Halo, Sobat SIAP! Tahukah Anda bahwa pengaduan masyarakat (dumas) adalah salah satu cara untuk mengawasi kinerja pemerintahan? Dumas yang ditangani dengan baik bisa menjadi masukan berharga bagi penyelenggara negara. Namun, tidak semua dumas bisa ditindaklanjuti. Ada beberapa unsur pengaduan yang harus dipenuhi agar dumas bisa diproses lebih lanjut. Apa saja unsur-unsur tersebut? Yuk, simak penjelasannya! Jangan lupa like, comment, dan share ya!
Teks dalam Gambar:
Penanganan Pengaduan Masyarakat
Apa itu Pengaduan Masyarakat (Dumas)?
Pengaduan masyarakat (dumas) adalah laporan dari masyarakat mengenai adanya indikasi terjadinya penyimpangan, korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh aparat pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, misalnya penyalahgunaan wewenang, hambatan dalam pelayanan masyarakat, KKN dan pelanggaran disiplin pegawai. (Peraturan Bupati Kediri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengaduan Masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri).
Siapa saja yang bisa mengadu?
Dumas bersumber dari Lembaga negara, Badan/Lembaga/instansi pemerintah & Pemda, Badan hukum, Partai politik, Organisasi masyarakat, Media massa dan Perorangan.
Bagaimana cara mengadu yang efektif?
Pengaduan akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
- Perbuatan apa berindikasi pelanggaran yang diketahui
- Di mana perbuatan tersebut dilakukan
- Kapan perbuatan tersebut dilakukan
- Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
- Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara)
Bagaimana proses penanganan pengaduan?
Administrasi pengaduan Pengaduan disampaikan kepada Bupati, selanjutnya Inspektorat melakukan pengkajian untuk mengidentifikasi kadar pengawasan atau tidak berkadar pengawasan.
Pengaduan berkadar pengawasan
- Dilakukan pemeriksaan untuk membuktikan kebenaran informasinya apabila substansi pengaduan logis & memadai disertai bukti + identitas pelapor jelas/ tidak jelas.
- Dilakukan klarifikasi dan konfirmasi sebelum dilakukan pemeriksaan apabila subtansi/materi pengaduan tidak memadai namun identitas pelapor jelas.
- Dijadikan tambahan informasi bagi proses pembuktian apabila substansi permasalahan sama, sedang atau telah dilakukan pemeriksaan.
Pengaduan tidak berkadar pengawasan
- Apabila substansi/materi pengaduan berupa sumbang saran dan kritik bagi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat
- Apabila substansi/materi pengaduan tidak logis (keinginan pelapor)
Bagaimana cara mengadu melalui aplikasi Halomasbup?
Silakan melakukan pengaduan melalui aplikasi Halomasbup, asal memenuhi unsur pengaduan Inspektorat siap menindaklanjuti!
=====
Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri
Facebook : @inspektoratkabkediri
Instagram : @inspektoratkabkediri
Web : inspektorat.kedirikab.go.id
Youtube : Inspektorat Kab Kediri
=====
#Pengaduan
#PengaduanMasyarakat
#Dumas
#SobatSIAP
#SIAP
#Sinergitas
#Integritas
#Adaptif
#Profesional
#InspektoratSIAP
#KediriBerbudaya
#Masecahcah
#MasDhito
#DhitoPramono
#BupatiKediri
#KabupatenKediri
#PemkabKediri
#InspektoratKabupatenKediri
#ASNberAkhlak
#BanggaMelayaniBangsa
#love
#instagood
#trending
#happy
#viral