HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL ATAS PELANGGARAN TIDAK MASUK KERJA TANPA ALASAN YANG SAH
2022-06-30 07:15:00
Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil Atas Pelanggaran Tidak Masuk Kerja Tanpa Alasan yang Sah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.