BERITA

Pengawasan Dana Desa

2023-11-13 07:15:00

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membawa babak baru dan harapan baru bagi kehidupan bermasyarakat dan pemerintahan desa. Adanya Undang-Undang ini, desa tidak lagi dianggap sebagai objek pembangunan melainkan ditempatkan menjadi subjek pembangunan. Desa diberikan kewenangan untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri sehingga diharapkan desa menjadi lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan sumber daya alam yang dimilikinya. Anggaran Dana Desa bersumber dari APBN yang ditransfer ke APBD kabupaten/kota mengalami peningkatan setiap tahunnya, namun hal ini memicu beberapa permasalahan pengelolaan Dana Desa. Potensi masalah yang akan muncul adalah adanya ketidaktahuan, ketidakmampuan, dan risiko tindakan penyalahgunaan (fraud). Bagaimana peran Inspektorat selaku APIP dalam pembinaan dan pengawasan Dana Desa? Seperti apa bentuk pengawasan Dana Desa? Mari kita simak bersama materi berikut ini. Jangan lupa like, comment, dan share ya!

Teks dalam Gambar:

Pengawasan Dana Desa

Dasar hukum

Bupati/walikota wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa. Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan desa, bupati/walikota dibantu Camat dan Inspektorat serta Bupati/Walikota menugaskan Perangkat Daerah terkait. (Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah)

Tujuan Pengawasan Desa oleh APIP

  1. Memberikan keyakinan yang memadai bahwa pengelolaan DD telah dilakukan sesuai dengan ketentuan khususnya terkait:
    • ketepatan lokasi penyaluran DD ke desa yang berhak menerima
    • ketepatan kelengkapan syarat penyaluran DD
    • ketepatan waktu penyaluran
    • ketepatan jumlah DD yang diterima dan disalurkan
    • ketepatan penggunaan DD dengan ketentuan yang berlaku
  2. Mencegah terjadinya penyimpangan pengelolaan DD

Peran APIP dalam Pembinaan dan Pengawasan DD

  1. Peran Assurance dilakukan dengan memberikan penilaian/pendapat objek terkait suatu entitas, operasi, fungsi, proses, system atau subjek lainnya, bentuknya bisa audit, reviu, pemantauan dan evaluasi.
  2. Peran Consulting (konsultasi) yaitu memberikan konsultasi atau layanan lain dengan sifat dan ruang lingkup berdasarkan kesepakatan.
    • Melakukan pembinaan dalam pengelolaan keuangan dan asset desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten sebagai narasumber
    • Melakukan pendampingan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan keuangan desa.

Sasaran pengawasan DD

  1. Tahap Pra pencairan DD meliputi tersedianya regulasi, kebijakan internal, sdm dan prosedur perencanaan DD oleh Pemerintahan desa.
  2. Tahap pencairan dan penggunaan DD meliputi kehandalan Sistem pengendalian intern dan kepatuhan pemerintahan desa terhadap mekanisme pencairan DD dari RKD, Pengadaan barang/jasa, penggunaan DD.
  3. Tahap pasca pencairan meliputi penatausahaan DD, Perpajakan, pengujian bukti pertanggungjawaban, kepatuhan penyampaian laporan dan sisa DD di RKD.

Hasil Pengawasan

Hasil pengawasan APIP atas pengelolaan DD yang sering dijumpai antara lain:
  1. Penggunaan DD tidak sesuai ketentuan (prioritas)
  2. Adanya kelebihan pembayaran
  3. Adanya kekurangan volume pekerjaan fisik
  4. Hasil pengadaan barang jasa tidak dapat dimanfaatkan
  5. Adanya pengadaan fiktif
  6. Adanya pengeluaran tidak didukung bukti yang memadai
  7. tidak membuat laporan pertanggungjawaban.
  8. Pajak belum dipungut dan disetor
=====

Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri

Facebook : @inspektoratkabkediri
Instagram : @inspektoratkabkediri
Web : inspektorat.kedirikab.go.id
Youtube : Inspektorat Kab Kediri

=====

#Desa
#DanaDesa
#PembangunanDesa
#SobatSIAP
#SIAP
#Sinergitas
#Integritas
#Adaptif
#Profesional
#InspektoratSIAP
#KediriBerbudaya
#Masecahcah
#MasDhito
#DhitoPramono
#BupatiKediri
#KabupatenKediri
#PemkabKediri
#InspektoratKabupatenKediri
#ASNberAkhlak
#BanggaMelayaniBangsa
#love
#instagood
#trending
#happy
#viral
HUBUNGI KAMI
  • Alamat Kantor:
    • Jl. Soekarno-Hatta No.1 Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur 64182

  • Telepon
    • (0354) 687038

  • Email
    • inspektorat@kedirikab.go.id
    • inspektoratkedirikab@gmail.com