BERITA

SPM - Standar Pelayanan Minimal

2023-09-19 07:15:00

Selamat pagi, Sobat SIAP!

Sekilas tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM): Ini adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang setiap warga negara berhak terima minimal, menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2014. SPM mencakup Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat & Permukiman, Ketenteraman Umum & Perlindungan Masyarakat, serta Sosial.

Tak lupa, Permendagri No. 59 Tahun 2021 menjelaskan mekanisme dan strategi penerapan SPM. Ada juga indikator layanan yang perlu diawasi, serta laporan yang harus disampaikan setiap 3 bulan. Komponen penilaian kinerja SPM Awards meliputi capaian, alokasi anggaran, partisipasi tim, tahapan penerapan, dan kualitas pelaporan.

Untuk sukses menerapkan SPM di Kab/Kota, tim perlu komitmen dari Kepala Daerah, dukungan anggaran, dan SDM yang handal. Mereka akan mengintegrasikan SPM ke rencana pembangunan daerah, menyusun rencana aksi, serta berkomitmen mencapai target SPM.

Jangan lupa untuk lihat slide kami untuk info lebih lanjut, ya!

Teks pada gambar:

Standar Pelayanan Minimal

SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintah wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. (Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014).

Penyelenggara pemerintahan daerah memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat & Permukiman, Ketenteraman Umum & Perlindungan masyarakat serta sosial.

Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang penerapan SPM secara teknis memuat tentang mekanisme dan strategi penerapan SPM mulai dari pengumpulan data, penghitungan pemenuhan kebutuhan dasar, perencanaan SPM, pelaksanaan SPM dan pelaporan. Tim penerapan SPM Kab/Kota berkedudukan di Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten/Kota yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.

Apa saja Indikator layanan SPM ?

Laporan penerapan SPM disampaikan kepada Gubernur, Bupati/Walikota secara berkala setiap 3 bulan melalui https://spm.bangda.kemendagri.go.id

Komponen penilaian kinerja SPM awards:

  1. Rata-rata capaian penerima dan mutu layanan 6 (enam) bidang SPM
  2. Alokasi anggaran belanja APBD dalam rangka penerapan SPM
  3. Pembentukan Tim penerapan SPM dan partisipasi aktif tim
  4. Tahapan penyusunan 4 tahapan penerapan SPM
  5. Kualitas dan ketaatan daerah yang melaporkan capaian setiap triwulan.

Apa saja yang perlu disiapkan Tim penerapan SPM Kab/Kota?

Adanya komitmen Kepala Daerah dan penguatan Tim Penerapan SPM yang didukung dengan anggaran dan penyediaan SDM. Tim Penerapan SPM bertugas untuk mengintegrasikan SPM ke dalam dokumen rencana pembangunan daerah, menyusun rencana aksi penerapan SPM, menyusun program dan kegiatan untuk pemenuhan SPM serta berkomitmen untuk mencapai target SPM yang telah ditetapkan.

=====

Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri

Facebook : @inspektoratkabkediri
Instagram : @inspektoratkabkediri
Web : inspektorat.kedirikab.go.id
Youtube : Inspektorat Kab Kediri

=====

#SPM
#StandarPelayananMinimal
#SobatSIAP
#SIAP
#Sinergitas
#Integritas
#Adaptif
#Profesional
#InspektoratSIAP
#KediriBerbudaya
#PulihLebihCepat
#BangkitLebihKuat
#GotongRoyongIndonesiaUntukDunia
#Masecahcah
#MasDhito
#DhitoPramono
#BupatiKediri
#KabupatenKediri
#PemkabKediri
#InspektoratKabupatenKediri
#ASNberAkhlak
#BanggaMelayaniBangsa
#love
#instagood
#trending
#happy
#viral
HUBUNGI KAMI
  • Alamat Kantor:
    • Jl. Soekarno-Hatta No.1 Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur 64182

  • Telepon
    • (0354) 687038

  • Email
    • inspektorat@kedirikab.go.id | inspektoratkedirikab@gmail.com