adaptif
#Profesional
#InspektoratSIAP
#KediriBerbudaya
#Masecahcah
#MasDhito
#DhitoPramono
#BupatiKediri
#KabupatenKediri
#PemkabKediri
#InspektoratKabupatenKediri
#ASNberAkhlak
#BanggaMelayaniBangsa
#love
#instagood
#trending
#happy
#viral
HUBUNGI KAMI
  • Alamat Kantor:
    • Jl. Soekarno-Hatta No.1 Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur 64182

  • Telepon
    • (0354) 687038

  • Email
    • inspektorat@kedirikab.go.id
    • inspektoratkedirikab@gmail.com