BERITA

IMBAUAN NETRALITAS PEGAWAI ASN DALAM PEMILU - 2

2024-08-12 16:56:33

Sobat SIAP, imbauan netralitas dalam pemilu tidak hanya diberlakukan untuk pegawai ASN saja, tetapi juga untuk pejabat negara, pejabat daerah, anggota TNI/POLRI, serta kepala desa/lurah. Simak selengkapnya!

Berdasarkan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, terdapat larangan bagi pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa/lurah untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Larangan bagi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, serta wali kota atau wakil wali kota dalam pemilihan:

  1. Melakukan penggantian pejabat dalam 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
  2. Dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain, dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Larangan tersebut juga berlaku untuk penjabat gubernur atau penjabat bupati/wali kota.

HUBUNGI KAMI