2025-05-16 11:05:47
Sobat SIAP, Simak Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-2109 Tahun 2025 tentang hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah secara nasional pada tahun 2024, yang didasarkan pada LPPD provinsi dan kabupaten/kota tahun 2023. Pantau terus update dan informasi seputar peningkatan kinerja pemerintahan daerah!
Materi Pembelajaran:
## HASIL EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
**Berdasarkan LPPD Tahun 2023**
### Pendahuluan & Tujuan Pembelajaran
**Learning Objectives:**
Setelah membaca materi ini, peserta diharapkan dapat:
- **Menjelaskan** hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah (pemda) berdasarkan LPPD Tahun 2023,
- **Mengidentifikasi** posisi peringkat provinsi dan kabupaten pada tingkat nasional maupun provinsi, serta
- **Memahami** mekanisme penghargaan dan konsekuensi atas kinerja penyelenggaraan pemda.
### Slide 1: Evaluasi Pemda Provinsi
- **Provinsi Jawa Timur** menempati urutan ke-5 secara nasional, setelah:
- Provinsi DKI Jakarta
- Provinsi Jawa Barat
- Provinsi DIY
- Provinsi Kalimantan Timur
### Slide 2: Evaluasi Pemda Kabupaten
- Hasil evaluasi LPPD Tahun 2023 menunjukkan bahwa:
- **Kabupaten Kediri** menduduki urutan nasional ke-88 dari 395 kabupaten dengan skor **3,2756** (status: sedang).
- Di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Kediri berada di urutan ke-12 setelah:
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Bondowoso
### Slide 3: Penghargaan & Evaluasi Kinerja
1. **Penghargaan:**
- Skor dan status kinerja yang berprestasi tertinggi secara nasional pada 3 provinsi, 10 kabupaten, dan 10 kota diusulkan untuk dipertimbangkan sebagai penerima penghargaan **Tanda Kehormatan Samkaryanugraha** berupa **Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha** kepada kepala daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. **Evaluasi Kinerja yang Tidak Dinilai:**
Terdapat penyelenggaraan pemda yang tidak dinilai karena:
- **a.** Kepala daerah/wakil kepala daerah telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, baik yang sudah maupun belum memperoleh putusan pengadilan tetap.
- **b.** Ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, seperti tidak menyampaikan data capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan atau tidak melakukan reviu terhadap capaian kinerja.
- **c.** Ketidakpatuhan pada kebijakan pemerintah serta pelanggaran hukum pidana/perdata.
### Slide 4: Penutup & Ajakan
- **Terima kasih** kepada Tim Penyusun LPPD Kabupaten Kediri Tahun 2023 dan Tim Reviu LPPD.
- Mari kita pertahankan dan tingkatkan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah di tahun yang akan datang. **Bravo!**
=====
Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri
Facebook : @inspektoratkabkediri
Instagram : @inspektoratkabkediri
Web : inspektorat.kedirikab.go.id
Youtube : Inspektorat Kab Kediri
=====
#LPPD2023
#EvaluasiPemda
#JawaTimur
#PemerintahanDaerah
#SobatSIAP
#SIAP
#Sinergitas
#Integritas
#Adaptif
#Profesional
#InspektoratSIAP
#KediriBerbudaya
#KabupatenKediri
#PemkabKediri
#InspektoratKabupatenKediri
#ASNberAkhlak
#BanggaMelayaniBangsa
#love
#instagood
#trending
#happy
#viral