2024-08-12 16:56:33
Sobat SIAP, imbauan netralitas dalam pemilu tidak hanya diberlakukan untuk pegawai ASN saja, tetapi juga untuk pejabat negara, pejabat daerah, anggota TNI/POLRI, serta kepala desa/lurah. Simak selengkapnya!
Berdasarkan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, terdapat larangan bagi pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa/lurah untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Larangan bagi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, serta wali kota atau wakil wali kota dalam pemilihan:
Larangan tersebut juga berlaku untuk penjabat gubernur atau penjabat bupati/wali kota.