2024-01-23 07:15:00
Halo, Sobat SIAP! Apakah Sobat Desa sudah tahu tentang Bantuan Keuangan Khusus (BKK)? BKK adalah bantuan keuangan yang diberikan kepada Pemerintah Desa untuk mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. BKK digunakan untuk berbagai proyek infrastruktur yang akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Yuk, simak lebih lanjut tentang BKK di postingan berikut! Jangan lupa untuk like, comment, dan share jika Anda merasa postingan ini bermanfaat. Terima Kasih!
Teks materi:
Bantuan Keuangan Khusus (BKK) adalah bantuan keuangan yang diberikan kepada Pemerintah Desa. Bantuan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Peruntukan dan pengelolaannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka percepatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. (Peraturan Bupati Kediri Nomor 64 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian BKK kepada Pemerintah Desa)
BKK digunakan untuk kegiatan yang sesuai dengan proposal yang telah diajukan oleh Pemerintah Desa melalui DPMPD Kabupaten Kediri. Usulan proposal penggunaan BKK antara lain digunakan untuk kegiatan proyek fisik yang ada di Desa seperti pengaspalan/lapen/penyemiran, rabat beton, aspal hotmix, drainase, irigasi, pavingisasi, TPT, penerangan jalan, rehab jembatan dan pembangunan sarana olahraga. Anggaran BKK Kabupaten Kediri TA 2024 sebesar Rp51.450.000.000,00 yang akan dialokasikan untuk 343 Pemerintah Desa se Kabupaten Kediri.
Pelaksanaan penyaluran BKK dilakukan oleh BPKAD dari rekening kas umum daerah ke rekening kas desa. Camat memiliki kewajiban untuk memberikan petunjuk dan pembinaan terhadap penggunaan BKK kepada Pemerintah Desa.
Pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan keuangan mencakup laporan realisasi penggunaan dana dan surat pertanggungjawaban. Seluruhnya menjadi tanggung jawab pihak Pemerintah Desa penerima BKK. Apabila terjadi penyimpangan dalam penggunaan BKK yang menyebabkan kerugian keuangan negara, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab penuh Pemerintah Desa penerima BKK.
=====