BERITA

MATERI PUNGUTAN LIAR - BAGIAN 02

2022-09-09 07:30:00

PUNGUTAN LIAR (PUNGLI) Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi


TINDAK PIDANA PUNGLI


Istilah lain dari PUNGLI (Pungutan Liar) Berdasarkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) :
  1. PEMERASAN (Pasal 368)
  2. GRATIFIKASI/HADIAH (Pasal 418)
  3. MELAWAN HUKUM DAN MENYALAHGUNAKAN WEWENANG (Pasal 428)
PUNGLI diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 dalam pasal penerimaan hadiah (gratifikasi), yakni :
  1. PASAL 12 HURUF E : Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
  2. PASAL 12 HURUF F : Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
  3. PASAL 12 HURUF G : Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolaholah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
  4. PASAL 12 HURUF H : Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
Pelaku pungli lebih mudah untuk dijerat dengan pasal gratifikasi yang meliputi 4 ayat dalam pasal 12, yaitu e,f,g dan h. Hal tersebut lebih mudah dibuktikan di pengadilan, karena asalnya uang gratifikasi tidak mesti merupakan ranah keuangan negara, bisa uang pribadi, maupun uang pihak ketiga lainnya.

LAPORKAN PUNGLI melalui Link E-LAPOR atau Aplikasi HALO MASBUP yang bisa diakses melalui halomasbup.kedirikab.go.id dan Aplikasi HALO MASBUP di Google Play Store

========================================

Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri

Instagram : @inspektoratkabkediri
Web : inspektorat.kedirikab.go.id
Youtube : Inspektorat Kab Kediri

========================================

#korupsi
#pungli
#StopPUNGLI
#HUT77RI
#Pulihlebihcepat
#Bangkitlebihkuat
#GotongroyongIndonesiauntukdunia
#masecahcah
#masdhito
#dhitopramono
#bupatikediri
#kabupatenkediri
#pemkabkediri
#inspektoratkabupatenkediri
#asnberakhlak
#banggamelayanibangsa
HUBUNGI KAMI
  • Alamat Kantor:
    • Jl. Soekarno-Hatta No.1 Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur 64182

  • Telepon
    • (0354) 687038

  • Email
    • inspektorat@kedirikab.go.id
    • inspektoratkedirikab@gmail.com