BERITA

MATERI GRATIFIKASI 04

2022-08-02 07:15:00

MATERI GRATIFIKASI 04


Metode untuk mengidentifikasi gratifikasi

Terdapat sebuah metode untuk mengidentifikasi gratifikasi yang dikenal dengan Metode PROVE IT. Metode PROVE IT dilakukan dengan mengajukan beberapa pertanyaan kepada diri sendiri saat mempertimbangkan apakah sebuah hadiah boleh kita terima atau tidak.

Beberapa hal yang ditanyakan pada metode PROVE IT adalah sebagai berikut:
  • Purpose. Apakah tujuan dari pemberian gratifikasi tersebut?
  • Rules. bagaimanakah aturan perundangan mengatur tentang gratifikasi?
  • Openness. bagaimana substansi keterbukaan pemberian tersebut? Apakah hadiah diberikan secara sembunyi-sembunyi atau di depan umum.
  • Value. Berapa nilai dari gratifikasi tersebut? Jika gratifikasi memiliki nilai yang cukup tinggi maka sebaiknya Pn/PN bersikap lebih berhati-hati dan menolak pemberian tersebut.
  • Ethics. Apakah nilai moral pribadi Anda memperbolehkan penerimaan hadiah tersebut?
  • Identity. Apakah pemberi memiliki hubungan jabatan, calon rekanan, atau rekanan instansi?
  • Timing. Apakah pemberian gratifikasi berhubungan dengan pengambilan keputusan, pelayanan atau perizinan?
Dengan menanyakan hal-hal di atas, kita akan dapat mengidentifikasi gratifikasi yang dilarang atau gratifikasi yang wajib dilaporkan.

LAPORKAN KEGIATAN GRATIFIKASI

Laporkan segera apabila Anda mengetahui kegiatan Gratifikasi kepada:
Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kabupaten Kediri melalui email upg.kedirikab@gmail.com
dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui aplikasi Gratifikasi OnLine (GOL) di Play Store dan App Store

===============

Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri

Instagram : @inspektoratkabkediri
Web : inspektorat.kedirikab.go.id
Youtube : Inspektorat Kab Kediri

===============

#masecahcah
#masdhito
#dhitopramono
#bupatikediri
#kabupatenkediri
#pemkabkediri
#inspektoratkabupatenkediri
#asnberakhlak
#banggamelayanibangsa
HUBUNGI KAMI
  • Alamat Kantor:
    • Jl. Soekarno-Hatta No.1 Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur 64182

  • Telepon
    • (0354) 687038

  • Email
    • inspektorat@kedirikab.go.id | inspektoratkedirikab@gmail.com