BERITA

Reviu Penerapan Anggaran dan Pengadaan Barang/Jasa (PA PBJ)

2024-03-14 07:15:00

Halo, Sobat SIAP! Penyerapan anggaran merupakan indikator kemampuan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam memaksimalkan penggunaan sumber daya keuangan. Inovasi pengawalan percepatan PA/PBJ melalui aplikasi Evaluasi PA/PBJ bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan dan merumuskan solusi atas akar permasalahan keterlambatan penyerapan anggaran serta pengadaan barang dan jasa secara berkala. Yuk Sobat SIAP, pelajari lebih lanjut tentang reviu PA/PBJ! Jangan lupa untuk like, comment, dan share. Terima Kasih!

Teks materi:

Reviu Penerapan Anggaran dan Pengadaan Barang/Jasa (PA PBJ)

Penyerapan anggaran merupakan indikator kemampuan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam memaksimalkan penggunaan sumber daya keuangan. Inovasi pengawalan percepatan PA/PBJ melalui aplikasi Evaluasi PA/PBJ bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan dan merumuskan solusi atas akar permasalahan keterlambatan penyerapan anggaran serta pengadaan barang dan jasa secara berkala.

Tujuan Reviu:
  1. Mengetahui jumlah anggaran dan realisasi belanja barang, belanja modal, dan belanja bansos pada APBD per triwulan.
  2. Mengetahui jumlah atau posisi belanja modal dan belanja barang APBD tahun anggaran berjalan yang telah dilakukan pelelangan, ditetapkan pemenangnya, ditandatangani kontraknya, dan tingkat penyelesaian paket pekerjaan pada setiap akhir triwulan tahun anggaran berjalan di Pemerintah Daerah.
  3. Mengidentifikasi hambatan dan memberikan solusi/saran perbaikan atas hambatan penyerapan anggaran dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Sasaran reviu adalah jumlah anggaran dan realisasi per triwulan untuk belanja barang, belanja modal, dan belanja bantuan sosial pada APBD.

Ruang Lingkup Reviu, meliputi:
  1. Realisasi anggaran (penyerapan anggaran) triwulanan atas belanja barang, belanja modal, dan belanja bantuan sosial.
  2. Proses pengadaan barang/jasa (PBJ) triwulanan yang dibiayai dengan belanja modal dan belanja barang yang dilakukan melalui pelelangan.

Tanggung jawab APIP terbatas pada hasil reviu, yaitu identifikasi penyebab/hambatan dan solusi/saran yang diberikan. Adapun metode reviu yang digunakan adalah pengumpulan data dan informasi, analisis perbandingan data dan informasi, serta wawancara.

=====

Follow dan Update Informasi penting dari Akun Resmi Inspektorat Kabupaten Kediri

Facebook : @inspektoratkabkediri
Instagram : @inspektoratkabkediri
Web : inspektorat.kedirikab.go.id
Youtube : Inspektorat Kab Kediri

=====

#PenyerapanAnggaran
#PengadaanBarangJasa
#PAPBJ
#SobatSIAP
#SIAP
#Sinergitas
#Integritas
#Adaptif
#Profesional
#InspektoratSIAP
#KediriBerbudaya
#Masecahcah
#MasDhito
#DhitoPramono
#BupatiKediri
#KabupatenKediri
#PemkabKediri
#InspektoratKabupatenKediri
#ASNberAkhlak
#BanggaMelayaniBangsa
#love
#instagood
#trending
#happy
#viral
HUBUNGI KAMI
  • Alamat Kantor:
    • Jl. Soekarno-Hatta No.1 Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur 64182

  • Telepon
    • (0354) 687038

  • Email
    • inspektorat@kedirikab.go.id
    • inspektoratkedirikab@gmail.com