2023-09-05 07:15:00
Halo Sobat SIAP! Kali ini kami ingin berbagi informasi tentang LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah). LPPD merupakan laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 Tahun. Untuk lebih lengkapnya, silakan lihat slide berikut. Salam Inspektorat SIAP, Sinergitas, Integritas, Adaptif, dan Profesional!
Teks pada gambar:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
LPPD adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 Tahun.
LPPD Kabupaten/Kota disampaikan oleh Bupati/walikota kepada Menteri melalui gubernur paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Penyampaian LPPD dilaksanakan melalui sistem informasi pemerintahan daerah.
Kepala daerah yang terlambat menyampaikan LPPD dinyatakan tidak menyampaikan LPPD. Kepala Daerah yang tidak menyampaikan LPPD dapat diberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
LPPD memuat Capaian Kinerja Makro, Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang termuat dalam kesesuaian materi.
Capaian kinerja makro meliputi Indeks pembangunan manusia, angka kemiskinan, angka pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapatan perkapita dan ketimpangan pendapatan yang dirilis oleh BPS.
Kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah meliputi indikator kinerja kunci outcome (hasil) dan output (keluaran) capaian kinerja penyelenggaraan pemerintah antara lain urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar dan urusan penunjang.
Indikator Kinerja Kunci yang selanjutnya disingkat IKK adalah indikator kinerja yang menggambarkan keberhasilan penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan.