BERITA

Jabatan Fungsional di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Kediri

2023-10-05 07:15:00

Hey Sobat SIAP!
Siapa di sini yang penasaran dengan berbagai jabatan fungsional di Inspektorat Kabupaten Kediri?
Ada berapa jumlah pemeriksa yang bekerja di sana?
Dan yang pasti, apa saja tugas-tugas seru yang mereka lakukan?
Yuk, mari kita simak bareng!

Teks dalam gambar:

JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT KABUPATEN KEDIRI

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah Instansi Pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi pokok melakukan pengawasan.
APIP beranggotakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat di setiap kementerian/Lembaga, provinsi dan kabupaten/kota.
APIP memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Tugas dan tanggung jawab tersebut tercantum dalam dokumen rencana pengawasan tahunan atau yang kemudian disebut sebagai Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT).

Jabatan fungsional ialah sekelompok jabatan berisi fungsi dan tugas yang berhubungan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian.
Dilingkungan Inspektorat Kabupaten Kediri, terdapat jabatan fungsional auditor dan PPUPD.
Apa beda 2 jabatan fungsional tersebut ?

Jabatan Fungsional:

  1. Auditor
  2. Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan daerah (PPUPD)

Dasar Hukum:

  1. (Auditor) Permenpan Nomor PER/220/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor (JFA) dan angka kreditnya & Permenpan Nomor 48 Tahun 2022 tentang JFA
  2. (PPUPD) Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang jabatan fungsional PPUPD

Instansi Pembina:

  1. (Auditor) BPKP
  2. (PPUPD) Kemendagri

Tugas:

  1. (Auditor) Jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. (PPUPD) PNS yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.

Jumlah JF di Inspektorat Kabupaten Kediri:

  1. (Auditor):
    1. 4 Auditor Madya
    2. 8 Auditor Muda
    3. 8 Auditor Pertama
    4. 5 Auditor Terampil
  2. (PPUPD):
    1. 9 PPUPD Pertama

Dalam rangka menjaga integritas dan efektivitas pengawasan intern di lingkungan APIP, sangat penting untuk memahami perbedaan antara jabatan fungsional auditor dan PPUPD. Meskipun keduanya adalah bagian dari APIP dan memiliki tanggung jawab pengawasan intern, perbedaan dalam dasar hukum, instansi pembina, dan ruang lingkup tugas membuat keduanya memiliki peran yang unik dalam melaksanakan tugas mereka. Namun, pada akhirnya, keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

=====

Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri

Facebook : @inspektoratkabkediri
Instagram : @inspektoratkabkediri
Web : inspektorat.kedirikab.go.id
Youtube : Inspektorat Kab Kediri

=====

#JF
#JabatanFungsional
#Auditor
#PPUPD
#SobatSIAP
#SIAP
#Sinergitas
#Integritas
#Adaptif
#Profesional
#InspektoratSIAP
#KediriBerbudaya
#PulihLebihCepat
#BangkitLebihKuat
#GotongRoyongIndonesiaUntukDunia
#Masecahcah
#MasDhito
#DhitoPramono
#BupatiKediri
#KabupatenKediri
#PemkabKediri
#InspektoratKabupatenKediri
#ASNberAkhlak
#BanggaMelayaniBangsa
#love
#instagood
#trending
#happy
#viral
HUBUNGI KAMI
  • Alamat Kantor:
    • Jl. Soekarno-Hatta No.1 Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur 64182

  • Telepon
    • (0354) 687038

  • Email
    • inspektorat@kedirikab.go.id | inspektoratkedirikab@gmail.com