2024-02-05 07:15:00
Halo, Sobat SIAP! saat ini UOBK RSUD SLG sedang melaksanakan seleksi penerimaan pegawai tidak tetap BLUD non-PNS. Apa yang dimaksud dengan UOBK, pegawai tidak tetap BLUD, bagaimana status kepegawaian, tujuan pengangkatan dan pemberhentiannya? Yuk, disimak! Jangan lupa untuk like, comment, dan share jika Anda merasa postingan ini bermanfaat. Terima Kasih!
Teks materi:
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja pada SKPD di lingkungan pemda yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Contohnya adalah puskesmas, UOBK RSUD SLG, dan RSKK.
Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah (UOBK) adalah institusi pelayanan kesehatan yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang memberikan layanan secara profesional melalui pemberian otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian.
Tujuan pengangkatan dan pemberhentian pegawai BLUD non-PNS adalah untuk:Status kepegawaian Pegawai BLUD non-PNS tidak tetap yang dikontrak selama 1 tahun dan dapat diperbarui apabila pegawai tersebut dibutuhkan dan memenuhi syarat yang ditentukan BLUD. Hubungan kerja dilakukan melalui perjanjian kerja yang dibuat atas dasar kesepakatan kedua belah pihak, adanya pekerjaan yang diperjanjikan, kemampuan dan kecakapan melakukan perbuatan hukum, dan pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan.
Pemberhentian pegawai BLUD non-PNS dilaksanakan apabila: