BERITA

Sosialisasi Anti Korupsi Seri - 2

2023-10-20 07:15:00

Korupsi adalah tindakan yang merugikan negara dan rakyat. Ada berbagai jenis korupsi, seperti suap, gratifikasi, penggelapan, penyalahgunaan wewenang, dan lain-lain. Namun, siapa saja yang bisa melakukan korupsi? Apa saja kasus-kasus tipikor yang terjadi di Indonesia? Dan apa yang menyebabkan korupsi terus berlangsung?

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, mari kita simak slide materi berikut yang membahas tentang pelaku, jenis perkara, dan penyebab korupsi di Indonesia. Semoga kita bisa lebih sadar dan berperan aktif dalam mencegah dan memberantas korupsi.

Korupsi adalah kejahatan luar biasa karena berpotensi dilakukan oleh setiap orang, random target/victim, kerugian besar & meluas, dan terorganisasi atau oleh organisasi serta bersifat lintas negara.

Penyebab korupsi menurut Donald R. Cressey dalam “Others People Money, A Study in the Social Psychology Of Embezzlement” digambarkan sebagai Fraud Triangle, yaitu:
  1. Motive/niat: kekuatan penggerak yang mengubah dari taat hukum menjadi pelaku fraud, keserakahan, kebutuhan keuangan segera, tekanan keluarga, rasa balas dendam dan ego;
  2. Opportunity(Perceived)/kesempatan: lingkungan yang mendukung terjadinya fraud, pengendalian intern tidak memadai, dan kesempatan tidak datang dua kali;
  3. Rationalization/pembenaran: justifikasi perilaku tidak layak, tidak menyangka bahwa mereka akan ditangkap, dan orang lain juga melakukan hal yang sama.
Tindak pidana korupsi (tipikor) berdasarkan profesi tahun 2004 s/d 2022
  1. Swasta sebanyak 373
  2. Korporasi sebanyak 8
  3. Lain-lain sebanyak 200
  4. Pengacara sebanyak 16
  5. Polisi sebanyak 4
  6. Jaksa sebanyak 11
  7. Hakim sebanyak 29
  8. Eselon I, II, III, IV sebanyak 310
  9. Walikota/Bupati dan Wakil sebanyak 155
  10. Gubernur sebanyak 23
  11. Duta Besar sebanyak 4
  12. Kepala Lembaga/Kementerian sebanyak 35
  13. Anggota DPR dan DPRD sebanyak 343
Tindak pidana korupsi (tipikor) berdasarkan jenis perkara tahun 2004 s/d 2022
  1. Merintangi proses KPK sebanyak 11
  2. TPPU sebanyak 50
  3. Penyalahgunaan Anggaran sebanyak 57
  4. Pungutan/pemerasan sebanyak 27
  5. Penyuapan/gratifikasi sebanyak 92
  6. Perijinan sebanyak 25
  7. PBJ sebanyak 277
sumber www.kpk.go.id

=====

Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri

Facebook : @inspektoratkabkediri
Instagram : @inspektoratkabkediri
Web : inspektorat.kedirikab.go.id
Youtube : Inspektorat Kab Kediri

=====

#AntiKorupsi
#Korupsi
#KPK
#Sosialisasi
#SosialisasiAntiKorupsi
#SobatSIAP
#SIAP
#Sinergitas
#Integritas
#Adaptif
#Profesional
#InspektoratSIAP
#KediriBerbudaya
#PulihLebihCepat
#BangkitLebihKuat
#GotongRoyongIndonesiaUntukDunia
#Masecahcah
#MasDhito
#DhitoPramono
#BupatiKediri
#KabupatenKediri
#PemkabKediri
#InspektoratKabupatenKediri
#ASNberAkhlak
#BanggaMelayaniBangsa
#love
#instagood
#trending
#happy
#viral
HUBUNGI KAMI
  • Alamat Kantor:
    • Jl. Soekarno-Hatta No.1 Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur 64182

  • Telepon
    • (0354) 687038

  • Email
    • inspektorat@kedirikab.go.id | inspektoratkedirikab@gmail.com