BERITA

MATERI GRATIFIKASI 02

2022-08-01 07:15:00

MATERI GRATIFIKASI 02


BATASAN GRATIFIKASI

Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi, Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

JENIS - JENIS GRATIFIKASI YANG WAJIB DILAPORKAN

  • Nilainya Rp10.000.000 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh si penerima gratifikasi.
  • Nilainya kurang dari Rp10.000.000, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut termasuk suap dilakukan oleh penuntut umum.

JENIS - JENIS GRATIFIKASI YANG TIDAK WAJIB DILAPORKAN

  • Pemberian yang terkait dengan musibah atau bencana dengan nilai paling banyak sebesar Rp1.000.000.
  • Pemberian terkait prestasi akademis atau non akademis yang diikuti dengan biaya sendiri, misalnya perlombaan atau kompetisi, kejuaraan yang tidak terkait kedinasan.
  • Penerimaan yang diperoleh dari kompensasi suatu profesi di luar kedinasan, yang tidak berkaitan dengan tupoksi dari pejabat atau pegawai, tidak memiliki konflik kepentingan, serta juga tidak melanggar aturan atau pun kode etik.

SANKSI GRATIFIKASI

Berdasarkan Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001
Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

LAPORKAN KEGIATAN GRATIFIKASI

Laporkan segera apabila Anda mengetahui kegiatan Gratifikasi kepada:
Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kabupaten Kediri melalui email upg.kedirikab@gmail.com
dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui aplikasi Gratifikasi OnLine (GOL) di Play Store dan App Store

===============

Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri

Instagram : @inspektoratkabkediri
Web : inspektorat.kedirikab.go.id
Youtube : Inspektorat Kab Kediri

===============

#masecahcah
#masdhito
#dhitopramono
#bupatikediri
#kabupatenkediri
#pemkabkediri
#inspektoratkabupatenkediri
#asnberakhlak
#banggamelayanibangsa
HUBUNGI KAMI
  • Alamat Kantor:
    • Jl. Soekarno-Hatta No.1 Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur 64182

  • Telepon
    • (0354) 687038

  • Email
    • inspektorat@kedirikab.go.id
    • inspektoratkedirikab@gmail.com