BERITA

Sosialisasi Anti Korupsi Seri - 4

2023-10-31 07:15:00

Halo Sobat SIAP, pada series ke 4 sosialisasi anti korupsi KPK kita akan belajar lebih dalam tentang kewenangan dan fungsi KPK dalam memberantas korupsi. Tahukah Anda bahwa KPK tidak sendirian dalam melawan korupsi? Ada banyak pihak yang juga berperan aktif dalam pencegahan dan penindakan korupsi, salah satunya adalah DPRD. Lalu, apa saja peran DPRD dalam pemberantasan korupsi? Yuk, lihat gambar berikut ini yang menunjukkan beberapa peran penting DPRD. Jangan lupa like, comment, dan share ya!

Teks dalam Gambar:

Sinergi DPRD dan Pemda

Latar Belakang

Sinergi adalah membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas. DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat yang berperan dalam pembangunan daerah melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Sinergi antara DPRD dan Pemda sangat penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi rakyat.

Sinergi yang baik antara DPRD dan Pemda diperlukan untuk mendukung fungsi DPRD sebagai berikut:

  • Legislasi: Pembentukan setiap Peraturan Daerah (Perda) yang akan diberlakukan di daerah.
  • Pengawasan: Kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan Perda atau peraturan lain maupun kebijakan Pemda.
  • Anggaran: Mengatur segala sesuatu mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh Kepala Daerah. APBD harus disusun berdasarkan prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomis, transparansi, dan akuntabilitas.
Menurut KPK RI terdapat beberapa area potensi korupsi di DPRD adalah sebagai berikut:
  • Penyusunan regulasi, misalnya dengan memasukkan pasal-pasal yang menguntungkan pihak tertentu, menetapkan tarif atau biaya yang tidak wajar, atau menyalahgunakan kewenangan dalam pengesahan regulasi.
  • Penetapan APBD dan perubahan APBD, misalnya dengan melakukan pengalihan atau pergeseran pos anggaran, menambah atau mengurangi alokasi anggaran untuk program tertentu, atau menetapkan anggaran yang tidak sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah.
  • Bantuan sosial (Bansos) dan Hibah, misalnya dengan menyalurkan bansos kepada penerima yang tidak memenuhi kriteria, menetapkan jumlah bansos yang tidak sesuai dengan kebutuhan penerima, atau mengambil sebagian bansos untuk diri sendiri atau pihak lain.
  • Intervensi pengadaan barang dan jasa (PBJ), misalnya dengan melakukan intervensi kebijakan dan rekomendasi, merekayasa penggunaan pos anggaran, atau menunjuk penyedia barang dan jasa tertentu.
  • Pengelolaan anggaran operasional/honor, misalnya menggelembungkan jumlah anggaran, anggaran fiktif atau tidak melaporkan penggunaan anggaran secara benar.
Menurut KPK RI modus operandi korupsi di DPRD dapat bervariasi tergantung pada situasi dan kondisi yang ada, yang umum terjadi adalah sebagai berikut:
  • Pengalihan dan pergeseran pos anggaran: Pelaku korupsi mengalihkan atau menggeser pos anggaran dari satu program ke program lain yang lebih menguntungkan bagi dirinya atau kelompoknya, tanpa mempertimbangkan dampak dan konsekuensinya bagi pembangunan daerah.
  • Intervensi kebijakan dan rekomendasi: Pelaku korupsi melakukan intervensi terhadap kebijakan dan rekomendasi yang berkaitan dengan PBJ, hibah, bansos, atau regulasi, dengan tujuan untuk menguntungkan dirinya atau kelompoknya, tanpa mempertimbangkan aspek-aspek teknis, administratif, hukum, maupun etika.
  • Rekayasa penggunaan pos anggaran: Pelaku korupsi merekayasa penggunaan pos anggaran untuk PBJ, hibah, bansos, atau operasional/honor, dengan cara menaikkan harga satuan barang dan jasa, menambah volume barang dan jasa, mengurangi kualitas barang dan jasa, atau mengambil sebagian uang yang seharusnya digunakan untuk barang dan jasa tersebut.
  • Veto player yaitu pihak yang memiliki kemampuan untuk menghambat atau menggagalkan proses pengambilan keputusan kolektif, untuk memaksakan kehendaknya atau kelompoknya dalam hal-hal yang berkaitan dengan PBJ, hibah, bansos, atau regulasi.
  • Posisi tawar yaitu menggunakan posisinya sebagai pihak yang memiliki kekuatan atau pengaruh dalam proses pengambilan keputusan kolektif, untuk menawar atau menekan pihak lain agar bersedia memberikan imbalan berupa uang, barang, jasa, jabatan, atau fasilitas lainnya kepada dirinya atau kelompoknya.
  • Intervensi pajak dan retribusi: Pelaku korupsi melakukan intervensi terhadap penentuan dan penagihan pajak dan retribusi daerah, dengan tujuan untuk mengurangi kewajiban pembayaran pajak dan retribusi bagi dirinya atau kelompoknya, atau meningkatkan kewajiban pembayaran pajak dan retribusi bagi pihak lain yang dianggap sebagai pesaing atau lawan politik.

Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Korupsi

Upaya pencegahan dan penanggulangan korupsi meliputi aspek-aspek berikut:
  • Penguatan sistem: Meningkatkan kualitas dan kuantitas regulasi, kebijakan, prosedur, mekanisme, dan standar yang berkaitan dengan fungsi DPRD dan Pemda, serta memastikan bahwa sistem tersebut berjalan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan responsif.
  • Peningkatan kapasitas: Meningkatkan kemampuan dan kinerja anggota DPRD dan Pemda dalam menjalankan fungsi-fungsi mereka, serta memberikan dukungan sumber daya manusia, sarana prasarana, teknologi informasi, dan anggaran yang memadai.
  • Pengembangan budaya integritas: Membangun nilai-nilai integritas, etika, moral, dan profesionalisme di kalangan anggota DPRD dan Pemda, serta mendorong perilaku yang sesuai dengan kode etik, sumpah jabatan, dan peraturan perundang-undangan.
  • Pemberdayaan masyarakat: Meningkatkan partisipasi, keterlibatan, dan pengawasan masyarakat terhadap proses pembangunan daerah, serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, saran, atau pengaduan terkait dengan kinerja DPRD dan Pemda.
  • Peningkatan koordinasi: Meningkatkan koordinasi antara DPRD dan Pemda dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan daerah, serta meningkatkan koordinasi dengan lembaga-lembaga lain yang berwenang dalam hal pencegahan dan penanggulangan korupsi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Komisi Informasi Publik (KIP), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan lain-lain.

Penutup

Korupsi adalah fenomena gunung es yang hanya kelihatan di permukaan saja. Di bawah permukaan, korupsi memiliki dampak yang sangat besar bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, kita harus bersama-sama berkomitmen untuk mencegah dan menanggulangi korupsi di semua sektor, termasuk di DPRD dan Pemda. Mari kita bulatkan tekad #maafsayaogahikutankorupsi! Jika kita mengetahui atau menduga adanya tindak pidana korupsi di lingkungan DPRD atau Pemda, kita dapat melaporkannya melalui saluran pengaduan korupsi berikut:
  • Website: [pengaduan.kpk.go.id] atau [kws.kpk.go.id]
  • Call center: 198
  • Email: pengaduan@kpk.go.id
  • SMS: 0811 911 198
  • Aplikasi: JAGA Indonesia

=====

Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri

Facebook : @inspektoratkabkediri
Instagram : @inspektoratkabkediri
Web : inspektorat.kedirikab.go.id
Youtube : Inspektorat Kab Kediri

=====

#maafsayaogahikutankorupsi
#KPK
#AntiKorupsi
#DPRD
#SobatSIAP
#SIAP
#Sinergitas
#Integritas
#Adaptif
#Profesional
#InspektoratSIAP
#KediriBerbudaya
#Masecahcah
#MasDhito
#DhitoPramono
#BupatiKediri
#KabupatenKediri
#PemkabKediri
#InspektoratKabupatenKediri
#ASNberAkhlak
#BanggaMelayaniBangsa
#love
#instagood
#trending
#happy
#viral
HUBUNGI KAMI
  • Alamat Kantor:
    • Jl. Soekarno-Hatta No.1 Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur 64182

  • Telepon
    • (0354) 687038

  • Email
    • inspektorat@kedirikab.go.id
    • inspektoratkedirikab@gmail.com