BERITA

MATERI GRATIFIKASI 03

2022-08-01 07:30:00

MATERI GRATIFIKASI 03


PELAKU YANG TIDAK BOLEH MENERIMA GRATIFIKASI

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 B Ayat (1) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • PEGAWAI NEGERI
  • PENYELENGGARA NEGARA

YANG TERMASUK SEBAGAI PEGAWAI NEGERI

  • Orang yang menerima upah dari keuangan negara dan mempergunakan modal negara dan daerah
  • BUMN dan BUMD
  • Aparatur Sipil Negara (Pegawai Negeri Sipil & Pegawai Pemerintah)

YANG TERMASUK SEBAGAI PENYELENGGARA NEGARA

  • Pejabat Eksekutif
  • Pejabat Legislatif
  • Pejabat Yudikatif

LAPORKAN KEGIATAN GRATIFIKASI

Laporkan segera apabila Anda mengetahui kegiatan Gratifikasi kepada:
Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kabupaten Kediri melalui email upg.kedirikab@gmail.com
dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui aplikasi Gratifikasi OnLine (GOL) di Play Store dan App Store

===============

Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri

Instagram : @inspektoratkabkediri
Web : inspektorat.kedirikab.go.id
Youtube : Inspektorat Kab Kediri

===============

#masecahcah
#masdhito
#dhitopramono
#bupatikediri
#kabupatenkediri
#pemkabkediri
#inspektoratkabupatenkediri
#asnberakhlak
#banggamelayanibangsa
HUBUNGI KAMI
  • Alamat Kantor:
    • Jl. Soekarno-Hatta No.1 Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur 64182

  • Telepon
    • (0354) 687038

  • Email
    • inspektorat@kedirikab.go.id
    • inspektoratkedirikab@gmail.com