MATERI GRATIFIKASI 03
2022-08-01 07:30:00
MATERI GRATIFIKASI 03
PELAKU YANG TIDAK BOLEH MENERIMA GRATIFIKASI
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 B Ayat (1) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- PEGAWAI NEGERI
- PENYELENGGARA NEGARA
YANG TERMASUK SEBAGAI PEGAWAI NEGERI
- Orang yang menerima upah dari keuangan negara dan mempergunakan modal negara dan daerah
- BUMN dan BUMD
- Aparatur Sipil Negara (Pegawai Negeri Sipil & Pegawai Pemerintah)
YANG TERMASUK SEBAGAI PENYELENGGARA NEGARA
- Pejabat Eksekutif
- Pejabat Legislatif
- Pejabat Yudikatif
LAPORKAN KEGIATAN GRATIFIKASI
Laporkan segera apabila Anda mengetahui kegiatan Gratifikasi kepada:
Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kabupaten Kediri melalui email
upg.kedirikab@gmail.com
dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui aplikasi
Gratifikasi OnLine (GOL) di
Play Store dan
App Store
===============
Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri
Instagram : @inspektoratkabkediri
Web : inspektorat.kedirikab.go.id
Youtube : Inspektorat Kab Kediri
===============
#masecahcah
#masdhito
#dhitopramono
#bupatikediri
#kabupatenkediri
#pemkabkediri
#inspektoratkabupatenkediri
#asnberakhlak
#banggamelayanibangsa