BERITA

Hak, Kewajiban, dan Larangan Perangkat Desa

2025-04-29 08:16:07

Hak, Kewajiban, dan Larangan Perangkat Desa


Perangkat Desa merupakan unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam menyusun kebijakan dan melakukan koordinasi. Tugas ini diwadahi dalam Sekretariat Desa. Selain itu, Perangkat Desa juga merupakan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam melaksanakan kebijakan, yang diwadahi dalam bentuk Pelaksana Teknis dan Pelaksana Kewilayahan.


Struktur Perangkat Desa terdiri atas:

  1. Sekretariat Desa: Dipimpin oleh Sekretaris Desa (Sekdes) dan dibantu oleh Kepala Urusan (Kaur) serta staf administrasi lainnya. Bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  2. Pelaksana Kewilayahan: Dikenal sebagai Kepala Dusun (Kasun) atau sebutan lain sesuai adat setempat. Bertugas membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugasnya di wilayah dusun.
  3. Pelaksana Teknis: Berupa Kepala Seksi (Kasi), seperti Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan, dan Kepala Seksi Pelayanan. Bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional sesuai bidangnya.


Berikut adalah rincian mengenai hak, kewajiban, dan larangan bagi Perangkat Desa:

Slide 1: Hak Perangkat Desa

Perangkat Desa berhak:

  1. Menerima penghasilan tetap setiap bulan.
  2. Menerima tunjangan, tambahan tunjangan, dan penerimaan lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Memperoleh cuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Slide 2: Kewajiban Perangkat Desa

Perangkat Desa wajib:

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.  
  2. Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, termasuk upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di desa.
  3. Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Melaksanakan prinsip tata kelola Pemerintahan Desa yang baik (akuntabel, transparan, profesional, efektif, efisien, bersih, serta bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme).
  5. Membantu Kepala Desa dalam: a. Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa secara tertib dan akuntabel. b. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa. c. Memfasilitasi penyelesaian perselisihan warga masyarakat desa. d. Mengembangkan potensi dan perekonomian masyarakat desa. e. Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa. f. Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan desa. g. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
  6. Hadir dan melaksanakan tugas di kantor desa sesuai dengan jam kerja yang telah ditetapkan serta mengisi daftar hadir.
  7. Menaati ketentuan hari kerja yang berlaku (umumnya 5 atau 6 hari kerja seminggu, sesuai peraturan daerah setempat).
  8. Menaati jam kerja yang telah ditentukan.
  9. Menggunakan pakaian dinas beserta atributnya sesuai dengan ketentuan.


Slide 3: Larangan bagi Perangkat Desa

Perangkat Desa dilarang:

  1. Melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum.
  2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.
  3. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.
  4. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu atas dasar apapun.
  5. Melakukan tindakan yang meresahkan kelompok atau seluruh masyarakat desa.
  6. Melakukan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN); menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
  7. Menjadi pengurus partai politik.
  8. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
  9. Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi/Kabupaten/Kota, serta jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
  10. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum (Pemilu), pemilihan kepala daerah (Pilkada), atau pemilihan kepala desa (Pilkades), kecuali sebatas hak pilihnya sebagai warga negara.  
  11. Melanggar sumpah/janji jabatan yang telah diucapkan.
  12. Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan sah, serta tidak dapat dipertanggungjawabkan.


=====


Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri


Facebook : @inspektoratkabkediri

Instagram : @inspektoratkabkediri

Web : inspektorat.kedirikab.go.id

Youtube : Inspektorat Kab Kediri


=====


#PerangkatDesa

#HakPerangkatDesa

#KewajibanPerangkatDesa

#LaranganPerangkatDesa

#Desa

#Perangkat

#Hak

#Kewajiban

#Larangan

#PemerintahanDesa

#SobatSIAP

#SIAP

#Sinergitas

#Integritas

#Adaptif

#Profesional

#InspektoratSIAP

#KediriBerbudaya

#KabupatenKediri

#PemkabKediri

#InspektoratKabupatenKediri

#ASNberAkhlak

#BanggaMelayaniBangsa

#love

#instagood

#trending

#happy

#viral

HUBUNGI KAMI