BERITA

STUDI TIRU PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH TERINTEGRASI DAN MANAJEMEN RISIKO PEMERINTAH DAERAH

2022-08-10 07:30:00

Studi Tiru Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi dan Manajemen Risiko Pemerintah Daerah, Kamis, 04 Agustus 2022.


Pengertian Sistem Pengendalian Intern

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Pengertian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SPIP, adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

SPIP terdiri atas unsur: lingkungan pengendalian; penilaian risiko; kegiatan pengendalian; informasi dan komunikasi; dan pemantauan pengendalian intern.

==================================================

Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri

Instagram : @inspektoratkabkediri
Web : inspektorat.kedirikab.go.id
Youtube : Inspektorat Kab Kediri

==================================================

#masecahcah
#masdhito
#dhitopramono
#bupatikediri
#kabupatenkediri
#pemkabkediri
#inspektoratkabupatenkediri
#asnberakhlak
#banggamelayanibangsa
HUBUNGI KAMI
  • Alamat Kantor:
    • Jl. Soekarno-Hatta No.1 Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur 64182

  • Telepon
    • (0354) 687038

  • Email
    • inspektorat@kedirikab.go.id | inspektoratkedirikab@gmail.com