BERITA

PROBITY AUDIT: MENINGKATKAN AKUNTABILITAS PENGGUNAAN DANA SEKTOR PUBLIK MELALUI PENILAIAN INDEPENDEN

2024-04-18 07:15:00

Pemerintah Kabupaten Kediri memiliki beberapa proyek prioritas pembangunan daerah tahun 2024, di antaranya pemeliharaan jalan, peningkatan irigasi, rehabilitasi ruang kelas pada SDN dan UPTD SMPN, pembangunan puskesmas dan pengadaan peralatan kesehatan, peningkatan SPAM, serta penataan jalur hijau Kawasan Suhat. Untuk memastikan proyek-proyek tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan dan akuntabel dalam penggunaan dana publik, Inspektorat Kabupaten Kediri melakukan pendampingan Probity Audit. Apa saja bentuk pendampingan tersebut? Yuk, kita simak bersama.

Jangan lupa untuk like, comment, dan share. Terima Kasih!

MATERI:

Judul: Probity Audit: Meningkatkan Akuntabilitas Penggunaan Dana Sektor Publik melalui Penilaian Independen

Subjudul: Upaya Inspektorat dalam Mendukung Pembangunan Prioritas Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2024

Pendahuluan

Pemerintah Kabupaten Kediri memiliki beberapa proyek prioritas pembangunan daerah tahun 2024, di antaranya pemeliharaan jalan, peningkatan irigasi, rehabilitasi ruang kelas pada SDN dan UPTD SMPN, pembangunan puskesmas dan pengadaan peralatan kesehatan, peningkatan SPAM, serta penataan jalur hijau Kawasan Suhat. Untuk memastikan proyek-proyek tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan dan akuntabel dalam penggunaan dana publik, Inspektorat Kabupaten Kediri melakukan pendampingan berupa Probity Audit.

Latar Belakang

  • Pasal 116 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010: Mewajibkan Kementerian/Lembaga/Institusi untuk melakukan pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP)/pejabat pengadaan di lingkungan masing-masing dan menugaskan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit sesuai dengan ketentuan.

  • Peraturan Kepala BPKP Nomor: PER-362/K/D4/2012 tanggal 9 April 2012: Menetapkan Pedoman Probity Audit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi APIP.

Pengertian Probity Audit

Probity Audit adalah kegiatan penilaian independen untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang/jasa telah dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan prinsip penegakan integritas, kebenaran, dan kejujuran, serta memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana sektor publik.

Pelaksanaan Probity Audit

Probity Audit dilaksanakan selama proses Pengadaan Barang/Jasa berlangsung (Real Time), yaitu pada saat proses PBJ sedang berlangsung dan/atau segera setelah proses PBJ selesai.

Dampak Positif Probity Audit

  1. Mencegah konflik dan permasalahan.
  2. Mencegah praktik korupsi.
  3. Meningkatkan integritas sektor publik melalui perubahan perilaku dan perubahan organisasi.
  4. Memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa penyelenggaraan kegiatan sektor publik telah dilakukan melalui proses yang berintegritas dan dapat dipercaya.
  5. Memberikan keyakinan secara objektif dan independen atas kejujuran (probity) proses pengadaan barang/jasa.
  6. Meminimalkan potensi adanya litigasi (permasalahan hukum).

Kesimpulan

Probity Audit merupakan instrumen penting dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana publik. Dengan penerapan Probity Audit yang efektif, diharapkan proyek-proyek prioritas pembangunan daerah di Kabupaten Kediri dapat berjalan dengan lancar, terhindar dari penyimpangan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

=====

Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri

Facebook : @inspektoratkabkediri
Instagram : @inspektoratkabkediri
Web : inspektorat.kedirikab.go.id
Youtube : Inspektorat Kab Kediri

=====

#ProbityAudit
#Audit
#SobatSIAP
#SIAP
#Sinergitas
#Integritas
#Adaptif
#Profesional
#InspektoratSIAP
#KediriBerbudaya
#Masecahcah
#MasDhito
#DhitoPramono
#BupatiKediri
#KabupatenKediri
#PemkabKediri
#InspektoratKabupatenKediri
#ASNberAkhlak
#BanggaMelayaniBangsa
#love
#instagood
#trending
#happy
#viral
HUBUNGI KAMI
  • Alamat Kantor:
    • Jl. Soekarno-Hatta No.1 Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur 64182

  • Telepon
    • (0354) 687038

  • Email
    • inspektorat@kedirikab.go.id
    • inspektoratkedirikab@gmail.com