2023-10-05 07:15:00
Hey Sobat SIAP!
Siapa di sini yang penasaran dengan berbagai jabatan fungsional di Inspektorat Kabupaten Kediri?
Ada berapa jumlah pemeriksa yang bekerja di sana?
Dan yang pasti, apa saja tugas-tugas seru yang mereka lakukan?
Yuk, mari kita simak bareng!
Teks dalam gambar:
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah Instansi Pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi pokok melakukan pengawasan.
APIP beranggotakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat di setiap kementerian/Lembaga, provinsi dan kabupaten/kota.
APIP memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Tugas dan tanggung jawab tersebut tercantum dalam dokumen rencana pengawasan tahunan atau yang kemudian disebut sebagai Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT).
Jabatan fungsional ialah sekelompok jabatan berisi fungsi dan tugas yang berhubungan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian.
Dilingkungan Inspektorat Kabupaten Kediri, terdapat jabatan fungsional auditor dan PPUPD.
Apa beda 2 jabatan fungsional tersebut ?
Jabatan Fungsional:
Dasar Hukum:
Instansi Pembina:
Tugas:
Jumlah JF di Inspektorat Kabupaten Kediri:
Dalam rangka menjaga integritas dan efektivitas pengawasan intern di lingkungan APIP, sangat penting untuk memahami perbedaan antara jabatan fungsional auditor dan PPUPD. Meskipun keduanya adalah bagian dari APIP dan memiliki tanggung jawab pengawasan intern, perbedaan dalam dasar hukum, instansi pembina, dan ruang lingkup tugas membuat keduanya memiliki peran yang unik dalam melaksanakan tugas mereka. Namun, pada akhirnya, keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
=====