BERITA

Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berdasarkan LPPD Tahun 2023

2025-05-16 11:05:47

Sobat SIAP, Simak Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-2109 Tahun 2025 tentang hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah secara nasional pada tahun 2024, yang didasarkan pada LPPD provinsi dan kabupaten/kota tahun 2023. Pantau terus update dan informasi seputar peningkatan kinerja pemerintahan daerah!


Materi Pembelajaran:

## HASIL EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

**Berdasarkan LPPD Tahun 2023**


### Pendahuluan & Tujuan Pembelajaran

**Learning Objectives:**

Setelah membaca materi ini, peserta diharapkan dapat:

- **Menjelaskan** hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah (pemda) berdasarkan LPPD Tahun 2023,

- **Mengidentifikasi** posisi peringkat provinsi dan kabupaten pada tingkat nasional maupun provinsi, serta

- **Memahami** mekanisme penghargaan dan konsekuensi atas kinerja penyelenggaraan pemda.


### Slide 1: Evaluasi Pemda Provinsi

- **Provinsi Jawa Timur** menempati urutan ke-5 secara nasional, setelah:

- Provinsi DKI Jakarta

- Provinsi Jawa Barat

- Provinsi DIY

- Provinsi Kalimantan Timur


### Slide 2: Evaluasi Pemda Kabupaten

- Hasil evaluasi LPPD Tahun 2023 menunjukkan bahwa:

- **Kabupaten Kediri** menduduki urutan nasional ke-88 dari 395 kabupaten dengan skor **3,2756** (status: sedang).

- Di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Kediri berada di urutan ke-12 setelah:

- Kabupaten Banyuwangi

- Kabupaten Tulungagung

- Kabupaten Trenggalek

- Kabupaten Bojonegoro

- Kabupaten Malang

- Kabupaten Jombang

- Kabupaten Magetan

- Kabupaten Gresik

- Kabupaten Situbondo

- Kabupaten Mojokerto

- Kabupaten Bondowoso


### Slide 3: Penghargaan & Evaluasi Kinerja

1. **Penghargaan:**

- Skor dan status kinerja yang berprestasi tertinggi secara nasional pada 3 provinsi, 10 kabupaten, dan 10 kota diusulkan untuk dipertimbangkan sebagai penerima penghargaan **Tanda Kehormatan Samkaryanugraha** berupa **Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha** kepada kepala daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


2. **Evaluasi Kinerja yang Tidak Dinilai:**

Terdapat penyelenggaraan pemda yang tidak dinilai karena:

- **a.** Kepala daerah/wakil kepala daerah telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, baik yang sudah maupun belum memperoleh putusan pengadilan tetap.

- **b.** Ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, seperti tidak menyampaikan data capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan atau tidak melakukan reviu terhadap capaian kinerja.

- **c.** Ketidakpatuhan pada kebijakan pemerintah serta pelanggaran hukum pidana/perdata.


### Slide 4: Penutup & Ajakan

- **Terima kasih** kepada Tim Penyusun LPPD Kabupaten Kediri Tahun 2023 dan Tim Reviu LPPD.

- Mari kita pertahankan dan tingkatkan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah di tahun yang akan datang. **Bravo!**


=====


Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri


Facebook : @inspektoratkabkediri

Instagram : @inspektoratkabkediri

Web : inspektorat.kedirikab.go.id

Youtube : Inspektorat Kab Kediri


=====


#LPPD2023

#EvaluasiPemda

#JawaTimur

#PemerintahanDaerah

#SobatSIAP

#SIAP

#Sinergitas

#Integritas

#Adaptif

#Profesional

#InspektoratSIAP

#KediriBerbudaya

#KabupatenKediri

#PemkabKediri

#InspektoratKabupatenKediri

#ASNberAkhlak

#BanggaMelayaniBangsa

#love

#instagood

#trending

#happy

#viral

HUBUNGI KAMI