BERITA

IMBAUAN NETRALITAS PEGAWAI ASN DALAM PEMILU - 1

2024-08-12 16:54:53

Sobat SIAP, sebentar lagi Pilkada serentak digelar. Hal ini menuntut netralitas pegawai ASN sebagai penyelenggara pemerintahan. Surat edaran Sekda terkait imbauan netralitas pegawai ASN serta larangan penggunaan program dan fasilitas negara dalam pemilihan telah disampaikan kepada semua perangkat daerah. Mengapa pegawai ASN harus menjaga netralitas dalam pemilihan? Apa dasar hukum imbauan dan larangan ini? Larangan apa saja yang tidak boleh dilakukan seorang pegawai ASN dalam pemilihan? Simak yuk, sebelum Sobat SIAP menggunakan hak pilih dengan bijak!

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara:

  1. Pasal 9: "Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik."
  2. Pasal 12: "Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme."

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021:

  1. Pasal 5 huruf n angka 3: "PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye."

Angka 6: "PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dengan cara mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat."

Angka 7: "PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dengan cara memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau surat keterangan tanda penduduk."

HUBUNGI KAMI