BERITA

HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL ATAS PELANGGARAN TIDAK MASUK KERJA TANPA ALASAN YANG SAH

2022-06-30 07:15:00

Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil Atas Pelanggaran Tidak Masuk Kerja Tanpa Alasan yang Sah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
HUBUNGI KAMI
  • Alamat Kantor:
    • Jl. Soekarno-Hatta No.1 Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur 64182

  • Telepon
    • (0354) 687038

  • Email
    • inspektorat@kedirikab.go.id | inspektoratkedirikab@gmail.com