BERITA

GOOD GOVERNANCE

2024-05-22 07:15:00

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam upaya meningkatkan kepemerintahan yang baik (good governance) dan sebagai upaya untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Undang-undang ini tidak hanya berfungsi sebagai payung hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan tetapi juga sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.


GOOD GOVERNANCE

Pembukaan

Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam upaya meningkatkan pemerintahan yang baik (good governance) dan sebagai upaya untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Undang-undang ini tidak hanya berfungsi sebagai payung hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan tetapi juga sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.

Pengertian

Good governance adalah kepemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, dan supremasi hukum.

Prinsip-prinsip Good Governance:

  1. Profesionalitas: Meningkatkan kemampuan dan moral penyelenggara pemerintahan.
  2. Akuntabilitas: Meningkatkan tanggung jawab pengambil keputusan di segala bidang yang menyangkut kepentingan masyarakat.
  3. Transparansi: Menciptakan kepercayaan timbal balik antara pemerintah dan masyarakat.
  4. Pelayanan Prima: Penyelenggaraan pelayanan publik yang mencakup prosedur yang baik, kejelasan tarif, kepastian waktu, kemudahan akses, kelengkapan sarana prasarana, serta pelayanan yang ramah.
  5. Demokrasi: Mendorong setiap warga negara untuk menggunakan hak dalam penyampaian pendapat dalam proses pengambilan keputusan.
  6. Efisiensi dan Efektivitas: Menjamin terselenggaranya pelayanan dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab.
  7. Supremasi Hukum: Penegakan hukum yang adil bagi semua pihak tanpa pengecualian.

Penutup:

Good governance tidak ditujukan hanya kepada penyelenggara negara atau pemerintahan, melainkan juga kepada masyarakat di luar birokrasi pemerintahan. Tiga pilar yang terlibat dalam mewujudkan good governance adalah masyarakat sipil, masyarakat pengusaha, dan pemerintah. Mari bersama-sama mewujudkan good governance!


=====


Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri


Facebook : @inspektoratkabkediri

Instagram : @inspektoratkabkediri

Web : inspektorat.kedirikab.go.id

Youtube : Inspektorat Kab Kediri


=====


#GoodGovernance

#Profesionalitas

#Akuntabilitas

#Transparansi

#PelayananPrima

#Demokrasi

#EfisiensiEfektivitas

#SupremasiHukum

#SobatSIAP

#SIAP

#Sinergitas

#Integritas

#Adaptif

#Profesional

#InspektoratSIAP

#KediriBerbudaya

#Masecahcah

#MasDhito

#DhitoPramono

#BupatiKediri

#KabupatenKediri

#PemkabKediri

#InspektoratKabupatenKediri

#ASNberAkhlak

#BanggaMelayaniBangsa

#love

#instagood

#trending

#happy

#viral

HUBUNGI KAMI